1. 2. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. 3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut penetapan tersangka terhadap Pemohon.
4. Menyatakan penahanan Pemohon tidak sah sejak tanggal 8 September 2025 karena dilakukan tanpa dasar hukum. 5. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan perpanjangan penahanan tanpa pemberitahuan kepada keluarga/penasihat hukum adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 6. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari penetapan tersangka dan penahanan tersebut adalah tidak sah. 7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan. 8. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan dengan segera sejak putusan praperadilan ini diucapkan. 9. Membebankan biaya perkara kepada negara. |