Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa anak laki-laki PEMOHON yang bernama DEVON SEBASTIAN, lahir di Denpasar, 09-09-2018, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor: 5171-LT-20032019-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, berubah nama dan ditetapkan namanya menjadi DEVON SEBASTIAN HAYHURST;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan ketetapan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain, maka PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);--- |