Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
737/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Luh Wayan Adhi Antari, SH IVAN CAPPIELLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 737/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2506/N.1.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Wayan Adhi Antari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN CAPPIELLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                        P-29

     

SURAT -  DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM-  307/ BDG /ENZ /07 /2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Tempat lahir

Umur/ Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

IVAN CAPPIELLO

Argentina

44 tahun / 22 Pebruari 1980

Laki -laki

Argentina

Laprida 199, 2C San Isidro Argentina

Nomor Passport : AAI000241

Khatolik

Konsultan Bisnis

Magister Administrasi Bisnis

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN OLEH :
  1. Penangkapan

Perpanjangan penangkapan

  1. Penahanan

Penyidik

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum

  1. Penuntut Umum

 

:

:

 

:

:

 

:

 

 

Sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024 ;

sejak 26 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024 ;

 

Rutan sejak 27 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024 ;

Rutan sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 25 Agustus 2024

 

Rehabilitasi di Yayasan Anargya Sober House Bali sejak tanggal 24 Juli 2024

 

 

C. DAKWAAN:

 

PERTAMA:

 

-------Bahwa terdakwa IVAN CAPPIELLO pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 20.40 Wita terdakwa dengan menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines, nomor penerbangan KL835 tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, lalu pada pukul 21.00 Wita terdakwa menuju ke Conter Imigrasi untuk menyerahkan paspor miliknya, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas koper warna hitam merek SAMSONITE miliknya dan mengisi formulir Customs Declaration, kemudian terdakwa melakukan pemeriksaan mesin X-Ray atas barang bawaan terdakwa, selanjutnya saksi A. Aditya Wirawan  dan saksi Charlie Lewaherila petugas dari bea dan cukai melihat ada yang mencurigakan, selanjutnya mereka saksi melakukan pemeriksaan mendalam di area pemeriksaan bea dan cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terhadap barang bawaan terdakwa yakni 1 (satu) buah tas koper warna hitam merek SAMSONITE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan dr Sergio Kohen Dental Group yang didalamnya berisi 2 (dua) linting rokok berisi biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan yang ditemukan di dalam kaleng kecil berwarna merah bertuliskan ALTOIDS dan 1 (satu) buah kemasan plastik klip bening bertuliskan BABIESRUS berisi 5 (lima) buah padatan warna orange yang diakui terdakwa dibawa dari negaranya yakni Argentina.
  • Bahwa barang berupa 2 (dua) linting rokok berisi biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan narkotika berupa Ganja terdakwa peroleh dari hasil panen daun biji dan batang ganja yang terdakwa keringkan di rumah terdakwa di Argentina, sedangkan barang berupa 5 (lima) buah padatan warna orange Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol terdakwa mengaku mendapatkannya dengan cara membeli di sebuat toko farmasi bernama GROW SHOP yang berada di Lapnda Esquina A Centenario Argentina.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik pada Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
  • Bahwa setelah di Kantor Kepolisian Daerah Bali dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) linting rokok berisi biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan ternyata berat berat keseluruhan 1,85 gram brutto atau 1,55 gram netto (Kode A1 dan A2) dan 5 (lima) buah padatan warna orange ternyata berat keseluruhan 22,35 gram bruto atau 18,80 gram netto (Kode B)  sesuai Berita Acara Penimbangan / Perhitungan Barang Bukti tertanggal 23 Juni 2024, kemudian dilakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai dengan Berita Acara Penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratories.
  • Bahwa terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 914/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, IMAM MAHMUDI, Amd., S.H.,M,Si,  A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  
  1. 6428/2024/NF dan 6429/2024/NF berupa biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 6430/2024/NF berupa padatan berwarna orange dan 6431/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

-------Bahwa terdakwa IVAN CAPPIELLO pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kec Kuta, Kab Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 21.00 Wita  bertempat di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kec Kuta, Kab Badung, Prov. Bali, saksi A. Aditya Wirawan dan saksi Charlie Lewaherila melakukan pemeriksaan dan penegahan kepada setiap penumpang yang baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, dimana penumpang harus melewati pos pemeriksaan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan yang termasuk barang bawaannya, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan mesin X-Ray terlihat dimana saat itu mereka saksi melihat salah satu barang bawaan yang mencurigakan setelah melewati mesin X-Ray, barang tersebut dibawa oleh terdakwa IVAN CAPPIELLO, kemudian mereka saksi melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan termasuk barang-barang yang dibawanya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya mereka saksi melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa, lalu mereka saksi menemukan 1 (satu) buah tas koper warna hitam merek SAMSONITE didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan dr Sergio Kohen Dental Group berisi 2 (dua) linting rokok berisi biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan Narkotika berupa Ganja yang ditemukan di dalam kaleng kecil berwarna merah bertuliskan ALTOIDS dan 1 (satu) buah kemasan plastik klip bening bertuliskan BABIESRUS berisi 5 (lima) buah padatan warna orange Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol.
  • Bahwa barang berupa 2 (dua) linting rokok berisi biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan narkotika berupa Ganja terdakwa peroleh dari hasil panen daun biji dan batang ganja yang terdakwa keringkan di rumah terdakwa di Argentina, sedangkan barang berupa 5 (lima) buah padatan warna orange Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol terdakwa mengaku mendapatkannya dengan cara membeli di sebuat toko farmasi bernama GROW SHOP yang khusus menjual berbagai olahan ganja baik berupa bibit hingga sampai makanan olahan ganja yang berada di Lapnda Esquina A Centenario Argentina.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik pada Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
  • Bahwa setelah di Kantor Kepolisian Daerah Bali dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) linting rokok berisi biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan ternyata berat berat keseluruhan 1,85 gram brutto atau 1,55 gram netto (Kode A1 dan A2) dan 5 (lima) buah padatan warna orange ternyata berat keseluruhan 22,35 gram bruto atau 18,80 gram netto (Kode B)  sesuai Berita Acara Penimbangan / Perhitungan Barang Bukti tertanggal 23 Juni 2024, kemudian dilakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai dengan Berita Acara Penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratories.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 914/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, IMAM MAHMUDI, Amd., S.H.,M,Si,  A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  
  1. 6428/2024/NF dan 6429/2024/NF berupa biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 6430/2024/NF berupa padatan berwarna orange dan 6431/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa  terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman berupa Ganja dan Delta 9 Tetrahydrocannabinol tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

