Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1140/Pdt.G/2024/PN Dps Agus Langgeng 1.Indah Perawati
2.Dominika Pudji Handajani, SH
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1140/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Langgeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TB MA RahmatullahAgus Langgeng
Tergugat
NoNama
1Indah Perawati
2Dominika Pudji Handajani, SH
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR NOTARIS DEDY IMRON MAHAPUTRA, SH.Mkn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.--
  2. Manyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek Rumah yang beralamat di Perum Taman Wira Uma Dui Blok I, No.14, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali  dengan Luas Tanah 160 m2 dengan Batas – batas tanah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara       : Jalan Gang

Sebelah Selatan    : Rumah Milik Made Sujana

Sebelah Timur      : Rumah Milik Nyoman Sudi

Sebelah Barat       : Tanah Pura Dalam Kahyangan Umadui

Berdasarkan pada Bukti Perjanjian Kawin No.33  tertanggal 30 Agustus 2022 dihadapan Notaris DEDY IMRON  MAHAPUTRA, SH, MKn di Kota Madiun Jawa Timur dan bukti Pembelian senilai Rp.1.870.000.000,- (Satu Milyar Delapan ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)   kepada Sdr. Muhammad Jufri dengan pembayaran secara bertahap, yaitu Uang Muka sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), dibayar oleh Penggugat kepada Penjual  dengan Nomor Rekening  004.633.8457  a.n. MUHAMMAD JUFRI pada tanggal 01 Juni 2023, dan  Pembayaran Ke 2 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dibayar oleh Penggugat kepada Penjual melalui Rekening Bank BNI Nomor Rekening 004.633.8457 a.n. MUHAMMAD JUFRI pada tanggal 05 Juni 2023, dan pembayaran ketiga sebesar Rp.1.700.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dibayar oleh Penggugat kepada Penjual pada tanggal 05 Juli 2023 melalui Rekening Bank BNI Nomor Rekening 004.633.8457 a.n. MUHAMMAD JUFRI.-------------------------------------------------------

dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak