| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan bahwa perubahan nama depan, tanggal lahir dan bulan lahir yang bermula bernama Mokh. Dhirga Huzaini Zain, tanggal lahir 7 Juli 2015 sebagaimana tertulis pada kutipan Akte Kelahiran tanggal 7 Juli 2015 Nomor 3516-LT-11072019-0090 menjadi Muhammad Dhirga Huzaini Zain, tanggal lahir 28 Januari 2015 adalah sah menurut hukum.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
|