 

KETIGA :

 

-------Bahwa terdakwa IVAN CAPPIELLO pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kec Kuta, Kab Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 21.00 Wita  bertempat di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kec Kuta, Kab Badung, Prov. Bali, saksi A. Aditya Wirawan dan saksi Charlie Lewaherila melakukan pemeriksaan dan penegahan kepada setiap penumpang yang baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, dimana penumpang harus melewati pos pemeriksaan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan yang termasuk barang bawaanya, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan mesin X-Ray dimana saat itu mereka saksi melihat salah satu barang bawaan yang mencurigakan setelah melewati mesin X-Ray, barang tersebut dibawa oleh terdakwa IVAN CAPPIELLO, kemudian mereka saksi melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan termasuk barang-barang yang dibawanya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya mereka saksi melakukan  pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa dan mereka saksi menemukan 1 (satu) buah tas koper warna hitam merek SAMSONITE didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan dr Sergio Kohen Dental Group berisi 2 (dua) linting rokok berisi biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan Narkotika berupa Ganja yang ditemukan di dalam kaleng kecil berwarna merah bertuliskan ALTOIDS dan 1 (satu) buah kemasan plastik klip bening bertuliskan BABIESRUS berisi 5 (lima) buah padatan warna orange Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol.
  • Bahwa barang berupa 2 (dua) linting rokok berisi biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan narkotika berupa Ganja terdakwa peroleh dari hasil panen daun biji dan batang ganja yang terdakwa keringkan di rumah terdakwa di Argentina, sedangkan barang berupa 5 (lima) buah padatan warna orange Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol terdakwa mengaku mendapatkannya dengan cara membeli di sebuat toko farmasi bernama GROW SHOP yang berada di Lapnda Esquina A Centenario Argentina.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik pada Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
  • Bahwa setelah di Kantor Kepolisian Daerah Bali dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) linting rokok berisi biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan ternyata berat berat keseluruhan 1,85 gram brutto atau 1,55 gram netto (Kode A1 dan A2) dan 5 (lima) buah padatan warna orange ternyata berat keseluruhan 22,35 gram bruto atau 18,80 gram netto (Kode B)  sesuai Berita Acara Penimbangan / Perhitungan Barang Bukti tertanggal 23 Juni 2024, kemudian dilakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai dengan Berita Acara Penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratories.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 914/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, IMAM MAHMUDI, Amd., S.H.,M,Si,  A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  
  1. 6428/2024/NF dan 6429/2024/NF berupa biji, daun dan batang kering berwarna hijau kecokelatan seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 6430/2024/NF berupa padatan berwarna orange dan 6431/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis tersangka an. Ivan Cappiello tanggal 2 Agustus 2024, yang dibuat dan ditantangani oleh dr. M.FAIZAL ZULKARNAEN, Sp.KF., M.H.Kes., M.A.R.S selaku Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dari hasil pemeriksaan menyeluruh, yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat inap selama enam bulan di lembaga rehabilitasi.
  • Bahwa tedakwa biasa mengkonsumsi daun dan batang berwarna hijau kecokelatan Narkotika berupa Ganja adalah dengan membuat lintingan rokok mengandung ganja, dengan cara pertama terdakwa giling terlebih dahulu  daun dan batang berwarna hijau kecokelatan menggunakan grinder, selanjutnya gilingan daun dan batang ganja tadi terdakwa bentuk menjadi lintingan rokok mengandung ganja, lalu terdakwa konsumsi lintingan rokok mengandung Ganja sama seperti menikmati rokok biasa yaitu dengan cara membakar ujung  lintingan rokok serta menghisap ujung filter lintingan rokok tersebut, dan terdakwa biasa mengkonsumsi lintingan rokok mengandung ganja pada saat sore hari sepulang kerja dan pada saat sebelum tidur, sedangkan cara terdakwa mengkonsumsi (permen) padatan warna orange yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol adalah dengan cara di makan langsung pada saat  terdakwa merasa stres, kerja lembur dikantor dan susah tidur (insomnia).
  • Bahwa tedakwa tidak pernah mengkonsumsi narkotika jenis lain selain narkotika olahan ganja dan terdakwa mengkonsumsi ganja ataupun makanan olahan yang terbuat dari ganja tersebut secara rutin sejak tahun 2004.
  • Bahwa tedakwa biasa mengkonsumsi ganja seorang diri dan tidak pernah menawarkan kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan  Narkotika Golongan I berupa Ganja dan dan Delta 9 Tetrahydrocannabinol bagi dirinya sendiri.

 

 ------- Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang  Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

                                                                                              Denpasar, 24 Juli 2024

                                                                                                    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                       

NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, S.H.

                     Jaksa Utama Pratama

               NIP. 19800515 200212 2 001

                                                                               

                                                                                              NYOMAN TRI SURYABUANA,SH,.M.H

                                                                                           Jaksa Madya NIP. 197301251996032001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya