Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H. I NYOMAN BERATA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-153/N.1.11/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN BERATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERK : PDS-03/Tipikor/BLL/03/2025

 

A. TERDAKWA :

Nama Lengkap                           :    I NYOMAN BERATA

Tempat lahir                                :    Tembok

Umur / Tgl. Lahir                         :    49 tahun/ 02 Pebruari 1976

Jenis Kelamin                             :    Laki-laki.

Kebangsaan                                :    Indonesia.

Tempat tinggal                            :    Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng

Agama                                         :    Hindu.

Pekerjaan                                    :    Karyawan Swasta (Ketua LPD Ngis periode tahun 2009 s/d 2022)

Pendidikan                                  :    S-1 (Ekonomi)

 

B. PENAHANAN:

  1. Penyidik :  
  • Penyidik melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Desember 2024 sampai dengan tanggal 25 Desember 2024.
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2025.
  • Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 04 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 05 Maret 2025.
  • Perpanjangan penahanan yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 06 Maret 2025 sampai dengan tanggal 04 April 2025.
  1. Penuntut Umum  :   
  • Penuntut Umum melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan tanggal 14 April 2025.

                                                                                                                                                                   

C. DAKWAAN  :

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN BERATA selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, yang diangkat berdasarkan Keputusan Paruman/Rapat Desa Adat Ngis pada tanggal 28 Juni 2009 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Desa Pakraman Ngis No: 10/DP-NGIS/VI 2009 tanggal 6 Juli 2009 tentang Pengukuhan/Pengesahan Pengurus LPD Desa Pekraman Ngis, kemudian dikukuhkan lagi dengan Keputusan Kelian Desa Pakraman Ngis Nomor : 02/DP-NGIS/III/2013, tanggal 10 Maret 2013 tentang Susunan Badan Pengurus dan Pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Ngis, Kec. Tejakula Kab. Buleleng, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam tahun 2009 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2)  UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggalkri 11 Oktober 2011, secara melawan hukum yaitu telah membentuk pinjaman atau kredit fiktif/tidak benar di LPD Ngis dengan menggunakan nama terdakwa sendiri, nama keluarga terdakwa dan nama orang lain yang tidak dilengkapi dengan Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) maupun agunan/jaminan; telah melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) milik nasabah LPD Ngis secara diam-diam tanpa sepengetahuan nasabah pemilik deposito; dan melakukan penarikan dana tabungan sukarela milik nasabah LPD Ngis tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah pemilik tabungan sukarela sehingga melanggar Pasal 7 ayat (1), (2) dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp.10.441.786.410,00 (sepuluh miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng cq keuangan LPD Ngis dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.310.652.410,00 (tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi LPD Desa Adat Ngis yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli nomor : 00005/3.0448/AUP/ 05/1807-1/0/V/2024, tanggal 31 Mei 2024, yang antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 2/01-C/HK/2002, tanggal 3 Januari 2002 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Buleleng tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng dengan modal pertama  sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Buleleng dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng berupa blanko cetak dan beberapa peralatan kantor dengan nilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang mana LPD Ngis melakukan kegiatan usaha dalam bentuk simpan pinjam, melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pembayaran PDAM dan layanan BRILink ;
  • Bahwa susunan pengurus LPD Ngis berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng nomor 135 tahun 2003 tanggal 27 Maret 2003 tentang Pengukuhan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, sebagai berikut :
  • Kepala                          : Wayan Tember
  • Tata Usaha                  : Kadek Supartini
  • Kasir                             : Nyoman Sudiarka
  • Bahwa pada bulan Juni 2009 Ketua LPD atas nama Wayan Tember meninggal dunia sehingga berdasarkan hasil keputusan Paruman/rapat Desa Adat Ngis pada tanggal 28 Juni 2009 menunjuk terdakwa I Nyoman Berata (yang sebelumnya sempat berganti nama menjadi Nyoman Sudiarka dan menjabat sebagai Kasir LPD Ngis) sebagai Ketua LPD Ngis dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Desa Pakraman Ngis No: 10/DP-NGIS/VI 2009, tangggal 6 Juli 2009 tentang Pengukuhan/Pengesahan Pengurus LPD Desa Pakraman Ngis, kemudian dikukuhkan lagi dengan Keputusan Kelian Desa Pakraman Ngis Nomor : 02/DP-NGIS/III/2013, tanggal 10 Maret 2013 tentang Susunan Badan Pengurus dan Pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Ngis, Kec. Tejakula Kab. Buleleng, dengan susuan pengurus dan karyawan LPD Ngis sebagai berikut :
  • Kepala                           : I Nyoman Berata (Terdakwa)
  • Tata Usaha                   : Kadek Supartini
  • Kasir                              : Luh Kristanti
  • Petugas lainnya            : Nyoman Sarjana

: Komang Arta

: Ketut Ariana

  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD, terdakwa selaku Ketua (Pemucuk) LPD Ngis mempunyai tugas:
  1. mengkoordinir pengelolaan LPD;
  2. bertanggungjawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik dalam maupun di luar pengadilan;
  3. mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
  4. menentukan manajemen dan operasional LPD;
  5. menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggungjawaban tahunan LPD.
  • Bahwa selain tugas sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) tersebut, terdakwa selaku Ketua LPD Ngis juga membuat laporan bulanan dan tahunan karena Kadek Supartini selaku tata usaha/sekretaris LPD Ngis tidak menguasai cara membuat laporan bulanan dan tahunan sehingga tugas tersebut diambil alih oleh terdakwa;
  • Bahwa pada awal terdakwa menjabat sebagai Ketua LPD Ngis pada sekitar tahun 2009 terdakwa melakukan pinjaman pada LPD Ngis dengan menggunakan nama terdakwa sendiri namun terdakwa mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran pokok angsuran dan bunga pinjamannya tersebut sehingga terdakwa yang sudah berpengalaman sebagai kasir di LPD Ngis dan mengetahui alur serta mekanisme pengelolaan keuangan LPD kembali melakukan pinjaman pada LPD Ngis dengan menggunakan nama-nama keluarga terdakwa yang mana uang pinjaman/kredit tersebut dipergunakan untuk membayar pokok angsuran dan bunga pinjaman terdakwa pada LPD Ngis sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri, padahal keluarga terdakwa tersebut sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan kredit, tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dan tidak mengetahui namanya digunakan oleh terdakwa untuk mengajukan permohonan kredit di LPD Ngis;
  • Bahwa untuk membayar kredit fiktif/tidak benar yang dibentuk oleh terdakwa dengan menggunakan nama terdakwa dan nama keluarga terdakwa dan untuk menyeimbangkan neraca keuangan LPD Ngis akibat dari ketidakmampuan terdakwa melakukan pembayaran pokok angsuran dan bunga kredit yang dibentuk oleh terdakwa baik dengan menggunakan nama terdakwa sendiri dan nama keluarganya tersebut maka terdakwa meminta kepada saksi Luh Kristanti selaku kasir/bendahara LPD Ngis untuk membuat catatan kas bon seolah-olah terdakwa meminjam uang kas LPD Ngis yang mana besaran nilai kas bonnya sama dengan besaran kewajiban terdakwa melakukan pembayaran pokok angsuran dan bunga kredit atas nama terdakwa, keluarga terdakwa maupun nama orang lain sehingga dalam neraca keuangan terlihat adanya pembayaran pokok dan bunga angsuran padahal tidak ada uang yang masuk kedalam kas LPD Ngis untuk pembayaran pokok dan bunga angsuran yang dilakukan oleh terdakwa;
  • Bahwa tindakan terdakwa yang telah membuat pinjaman atau kredit fiktif/tidak benar dan membayarnya dengan cara seolah-olah terdakwa kas bon pada kas LPD Ngis, namun terdakwa tidak dapat mengembalikan kas bon yang telah dilakukan terdakwa tersebut sehingga terdakwa kembali membentuk kredit baru yang juga tidak benar (fiktif) yang dilakukan dengan cara menggunakan nama nasabah yang pernah meminjam uang di LPD Ngis seolah-olah mengajukan pinjaman ke LPD Ngis dan untuk itu terdakwa membuat sendiri administrasi Bukti Kas Masuk berupa tabungan wajib, biaya administrasi dan biaya materai yang merupakan kewajiban nasabah peminjam (debitur) sebagaimana mestinya dan terdakwa juga membuat Bukti Kas Keluar sebagai bukti seolah-olah ada dana LPD Ngis yang keluar sesuai dengan kredit tidak benar yang dibentuk oleh terdakwa tersebut, yang dalam proses administrasinya tersebut terdakwa telah memalsukan tanda tangan debitur LPD Ngis selanjutnya terdakwa memasukkan datanya kedalam sistem keuangan LPD Ngis sebagai pinjaman dengan besaran pinjaman disesuaikan dengan jumlah kas bon atau jumlah kewajiban terdakwa terhadap pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman yang telah dibentuk sebelumnya dan apabila ada selisih lebih maka dana selisih lebih tersebut diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 terdakwa telah membentuk 177 (seratus tujuh puluh tujuh) kredit fiktif/tidak benar atas nama terdakwa, keluarga terdakwa dan juga menggunakan nama orang lain tanpa dilengkapi dengan Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) dan tanpa adanya jaminan atau anggunan kredit melainkan hanya mencatatkan nomor Surat Perjanjian Pinjaman dan nama peminjam untuk mencatat transaksi pengeluaran kas atas pinjaman yang dilakukan dalam sistem keuangan LPD Ngis dengan rincian pinjaman sebagai berikut :

No.

Tanggal Pinjaman

No.  SPP

Nama-nama yang digunakan

Jumlah  Pinjaman (Rp)

Total Pinjaman (Rp)

1

2

3

4

5

6

19-02-2009

20-04-2009

11-09-2009

24-11-2009

26-11-2009

23-12-2009

004345

004450

004650

004760

004761

004803

Komang Sukedana

Nyoman Janiasih

Nyoman Janiasih

I Nenah Bingin

I Nyoman Berata

I Nengah Sudiarsana

20.000.000

1.000.000

20.000.000

50.000.000

10.000.000

10.000.000

111.000.000

7

8

9

10

11

04-01-2010

12-02-2010

22-02-2010

12-04-2010

14-10-2010

004805

004884

004907

004999

005305

Ketut Suantika

Ni Luh Rai Arsani

I Gede Putu Arnika

Ni Made Candi

Nyoman Janiasih

20.000.000

30.000.000

50.000.000

5.000.000

10.000.000

115.000.000

12

13

28-07-2011

10-10-2011

005770

005879

I Nengah Sudiarsana

I Gede Putu Arnika

12.000.000

60.000.000

72.000.000

14

15

16

17

16-02-2012

26-11-2012

07-12-2012

14-12-2012

006051

006392

006405

006412

I Gede Putu Andriati

I Nengah Sudiarsana

Wayan Darta

I Nyoman Berata

10.000.000

45.000.000

20.000.000

40.000.000

115.000.000

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

17-01-2013

22-01-2013

07-02-2013

12-02-2013

16-04-2013

08-05-2013

14-05-2013

05-06-2013

14-06-2013

03-09-2013

13-09-2013

04-10-2013

06-11-2013

15-11-2013

17-12-2013

23-12-2013

006444

006453

006475

006490

006595

006622

006626

006652

006661

006759

006777

006808

006841

006855

006894

006901

Wayan Gampil

Ni Made Candi

Ketut Kartini

I Nengah Sudiarsana

Nyoman Janiasih

I Gede Putu Arnika

I Ketut Pasek

Nyoman Tinggal

Ketut Suantika

Made Ama Darmawan

I Nyoman Lanus

Made Agustam Marianto

Ni Made Tirta

Gede Ngurah Wirawan

I Gede Putu Adriadi

Putu Dewi Parwati

20.000.000

100.000.000

95.000.000

27.000.000

80.000.000

30.000.000

60.000.000

70.000.000

30.000.000

30.000.000

120.000.000

50.000.000

60.000.000

30.000.000

65.000.000

100.000.000

1.010.000.000

34

35

36

37

38

39

40

41

42

43

44

45

46

47

48

49

05-02-2014

08-02-2014

25-02-2014

16-05-2014

14-06-2014

24-06-2014

27-06-2014

15-08-2014

03-09-2014

05-09-2014

15-09-2014

24-10-2014

14-11-2014

17-11-2014

09-12-2014

30-12-2014

006944

006952

006981

007088

007120

007133

007140

007179

007192

007194

007226

007240

007260

007263

007284

007303

I Nyoman Bingin

Ketut Kartini

Nyoman Janiah

I Nyoman Berata

Nengah Darti

Luh Putu Andriati

Wayan Darta

Nyoman Panca Putra

I Gede Putu Arnika

I Made Sutarma

Gede Ngurah Wirawan

Ni Made Candi

Nengah Darti

Komang Sukedana

Ni Made Wardani

Nengah Suteja

40.000.000

75.000.000

60.000.000

100.000.000

30.000.000

50.000.000

40.000.000

70.000.000

100.000.000

12.000.000

20.000.000

25.000.000

55.000.000

15.000.000

20.000.000

100.000.000

812.000.000

50

51

52

53

54

55

56

57

58

59

60

61

62

63

64

16-01-2015

06-02-2015

10-02-2015

16-02-2015

28-04-2015

15-06-2015

29-08-2015

18-09-2015

08-10-2015

13-10-2015

17-10-2015

20-10-2015

17-11-2015

01-12-2015

11-12-2015

007320

007344

007347

007362

007407

007436

007481

007492

007505

007507

007512

007514

007534

007538

007545

Luh Suartini (I Wayan Stat)

I Ketut Pasek

I Gede Putu Arnika

I Nyoman Berata

I Nyoman Bingin

Made Darmawan

I Nengah Sudiarsana

Ketut Suantika

I Nengah Sudiarsana

Ni Made Wardani

Made Ama Darmawan

I Nyoman Bingin

Nyoman Tinggal

Ni Made Candi

Putu Dewi Parwati

110.000.000

100.000.000

120.000.000

100.000.000

24.000.000

32.000.000

100.000.000

150.000.000

20.000.000

20.000.000

100.000.000

47.000.000

100.000.000

130.000.000

90.000.000

1.243.000.000

65

66

67

68

69

70

71

72

73

74

75

76

12-01-2016

19-01-2016

28-01-2016

05-04-2016

28-05-2016

27-07-2016

30-08-2016

05-09-2016

15-09-2016

26-09-2016

07-10-2016

02-11-2016

007559

007567

007580

007627

007665

007711

007726

007734

007740

007748

007756

007774

I Gede Putu Adriadi

Wayan Suadi

Ni Made Wardani

I Nengah Sudiarsana

Nengah Darti

I Gede Agus Sriana

Nyoman Panca Putra

Wayan Darta

I Nengah Sudiarsana

Ketut Suantika

Nyoman Janiasih

Luh Putu Andiati

45.000.000

40.000.000

55.000.000

130.000.000

100.000.000

120.000.000

135.000.000

60.000.000

150.000.000

150.000.000

144.000.000

150.000.000

1.279.000.000

77

78

79

80

81

82

83

84

85

86

87

88

89

90

91

92

93

94

95

96

97

18-01-2017

23-03-2017

21-04-2017

22-04-2017

23-05-2017

07-06-2017

17-06-2017

21-06-2017

17-07-2017

27-07-2017

11-08-2017

29-08-2017

05-09-2017

16-09-2017

28-09-2017

18-10-2017

20-10-2017

27-10-2017

24-11-2017

27-11-2017

23-12-2017

007824

007873

007890

007894

007924

007931

007940

007942

007957

007969

007974

007982

007987

007993

008007

008013

008015

008020

008033

008037

008058

I Made Sutarma

Nyoman Tinggal

I Gede Putu Adriadi

I Nengah Sudiarsana

Ni Made Candi

Nengah Darti

Made Ama Darmawan

I Made Sudiarta

Luh Putu Andriati

Gede Ngurah Wirawan

Ni Made Tirta

Nyoman Janiah

I Nyoman Berata

I Ketut Pasek

Ketut Kartini

Komang Sukedana

Hainah (Nengah Darti)

Made Suka Merta

Rahmawati(M.A. Darmawan)

Mas Ud (Nym Panca Putra)

Putu Dewi Parwati

100.000.000

150.000.000

76.000.000

150.000.000

150.000.000

150.000.000

135.000.000

40.000.000

140.000.000

200.000.000

150.000.000

155.600.000

193.000.000

80.000.000

200.000.000

191.702.800

175.000.000

130.000.000

200.000.000

175.000.000

200.000.000

3.141.302.800

98

99

100

101

102

103

104

105

106

107

108

109

110

111

112

113

114

115

116

117

118

119

120

121

122

123

124

125

126

127

128

129

130

131

132

133

19-01-2018

22-01-2018

01-02-2018

07-02-2018

13-02-2018

22-02-2018

23-02-2018

10-03-2018

12-03-2018

26-03-2018

23-04-2018

23-04-2018

16-05-2018

19-06-2018

20-06-2018

22-06-2018

23-06-2018

12-07-2018

19-07-2018

20-07-2018

21-07-2018

25-07-2018

27-07-2018

30-07-2018

30-07-2018

13-08-2018

15-08-2018

21-08-2018

23-08-2018

29-08-2018

03-09-2018

19-09-2018

08-10-2018

15-10-2018

30-10-2018

17-11-2018

008072

008073

008086

008089

008096

008103

008105

008123

008124

008126

008142

008143

008155

008171

008172

008173

008179

008186

008191

008193

008194

008196

008197

008203

008204

008209

008211

008212

008215

008218

008219

008224

008236

008240

008252

008263

I Made Sutarma

Ketut Kartini

Nyoman Selat

I Nyoman Berata

H. Syukur (Nym Panca P)

Ni Putu Widiani

Ni Luh Surantini

Wayan Gampil

Ni Made Tirta

I Gede Agus Sriana

Nengah Darti

I Gede Putu Arnika

Kadek Supartini

I Made Darta

I Made Mangku

I Made Sutarma

Ni Made Wardani

I Nyoman Lanus

Ni Made Suarningsih

Putu Dewi Parwati

Made Agustam Marianto

Mahman Iskandar

Alimudin (Nym Tinggal)

I Gede Putu Adriadi

H. Supriadi (Ni Md Candi)

Wayan Suadi

David Murtadlo (Sudiarsana)

Ketut Rawat Pujawan

Ni Luh Rai Arsani

Made Ama Darmawan

Nyoman Panca Putra

Nyoman Janiasih

Ni Made Candi

Nengah Serija

Ni Putu Widiani

Ni Luh Darmi

50.000.000

175.000.000

145.000.000

25.000.000

175.000.000

65.000.000

150.000.000

100.000.000

10.000.000

200.000.000

150.000.000

100.000.000

70.282.500

25.000.000

135.000.000

165.000.000

140.000.000

90.000.000

95.000.000

190.000.000

90.000.000

160.000.000

200.000.000

135.000.000

175.000.000

140.000.000

160.000.000

150.000.000

105.000.000

145.000.000

165.000.000

170.000.000

165.000.000

145.000.000

180.000.000

180.000.000

4.720.282.500

134

135

136

137

138

139

140

141

142

143

144

145

146

147

148

149

150

151

152

153

154

14-01-2019

22-01-2019

02-02-2019

18-02-2019

25-02-2019

19-03-2019

29-03-2019

29-03-2019

27-04-2019

02-05-2019

28-05-2019

29-05-2019

24-06-2019

26-06-2019

29-07-2019

06-08-2019

29-08-2019

20-09-2019

02-10-2019

07-11-2019

29-11-2019

008297

008303

008312

008324

008329

008346

008353

008355

008378

008382

008399

008400

008418

008422

008453

008460

008473

008483

008491

008508

008522

Nengah Suteja

I Made Sutarma

I Nengah Bingin

I Ketut Rata

I Nengah Bingin

Nyoman Panca Putra

I Made Darta

Nyoman Janiasih

I Nyoman Tinggal

I Nyoman Berata

Ni Nengah Epayanti

I Gede Putu Arnika

I Nyoman Putu

Ni Made Tirta

Ketut Suantika

I Nengah Sudiarsana

I Gede Agus Sriana

Made Ama Darmawan

Luh Putu Andriati

Nyoman Sukerti

I Gede Agus Sriana

150.000.000

175.000.000

70.000.000

125.000.000

70.000.000

150.000.000

100.000.000

165.000.000

175.000.000

200.000.000

140.000.000

135.000.000

85.000.000

150.000.000

200.000.000

200.000.000

200.000.000

175.000.000

135.000.000

135.000.000

200.000.000

3.135.000.000

 

155

156

157

158

159

160

161

162

163

164

165

166

167

168

30-01-2020

04-02-2020

26-02-2020

20-04-2020

28-04-2020

22-06-2020

28-08-2020

28-09-2020

13-10-2020

28-10-2020

13-11-2020

25-11-2020

16-12-2020

30-12-2020

008568

008570

008588

008617

008624

008640

008665

008671

008677

008682

008695

008702

008709

008717

Made Ama Darmawan

Komang Sukedana

Ni Putu Widiani

Gede Ngurah Wirawan

Luh Putu Andriati

I Made Sudiarta

Ni Made Wardani

Ketut Suantika

Nyoman Janiasih

I Nengah Sudiarsana

I Ketut Pasek

Wayan Darta

Ketut Suantika

Luh Putu Andriati

235.000.000

150.000.000

255.000.000

42.000.000

200.000.000

50.000.000

175.000.000

185.000.000

170.000.000

200.000.000

90.000.000

70.000.000

175.000.000

150.000.000

2.147.000.000

169

170

171

172

173

174

08-02-2021

09-03-2021

20-04-2021

22-04-2021

28-05-2021

25-06-2021

008734

008763

008789

008793

008807

008816

I Made Sutarma

Nyoman Sukerti

Putu Puja Meliani

Ni Nengah Kodri

Ni Made Candi

Nengah Darti

75.000.000

67.000.000

65.000.000

70.000.000

200.000.000

165.000.000

642.000.000

175

176

177

19-01-2022

19-01-2022

19-01-2022

008891

008892

008893

I Nyoman Berata

I Nyoman Berata

I Nyoman Berata

800.000.000

800.000.000

800.000.000

2.400.000.000

JUMLAH

20.942.585.300

20.942.585.300

 

  • Bahwa dari 177 (seratus tujuh puluh tujuh) kredit fiktif/tidak benar yang dibentuk oleh terdakwa baik atas nama terdakwa, keluarga terdakwa maupun nama orang lain tersebut, terdakwa telah melakukan pembayaran pokok dan bunga angsuran dan juga telah melakukan pelunasan terhadap sebagian dari pinjaman atau kredit fiktif/tidak benar tersebut yang dalam periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 telah melakukan pembayaran angsuran pokok dan pelunasan pokok pinjaman sejumlah Rp.7.125.064.300,00 (tujuh miliar seratus dua puluh lima juta enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah) sedangkan saldo pinjaman sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp. 13.817.521.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tahun

Keterangan

Jumlah Pinjaman (Rp)

Jumlah  Angs. Pokok (Rp)

Saldo Pinjaman (Rp)

1

2

3

4

5

6 = (So 8+4-5)

1

1

2

3

4

5

6

7

8

10

11

12

13

14

15

2009

2009

2010

2011

2012

2013

2014

2015

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

Pinjaman yang Diberikan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

Angs.Pokok & Pelunasan

111.000.000

-

115.000.000

72.000.000

115.000.000

1.010.000.000

812.000.000

1.243.000.000

1.279.000.000

3.141.302.800

4.720.282.500

3.135.000.000

2.147.000.000

642.000.000

2.400.000.000

-

2.283.400

19.592.400

63.594.900

126.384.300

143.449.400

299.304.500

362.312.900

159.641.400

850.909.000

2.084.365.090

989.457.710

1.496.191.000

527.578.300

-

111.000.000

108.716.600

204.124.200

212.529.300

201.145.000

1.067.695.600

1.580.391.100

2.461.078.200

3.580.436.600

5.870.830.600

8.506.748.010

10.652.290.300

11.303.099.300

11.417.521.000

13.817.521.000

JUMLAH

20.942.585.300

7.125.064.300

13.817.521.000

 

  • Bahwa selain membentuk kredit fiktif/tidak benar untuk menutupi kas bon dan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga atas pinjaman kredit yang dibentuk oleh terdakwa tersebut, terdakwa juga telah mencairkan simpanan berjangka (deposito) milik nasabah secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik simpanan dan menggunakan uang deposito milik nasabah tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri yang dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 terdakwa telah mencairkan 78 (tujuh puluh delapan) bilyet deposito milik nasabah dengan jumlah keseluruhan Rp.7.035.000.000,00 (tujuh miliar tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • No

No. Bilyet

Nama Nasabah

Tanggal Bilyet

Bunga/Bulan

Jumlah (Rp)

Total (Rp)

1

2

3

4

5

948

1014

1014

1016

1017

Gede Parta

Made Suanda

Made Suanda

Made Suanda

Made Suanda

11-01-2013

05-09-2013

05-09-2013

05-09-2013

05-09-2013

1,2%

1,2%

1,2%

1,2%

1,2%

30.000.000

50.000.000

100.000.000

100.000.000

100.000.000

380.000.000

6

1103

Komang Tri Setiawan

24-05-2014

1,2%

50.000.000

50.000.000

7

8

9

1174

1239

01302

Made Ada

Mangku Km. Suanta

Made Suanda

06-01-2015

29-06-2015

13-11-2016

1,2%

1,2%

1,2%

40.000.000

20.000.000

100.000.000

160.000.000

10

11

12

13

14

01340

01348

01395

01262

01444

Luh Darmi

LPD D.P Sumberkima

Joh Ratun Hasamah

Gede Budi

Ernawati

12-02-2016

04-03-2016

25-07-2016

25-08-2016

09-12-2016

1,2%

1,5%

1,2%

1,2%

1,2%

100.000.000

200.000.000

10.000.000

100.000.000

40.000.000

450.000.000

15

16

17

18

19

20

21

22

23

01479

01506

01528

01538

01589

01595

01604

01604

01620

Ni Wayan Putu

Ni Nyoman Santiani

Ni Nyoman Santiani

Made Puspa

I Wayan Samah

Ni Nyoman Santiani

Jro. Ketut Juniasih

Luh Suartini

Nengah Gara

28-02-2017

05-05-2017

18-07-2017

05-08-2017

14-11-2017

20-11-2017

06-12-2017

07-12-2017

30-12-2017

1,2%

1,0%

1,0%

1,2%

1,2%

1,0%

1,2%

1,2%

1,2%

40.000.000

150.000.000

50.000.000

25.000.000

65.000.000

50.000.000

40.000.000

200.000.000

23.000.000

643.000.000

24

25

26

27

28

29

30

01624

01642

01692

01743

01771

01797

01831

Gede Budi

Ni Ketut Sukreni

Ni Nyoman Santiani

Nyoman Raka

Hj. Siti Kurniawati

I Nyoman Wera

Mangku Km. Suanta

08-01-2018

30-01-2018

22-05-2018

10-08-2018

15-09-2018

26-10-2018

29-12-2017

1,2%

1,2%

1,0%

1,2%

1,2%

1,2%

1,2%

50.000.000

150.000.000

150.000.000

50.000.000

70.000.000

100.000.000

204.000.000

774.000.000

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

41

01839

01842

01977

01864

01881

01903

01909

01894

01951

01888

01959

Luh Suartini

Gede Manis

I Ketut Suardana

I Ketut Ariantika

Nyoman Arjana

Gede Juliarta

Gede Juliarta

Drs. I Md Ngr Diatmika

Ni Luh Purnaningsih

Made Suanda

I Wayan Samah

09-01-2019

12-01-2019

15-01-2019

20-02-2019

05-04-2019

19-06-2019

24-06-2019

28-06-2019

06-09-2019

08-09-2019

30-09-2019

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,2%

1,0%

100.000.000

25.000.000

100.000.000

250.000.000

50.000.000

80.000.000

30.000.000

100.000.000

100.000.000

260.000.000

55.000.000

1.150.000.000

42

43

44

45

46

47

48

49

50

51

52

02019

02048

01911

02088

02089

02095

02131

02140

02157

02167

02168

Nengah Ruki

Nengah Getas

Ni Nengah Sukra

I Ketut Suardana

Nengah Darta

Made Sukerata

NI Kadek Warmiasih

Jro Mangku Kt. Raka

Komang Putra

LPD D.A. Tigaron

Ni Wayan Manis

20-01-2020

18-03-2020

29-06-2020

16-07-2020

20-07-2020

06-08-2020

12-10-2020

12-11-2020

07-12-2020

30-12-2020

30-12-2020

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

100.000.000

55.000.000

68.000.000

100.000.000

50.000.000

105.000.000

196.000.000

20.000.000

10.000.000

500.000.000

10.000.000

1.214.000.000

53

54

55

56

57

58

59

60

61

62

63

64

65

66

67

68

69

70

71

72

73

74

75

76

02178

02182

02187

02197

02213

02227

02227

02229

02233

02233

02240

02244

02245

02285

02247

02249

02254

02268

02270

02276

02274

02285

02286

02305

I Made Putu Dana

Wayan Setat

LPD D.A. Keroblaan

Gede Putu

Kadek Ardika

Gede Parta

Ni Ketut Sukreni

Ni Ketut Rungih Ariani

I Gede Lingseh

Wayan Rita

Ni Nyoman Norsi

Kadek Sukreni

Ketut Epri Purwati

Dadia Pasek Gel-gel D.

Made Warka

Wayan Sukarmi

Ketut Suartawan

I Made Sama

Luh Suartini

I Ketut Suardana

Ni Nyoman Catriani

Ketut Suanda

Gede Raka

Ketut Seniati

14-01-2021

22-01-2021

08-02-2021

23-02-2021

16-04-2021

31-05-2021

07-06-2021

09-06-2021

21-06-2021

22-06-2021

28-06-2021

12-07-2021

16-07-2021

19-07-2021

21-07-2021

28-07-2021

20-08-2021

06-09-2021

10-09-2021

30-09-2021

30-09-2021

12-10-2021

20-10-2021

15-12-2021

1,0%

1,0%

0,8%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

0,8%

1,0%

1,0%

1,0%

1,5%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

1,0%

50.000.000

150.000.000

100.000.000

200.000.000

8.000.000

30.000.000

70.000.000

35.000.000

225.000.000

70.000.000

72.000.000

40.000.000

20.000.000

80.000.000

70.000.000

85.000.000

30.000.000

30.000.000

250.000.000

250.000.000

100.000.000

71.000.000

51.000.000

22.000.000

2.109.000.000

77

78

02323

02325

Kadek Mustika

Made Tunas

20-01-2022

25-01-2022

0.8%

1,0%

25.000.000

80.000.000

105.000.000

JUMLAH

7.035.000.000

7.035.000.000

 

  • Bahwa terdakwa melakukan penarikan dana deposito nasabah yang ada di LPD Ngis tanpa sepengetahuan pemilik deposito dengan cara terdakwa memalsukan tanda tangan nasabah pada Bukti Kas Keluar yang telah dibuat oleh saksi Luh Kristanti selaku kasir/bendahara LPD Ngis seolah-olah yang menandatangani Bukti Kas Keluar tersebut adalah pemilik deposito (deposan), selanjutnya dana deposito nasabah tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga dan angsuran pokok pinjaman serta pelunasan pinjaman, apabila ada sisa lebih atas pencairan deposito tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa;
  • Bahwa selain melakukan penarikan dan menggunakan uang deposito milik nasabah, terdakwa juga tidak menyetorkan dana deposito nasabah atas nama I Made Suanda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke kas LPD Ngis, yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan tanah milik I Made Suanda seluas 5 are yang berlokasi di Banjar Ngis Desa Tembok Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng yang dibeli oleh terdakwa senilai Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) yang kemudian ditambahkan lagi oleh I Made Suanda dengan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga jumlah uang yang didepositokan oleh I Made Suanda di LPD Ngis adalah sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun kenyataannya terdakwa tidak pernah menyetorkan uang tersebut ke kas LPD Ngis melainkan telah terdakwa pergunakan untuk membayar angsuran pokok dan bunga kredit fiktif/tidak benar yang terdakwa bentuk dan sisanya dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa sendiri, dan untuk mengelabui I Made Suanda atas uang yang didepositokannya tersebut maka terdakwa tetap menerbitkan dan menyerahkan bilyet deposito LPD Ngis No. 01302 tanggal 13 Nopember 2015 kepada I Made Suanda namun deposito tersebut tidak tercatat dalam sistem keuangan LPD Ngis;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan penarikan atas simpanan berjangka (deposito) milik nasabah sehingga dana nasabah tersebut tidak lagi tercatat dalam sistem keuangan LPD Ngis, tetapi bunga atas deposito tersebut masih terus dibayar kepada pemiliknya dengan menggunakan uang kas LPD Ngis sehingga menimbulkan selisih kas pada neraca atau pembukuan LPD Ngis, dan untuk menutupi selisih kas tersebut selanjutnya terdakwa kembali melakukan kas bon di LPD Ngis;
  • Bahwa pada periode tahun 2018 s/d tahun 2021 terdakwa juga melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Ngis atas nama Komang Sukadasna dengan nomor tabungan 001675 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yang dilakukan secara bertahap  dengan cara terdakwa mendebet tabungan Komang Sukadasna pada sistem keuangan LPD Ngis kemudian terdakwa membuat Bukti Kas Keluar dengan memalsukan tanda tangan Komang Sukadasna yang mana uang tabungan milik Komang Sukadsana pada rekening tabungan nomor 001675 yang telah terdakwa lakukan penarikan keseluruhan sejumlah Rp.2.810.000.000,00 (dua miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

No. Rek Tabungan

Nama Nasabah

Tanggal Penarikan

Jumlah (Rp)

Total (Rp)

1

2

3

2.001675

2.001675

2.001675

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

18-05-2018

29-06-2018

19-11-2018

100.000.000

100.000.000

100.000.000

300.000.000

4

5

6

7

8

9

10

11

2.001675

2.001675

2.001675

2.001675

2.001675

2.001675

2.001675

2.001675

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

10-01-2019

23-02-2019

07-05-2019

10-05-2019

24-09-2019

24-09-2019

24-09-2019

02-12-2019

150.000.000

130.000.000

70.000.000

100.000.000

200.000.000

200.000.000

250.000.000

150.000.000

1.250.000.000

12

13

14

15

16

17

18

2.001675

2.001675

2.001675

2.001675

2.001675

2.001675

2.001675

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

09-01-2020

29-01-2020

16-03-2020

29-04-2020

25-06-2020

23-07-2020

23-09-2020

200.000.000

200.000.000

100.000.000

200.000.000

150.000.000

200.000.000

50.000.000

1.100.000.000

19

20

2.001675

2.001675

Komang Sukadasna

Komang Sukadasna

29-01-2021

02-02-2021

10.000.000

150.000.000

160.000.000

JUMLAH

2.810.000.000

2.810.000.000

 

  • bahwa dana tabungan sukarela milik Komang Sukadasna tersebut telah terdakwa pergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela itu sendiri sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 2.410.000.000,00 (dua miliar empat ratus sepuluh juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar pokok dan bunga kredit fiktif bentukan terdakwa maupun untuk keperluan terdakwa sendiri;
  • Bahwa  perbuatan terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 yang telah membentuk kredit fiktif/tidak benar atas nama terdakwa, keluarga terdakwa dan atas nama orang lain dan perbuatan terdakwa yang telah melakukan pencairan simpanan berjangka/deposito milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah serta melakukan penarikan tabungan sukarela milik Komang Sukadasna tanpa seijin pemiliknya tersebut telah memperkaya diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 10.441.786.410,00 (sepuluh miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah), yang mana uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya diantaranya untuk membayar kredit terdakwa pada Bank BRI Unit Tejakula, Bank BPD Bali Unit Lovina, KPR pada Bank Mandiri, Koperasi Mandala Merta Sedana dan di LPD Kalibukbuk;
  • bahwa terdakwa juga telah mempergunakan uang yang terdakwa peroleh dari hasil pencairan kredit, deposito dan tabungan sukarela milik nasabah untuk bermain judi dan keperluan sehari-hari terdakwa beserta keluarganya serta membeli tanah, membuka usaha cincin batu akik, usaha cuci mobil namun semua usaha tersebut gagal sehingga terdakwa mengalami kerugian;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan LPD Ngis yang telah membentuk pinjaman/kredit yang tidak sebenarnya atas nama terdakwa, keluarga terdakwa dan atas nama orang lain, telah melakukan penarikan dan penggunaan Deposito milik nasabah serat melakukan penarikan tabungan sukarela nasabah LPD Ngis, Kec. Tejakula Kab. Buleleng tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya tersebut telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD yang diatur pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, yaitu prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD terkait dengan sistem administrasi LPD pada Pasal 7 ayat (1) : “LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD”;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Ketua LPD Ngis Kec. Tejakula Kab. Bueleng dalam pengelolaan keuangan LPD Ngis juga telah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD pasal 7 ayat (2) berbunyi ‘”LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD”, ayat (2) berbunyi sistem administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran II”, Lampiran II berbunyi “keuangan LPD harus melaksanakan sistem administrasi yang mampu menghasilkan laporan keuangan secara transparan dan auditable, seluruh transaksi dicatat berdasarkan jenis transaksi, dst...”
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara cq keuangan pemerintah daerah kabupaten Buleleng cq keuangan LPD Ngis sebesar Rp. 13.310.652.410,00 (tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi LPD Desa Adat Ngis yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli nomor : 00005/3.0448/AUP/ 05/1807-1/0/V/2024, tanggal 31 Mei 2024.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN BERATA selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, yang diangkat berdasarkan keputusan Paruman/rapat Desa Adat Ngis pada tanggal 28 Juni 2009 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Desa Pakraman Ngis No: 10/DP-NGIS/VI 2009, tangggal 6 Juli 2009 tentang Pengukuhan/Pengesahan Pengurus LPD Desa Pekraman Ngis. Kemudian dikukuhkan lagi dengan Keputusan Kelian Desa Pakraman Ngis Nomor : 02/DP-NGIS/III/2013, tanggal 10 Maret 2013 tentang Susunan Badan Pengurus dan Pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Ngis, Kec. Tejakula Kab. Buleleng, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam tahun 2009 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2)  UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 201, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini telah menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp.10.441.786.410,00 (sepuluh miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyalahgunakan kewenangan selaku Ketua LPD Ngis telah membentuk pinjaman fiktif/tidak benar di LPD Ngis tanpa Surat Perjanjian Kredit maupun agunan/jaminan dengan menggunakan nama terdakwa sendiri, nama keluarga terdakwa dan nama orang lain, telah melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) milik nasabah LPD Ngis tanpa sepengetahuan nasabah pemilik deposito dan juga telah melakukan penarikan dana tabungan sukarela milik nasabah LPD Ngis tanpa sepengetahuan nasabah pemilik tabungan sukarela sehingga melanggar Pasal 7 ayat (1), (2) dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD,  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah cq keuangan LPD Ngis dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.310.652.410,00 (tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi LPD Desa Adat Ngis yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli nomor : 00005/3.0448/AUP/ 05/1807-1/0/V/2024, tanggal 31 Mei 2024, yang antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 2/01-C/HK/2002, tanggal 3 Januari 2002 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Buleleng tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng dengan modal pertama  sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Buleleng dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng berupa blanko cetak dan beberapa peralatan kantor dengan nilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang mana LPD Ngis melakukan kegiatan usaha dalam bentuk simpan pinjam, melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pembayaran PDAM dan layanan BRILink ;
  • Bahwa susunan pengurus LPD Ngis berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng nomor 135 tahun 2003 tanggal 27 Maret 2003 tentang Pengukuhan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, sebagai berikut :
  • Kepala                          : Wayan Tember
  • Tata Usaha                  : Kadek Supartini
  • Kasir                             : Nyoman Sudiarka
  • Bahwa pada bulan Juni 2009 Ketua LPD atas nama Wayan Tember meninggal dunia sehingga berdasarkan hasil keputusan Paruman/rapat Desa Adat Ngis pada tanggal 28 Juni 2009 menunjuk terdakwa I Nyoman Berata (yang sebelumnya sempat berganti nama menjadi Nyoman Sudiarka dan menjabat sebagai Kasir LPD Ngis) sebagai Ketua LPD Ngis dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Desa Pakraman Ngis No: 10/DP-NGIS/VI 2009, tangggal 6 Juli 2009 tentang Pengukuhan/Pengesahan Pengurus LPD Desa Pakraman Ngis, kemudian dikukuhkan lagi dengan Keputusan Kelian Desa Pakraman Ngis Nomor : 02/DP-NGIS/III/2013, tanggal 10 Maret 2013 tentang Susunan Badan Pengurus dan Pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Ngis, Kec. Tejakula Kab. Buleleng, dengan susuan pengurus dan karyawan LPD Ngis sebagai berikut :
  • Kepala                           : I Nyoman Berata (Terdakwa)
  • Tata Usaha                   : Kadek Supartini
  • Kasir                              : Luh Kristanti
  • Petugas lainnya            : Nyoman Sarjana

: Komang Arta

: Ketut Ariana

  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan P
Pihak Dipublikasikan Ya