Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2023/PN Dps GUSTI MADE KADIANA, S.Sos Kepala Kepolisian Daerah Bali, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2023/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GUSTI MADE KADIANA, S.Sos
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Bali, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan permohonan praperadilan sebagaimana diajukan PEMOHON diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon berupa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 31 Mei 2023 yang diikuti dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka GUSTI MADE KADIANA, S.Sos (PEMOHON) dengan nomor : SPPT/148/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tanggal 31 Mei 2023, Surat Ketetapan Tersangka GUSTI MADE KADIANA, S.Sos. (PEMOHON) dengan nomor : S.Tap/149/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tanggal 31 Mei 2023, Surat Pemberitahuan Status Tersangka dengan nomor B/634/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tanggal 31 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta melanggar ketentuan KUHAP dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala tindakan Termohon ; keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI terhadap PEMOHON;
  6. Memerintah kepada Termohon untuk mengeluarkan surat keputusan dan/atau penetapan yang mencabut penetapan tersangka terhadap PEMOHON, dan/atau menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI terhadap PEMOHON;
  7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya