Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Bth/2023/PN Dps Anak Agung Ngurah Wijaya, ST 1.PT.. Bank Danamon Indonesia Tbk
2.Kementrian keuangan republik Indonesia,direktorat jendral kekayaan negara dan lelang (KPKNL)
3.PT. Balai Lelang Bali (BLBI)
4.Luh Armayani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 103/Pdt.Bth/2023/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anak Agung Ngurah Wijaya, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugiyanto,SHAnak Agung Ngurah Wijaya, ST
Tergugat
NoNama
1PT.. Bank Danamon Indonesia Tbk
2Kementrian keuangan republik Indonesia,direktorat jendral kekayaan negara dan lelang (KPKNL)
3PT. Balai Lelang Bali (BLBI)
4Luh Armayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya; ------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beretikad baik ; -------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV adalah Terlawan yang beritikad buruk ; ---------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa kredit Pelawan kepada Terlawan I jatuh tempo pada bulan Mei untuk setiap tahunnya berikut perpanjangannya adalah sah ; ----------------------
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelawan tidak cedera janji atas Akta Perjanjian Kredit No. 07 tanggal 03 April 2014 dan Akta Perjanjian Kredit  Nomer 31 tanggal 26 Mei 2014;

 

 

6. dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak