Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM-443/DENPA.NARKO/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
Moh. Yusuf Fathur Rohman
|
No. Identitas
|
:
|
3510132706970002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
27 Tahun / 27 Juni 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Raya Pemogan, Gang Anggrek No. 6, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Dusun Kebalen Lor, RT. 002 RW. 002, Kel. Lembahbang Dewo, Kec.
Rogojampi, Kab Banyuwangi (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 7 Februari 2025 s/d 10 Februari 2025
|
2. Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 11 Februari 2025 s/d 13 Februari 2025
|
3. Penahanan
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
RUTAN, 13 Februari 2025 s/d 4 Maret 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 5 Maret 2025 s/d 13 April 2025
|
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
Pertama
|
:
|
RUTAN, 14 April 2025 s/d 13 Mei 2025
|
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
Kedua
|
:
|
RUTAN, 14 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025
|
- Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 11 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025
|
- DAKWAAN: PERTAMA
- Bahwa ia Terdakwa Moh. Yusuf Fathur Rohman pada hari Jumat tanggal 7 Februari
2025 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di area parkir toko Indomaret di Jalan Raya Pemogan, Kel. Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa yang dihubungi melalui telpon oleh Sdr. ADRIAN Alias SAVW (DPO) untuk mengambil tempelan berisi narkotika jenis inex di pinggir sebuah gang yang berada di Jalan Pulau Moyo, Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar selanjutnya Terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud oleh Sdr. ADRIAN Alias SAVW tersebut dan menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang diletakkan di atas rerumputan yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna biru selanjutnya Terdakwa membawa kantong plastik tersebut ke kos Terdakwa yang berada di Jalan Raya Pemogan, Gang Anggrek No. 6, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
- Bahwa dalam kurun waktu hari Minggu, tanggal 5 Januari 2025 hingga hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025, Terdakwa sudah berhasil menempelkan 92 (sembilan puluh dua) butir tablet warna biru berupa narkotika jenis inex tersebut sesuai dengan arahan dari Sdr. ARDIAN Alias SAVW.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa sedang berada di toko Indomaret di Jalan Raya Pemogan, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar hendak membeli minuman, kemudian saat Terdakwa sudah selesai membeli minuman dan keluar dari toko, Terdakwa diamankan oleh saksi I KETUT SUMARDIKA, saksi KOMANG BUDI UTAMA dan saksi I GEDE MADE ALVIN
DHARMA SANMATHA yang kesemuanya merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar, kemudian setelah ditunjukkan surat tugas, para saksi melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar dengan disaksikan warga yang berada di sekitar area tersebut, selanjutnya ditemukan sebuah tas pinggang warna hitam yang pada saat itu dikenakan oleh Terdakwa yang setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) butir tablet warna biru berupa narotika jenis inex, kemudian pada kantong celana sebelah kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna biru berupa narkotika jenis inex serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa tujuan Terdakwa membawa 8 (delapan) butir tablet warna biru berupa narkotika jenis inex tersebut untuk Terdakwa tempel kembali sesuai dengan perintah dari Sdr. ADRIAN Alias SAVW yang mana Terdakwa akan menerima upah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah) tiap tempelannya.
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis inex dari Sdr. ADRIAN Alias SAVW untuk ditempelkan kembali dan Terdakwa sudah berhasil menempelkannya dan sudah menerima upah dari Sdr. ADRIAN Alias SAVW.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan atas 8 (delapan) butir tablet warna biru tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 pukul 20.30 WITA dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 6 (enam) butir tablet warna biru diduga narkotika berat kotor 2,56 gram berat bersih 2,40 gram (Kode A).
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 2 (dua) butir tablet warna biru diduga narkotika berat kotor 1,06 gram berat bersih 0,80 gram (Kode B).
Selanjutnya dari 8 (delapan) butir tablet warna biru diduga mengandung narkotika jenis inex dengan total berat bersih 3,20 (tiga koma dua nol) gram, disisihkan dari masing- masing plastik klip sebanyak 1 (satu) butir sehingga 2 (dua) butir tablet warna biru dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan nol) gram tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 262/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik
Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 2750/2025/NF s/d 2751/2025/NF berupa tablet warna biru seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2752/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah
benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
- Bahwa ia Terdakwa Moh. Yusuf Fathur Rohman pada hari Jumat tanggal 7 Februari
2025 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di area parkir toko Indomaret di Jalan Raya Pemogan, Kel. Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa sedang berada di toko Indomaret di Jalan Raya Pemogan, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar hendak membeli minuman, kemudian saat Terdakwa sudah selesai membeli minuman dan keluar dari toko, Terdakwa diamankan oleh saksi I KETUT SUMARDIKA, saksi KOMANG BUDI UTAMA dan saksi I GEDE MADE ALVIN
DHARMA SANMATHA yang kesemuanya merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar, kemudian setelah ditunjukkan surat tugas, para saksi melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar dengan disaksikan warga yang berada di sekitar area tersebut, selanjutnya ditemukan sebuah tas pinggang warna hitam yang pada saat itu dikenakan oleh Terdakwa yang setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) butir tablet warna biru berupa narotika jenis inex, kemudian pada kantong celana sebelah kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna biru berupa narkotika jenis inex serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa membawa 8 (delapan) butir tablet warna biru berupa narkotika jenis inex tersebut untuk Terdakwa tempel kembali sesuai dengan perintah dari Sdr. ADRIAN Alias SAVW yang mana Terdakwa akan menerima upah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah) tiap tempelannya.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan atas 8 (delapan) butir tablet warna biru tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 pukul 20.30 WITA dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 6 (enam) butir tablet warna biru diduga narkotika berat kotor 2,56 gram berat bersih 2,40 gram (Kode A).
-
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 2 (dua) butir tablet warna biru diduga narkotika berat kotor 1,06 gram berat bersih 0,80 gram (Kode B).
Selanjutnya dari 8 (delapan) butir tablet warna biru diduga mengandung narkotika jenis inex dengan total berat bersih 3,20 (tiga koma dua nol) gram, disisihkan dari masing- masing plastik klip sebanyak 1 (satu) butir sehingga 2 (dua) butir tablet warna biru dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan nol) gram tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 262/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2750/2025/NF s/d 2751/2025/NF berupa tablet warna biru seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2752/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah
benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk mengusai narkotika Golongan I jenis Mefedron dalam bentuk inex tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak dalam sakit atau dalam tahap pengobatan sehingga membutuhkan obat-obatan jenis tertentu khususnya narkotika jenis Mefedron.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
|