Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
747/Pid.Sus/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH I Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 747/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2889/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-408/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

I KADEK BUDA WARSA DWI SANJAYA

Tempat lahir

:

Badung

Umur / tanggal lahir

:

33 Tahun / 24 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Jln. Segara Madu Gg. Ratna III, Lingk. Kelan Abian, Kel. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung (KTP)

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 06 Juni 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juni 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 07 Agustus 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa I KADEK BUDA WARSA DWI SANJAYA pada hari Senin, tanggal 03 Juni 2024, sekira pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Segara Madu No.9, Gang Ratna III, Banjar Kelan Abian, Kelurahan / Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa memesan paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kepada ROXI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wita, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Segara Madu No.9, Gang Ratna III, Banjar Kelan Abian, Kelurahan / Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan menggunakan HP merk OPPO milik Terdakwa sebanyak 20 gram Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian setelah Terdakwa membayarnya lalu ROXI (DPO) mengirimkan alamat tempelan paket Narkotika yang Terdakwa pesan sehingga Terdakwa menuju tempat tersebut pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wita, setibanya di alamat tempelan yakni disekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Banjar Kelan, Kelurahan / Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, lalu Terdakwa mengambil paket  Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang dipesannya dan membawany ke rumah, setibanya di rumah lalu Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) seberat 20 (dua puluh) gram tersebut menjadi paket yang lebih kecil sebanyak 19 (sembilan belas) paket menggunakan timbangan elektrik setelah itu Terdakwa memasukkannya ke dalam plastik klip, setelah itu Terdakwa mulai menjual paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) miliknya dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paket 0,2 (nol koma dua) gram, Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paket 0,4 (nol koma empat) gram, dan Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk paket 0,8 (nol koma delapan) gram, yang akan Terdakwa tempelkan di seputaran Jalan Segara Madu, Banjar Kelan Abian, Kelurahan / Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan Terdakwa telah terjual sebanyak 11 (sebelas) paket dari 19 (Sembilan belas) paket yang dimilikinya, beberapa waktu kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika diseputaran Jalan Segara Madu, Kelurahan / Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, sehingga menindaklanjuti informasi tersebut, maka Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi I MADE RUDIARTA,SH., Saksi I KADEK DIANA, dan Saksi I PUTU GEDE ADI ARTA SAPUTRA, SH., bersama anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar yakni KOMPOL YOGIE PRAMAGITA, S.H., S.I.K.,M.H. menuju tempat tersebut pada hari Senin, tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 12.45 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar tiba di Jalan Segara Madu, Gang Ratna III, Banjar Kelan Abian, Kelurahan / Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan langsung mengamati situasi, hingga kemudian sekira pukul 13.00 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melihat Terdakwa masuk ke dalam rumahnya yakni rumah Nomor 9, sehingga Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan identitas Terdakwa yang mengakui bernama I KADEK BUDI WARSA DWI SANJAYA, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat yakni Saksi SAIFULLAH dan Saksi DANIEL EGY SAPUTRA yang mana dari hasil penggeledahan tersebut, Terdakwa mengakui memiliki Narkotika lalu Terdakwa mengeluarkan 4 (empat) paket kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) miliknya terbungkus potongan karton yakni yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri celana panjang warna coklat yang Terdakwa kenakan, kemudian dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi SAIFULLAH dan Saksi DANIEL EGY SAPUTRA, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan dibawah tempat tidur Terdakwa terdapat 2 (dua) paket kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dibungkus potongan karton, dan dibawah tempat tidur Terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah tas parasut warna merah yang didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah kotak iqos yang setelah kotak tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang salah satu paketnya lebih besar besar dalam kondisi disemen, kemudian di dalam kotak iqos tersebut juga berisi 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah plaster bening, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah gunting, kemudian ditangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO, lalu Tim Resnarkoba Polresta Denpasar menanyakan kepemilikan barang-barang tersebut yang diakui merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari ROXI (DPO) dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak / pejabat yang berwenang berkaitan dengan adanya 8 (delapan) paket berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan total berat bersih 12,78 (dua belas koma tujuh puluh delapan) gram dan berat kotor 14,30 (empat belas koma tiga puluh) gram, maka selanjutnya Terdakwa dan seluruh Barang Bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa : 8 (delapan) paket berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan total berat bersih 12,78 (dua belas koma tujuh puluh delapan) gram dan berat kotor 14,30 (empat belas koma tiga puluh) gram dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram dan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram (Kode A1).
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram dan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram (Kode A2).
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan berat kotor 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram (Kode A3);
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram (Kode A4);
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram (Kode A5);
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram dan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram (Kode A6);
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram (Kode B1);
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) gram dan berat kotor 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram (Kode B2).
  • Bahwa benar berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 816/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 5537/2024/NF s/d 5544/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5545/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

--------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa I KADEK BUDA WARSA DWI SANJAYA pada hari Senin, tanggal 03 Juni 2024, sekira pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Segara Madu No.9, Gang Ratna III, Banjar Kelan Abian, Kelurahan / Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika diseputaran Jalan Segara Madu, Kelurahan / Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui bernama DWI, sehingga menindaklanjuti informasi tersebut, maka Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi I MADE RUDIARTA,SH., Saksi I KADEK DIANA, dan Saksi I PUTU GEDE ADI ARTA SAPUTRA, SH., bersama anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar KOMPOL YOGIE PRAMAGITA, S.H., S.I.K.,M.H. menuju tempat tersebut pada hari Senin, tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 12.45 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar tiba di Jalan Segara Madu, Gang Ratna III, Banjar Kelan Abian, Kelurahan / Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan langsung mengamati situasi, hingga kemudian sekira pukul 13.00 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melihat laki-laki yang sama dengan ciri-ciri sebagaimana informasi masuk ke dalam rumah Nomor 9, sehingga Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan laki-laki yang sesuai dengan informasi, setelah menanyakan identitas laki-laki tersebut yang mengakui bernama I KADEK BUDI WARSA DWI SANJAYA, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat yakni Saksi SAIFULLAH dan Saksi DANIEL EGY SAPUTRA yang mana dari hasil penggeledahan tersebut Terdakwa mengambil 4 (empat) paket kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) miliknya terbungkus potongan karton yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri celana panjang warna coklat yang Terdakwa kenakan, kemudian dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi SAIFULLAH dan Saksi DANIEL EGY SAPUTRA, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan dibawah tempat tidur Terdakwa terdapat 2 (dua) paket kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dibungkus potongan karton, dan dibawah tempat tidur Terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah tas parasut warna merah yang didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah kotak iqos yang setelah kotak tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang salah satu paketnya lebih besar besar dalam kondisi disemen, kemudian di dalam kotak iqos tersebut juga berisi 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah plaster bening, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah gunting, kemudian ditangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO, lalu Tim Resnarkoba Polresta Denpasar menanyakan kepemilikan barang-barang tersebut yang diakui merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak / pejabat yang berwenang berkaitan dengan keberadaan 8 (delapan) paket berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan total berat bersih 12,78 (dua belas koma tujuh puluh delapan) gram dan berat kotor 14,30 (empat belas koma tiga puluh) gram tersebut, maka selanjutnya Terdakwa dan seluruh Barang Bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 8 (delapan) paket berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan total berat bersih 12,78 (dua belas koma tujuh puluh delapan) gram dan berat kotor 14,30 (empat belas koma tiga puluh) gram dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram dan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram (Kode A1).
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram dan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram (Kode A2).
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan berat kotor 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram (Kode A3);
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram (Kode A4);
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram (Kode A5);
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram dan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram (Kode A6);
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram (Kode B1);
  • 1 (satu) paket kristal bening diduga MA / sabhu dengan berat bersih 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) gram dan berat kotor 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram (Kode B2).
  • Bahwa benar berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 816/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 5537/2024/NF s/d 5544/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5545/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

--------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya