Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
655/Pdt.Bth/2026/PN Dps YOHANES YUSUF 1.I WAYAN SUWECA
2.I MADE SUMERTHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 655/Pdt.Bth/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky J. D. Brand, S.H.YOHANES YUSUF
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUWECA
2I MADE SUMERTHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;----------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum PELAWAN adalah PELAWAN YANG BENAR;--------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum sebidang tanah hak milik seluas 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur Nomor : 08001/Ungasan/2012 tanggal 31 Mei 2012, NIB : 22.03.09.02.10961, Sertifikat Hak Milik Nomor : 10650/Desa Ungasan yang PELAWAN peroleh dari RATNA KURNIATI TJANDRA berdasarkan jual beli yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2012 di hadapan FEBRIANNE PINGKAN CAROLINA SUNDAH, S.H., M.KN., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung,  Akta Jual Beli Nomor 17/2012, tanggal 14 Agustus 2012 adalah sah;--------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum PELAWAN adalah pemilik sah atas bidang tanah hak milik seluas 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur Nomor : 08001/Ungasan/2012 tanggal 31 Mei 2012, NIB : 22.03.09.02.10961, Sertifikat Hak Milik Nomor : 10650/Desa Ungasan terdaftar atas nama YOHANES YUSUF adalah sah hak milik PELAWAN;---------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum I WAYAN WIDIA (almarhum) ayah dari Penggugat/TERLAWAN bukan ahli waris dari almarhum I LIBUT dan karenanya tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai ahli waris almarhum I LIBUT;-----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2765 K/Pdt/2021, tanggal 28 Oktober 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 213/Pdt/2020/PT.Dps, tanggal 2 Pebruari 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 186/Pdt.G/2020/PN.Dps, tanggal                                 4 Nopember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah PUTUSAN YANG TIDAK                       DAPAT DILAKSANAKAN (NON EKSEKUTABEL);--------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Penggugat/TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini.--------------------------------

 

Atau

 

Mohon putusan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak