Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
820/Pid.Sus/2024/PN Dps i made lovi pusnawan,sh I WAYAN MUDASTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 820/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3207/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1i made lovi pusnawan,sh
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN MUDASTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-468/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

I WAYAN MUDASTRA.

Tempat lahir

:

Pekutatan.

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 11 Agustus 1988.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Kamar Kos, Jalan Pulau Bungin, Gang Damar III/7, Banjar Pitik, Desa/Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

A g a m a

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Waiter Cafe Jegeg).

Pendidikan

:

SMP.

Lain-lain

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 24 Juni 2024.
  • Penangkapan terdakwa diperpajang oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik (Rutan) sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan 16 Juli 2024.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 25 Agustus 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 07 September 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa I WAYAN MUDASTRA pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar Pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 di halaman parkir Indomart di Jalan Raya Sesetan, Banjar Kaja, Desa / Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekitar bulan Mei tahun 2024, terdakwa dihubungi melalui Masangger di aplikasi Facebook oleh orang menurut terdakwa bernama OLA menawarkan terdakwa pekerjaan sebagai PL (perantara jual beli narkoba) dengan upah sekali temple di 1 (satu) titik lokasi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA di sekitar Jalan Raya Angantaka, Gang Krisna, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, atas arahan dari OLA, terdakwa mengambil paket narkotika jenis Sabu yang di tanam di bawah pasir, di bungkus lakban warna coklat dan terdakwa membawa paket narkotika jenis Sabu tersebut pulang ke Kamar Kos terdakwa di Jalan Pulau Bungin, Gang Damar III/7, Banjar Pitik, Desa/Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kemudian terdakwa membagi / memecah paket narkotika jenis Sabu tersebut menjadi paket-paket kecil,
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar Pukul 15.45 WITA di halaman parkir Indomart di Jalan Raya Sesetan, Banjar Kaja, Desa / Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisan Polresta Denpasar dan dilakukan pengeledahan ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kanan yang terdakwa kenakan ditemukan sebuah tas kecil didalamnya berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, sebuah bekas kotak timbangan elektrik didalamnya berisi sebuah Bong, 1 (satu) Handphone VIVO milik terdakwa yang didalamnya berisi pembicaraan dan alamat-alamat tempelan kaitannya dengan narkotika jenis Sabu tersebut. Pada saat itu terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) kali menerima paket narkotika jenis Sabu dari orang yang bernama OLA untuk ditempel kembali dengan upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tempelan.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A1).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A2).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A3).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A4).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A5).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A6).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A7).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A8).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A9).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B1).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B2).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B3).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B4).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B5).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B6).

Total keseluruhan berat bersih 2,52 gram (dua koma dua puluh dua gram)

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:917/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 6454/2024/NF s/d 6468/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa I WAYAN MUDASTRA pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar Pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 di halaman parkir Indomart di Jalan Raya Sesetan, Banjar Kaja, Desa / Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekitar bulan Mei tahun 2024, terdakwa dihubungi melalui Masangger di aplikasi Facebook oleh orang menurut terdakwa bernama OLA menawarkan terdakwa pekerjaan sebagai PL (perantara jual beli narkoba) dengan upah sekali temple di 1 (satu) titik lokasi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA di sekitar Jalan Raya Angantaka, Gang Krisna, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, atas arahan dari OLA, terdakwa mengambil paket narkotika jenis Sabu yang di tanam di bawah pasir, di bungkus lakban warna coklat dan terdakwa membawa paket narkotika jenis Sabu tersebut pulang ke Kamar Kos terdakwa di Jalan Pulau Bungin, Gang Damar III/7, Banjar Pitik, Desa/Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kemudian terdakwa membagi / memecah paket narkotika jenis Sabu tersebut menjadi paket-paket kecil,
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar Pukul 15.45 WITA di halaman parkir Indomart di Jalan Raya Sesetan, Banjar Kaja, Desa / Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisan Polresta Denpasar dan dilakukan pengeledahan ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kanan yang terdakwa kenakan ditemukan sebuah tas kecil didalamnya berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, sebuah bekas kotak timbangan elektrik didalamnya berisi sebuah Bong, 1 (satu) Handphone VIVO milik terdakwa yang didalamnya berisi pembicaraan dan alamat-alamat tempelan kaitannya dengan narkotika jenis Sabu tersebut. Pada saat itu terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) kali menerima paket narkotika jenis Sabu dari orang yang bernama OLA untuk ditempel kembali dengan upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tempelan.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A1).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A2).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A3).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A4).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A5).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A6).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A7).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A8).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram berat bersih 0.10 gram (Kode A9).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B1).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B2).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B3).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B4).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B5).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram berat bersih 0.27 gram (Kode B6).

Total keseluruhan berat bersih 2,52 gram (dua koma dua puluh dua gram)

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:917/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 6454/2024/NF s/d 6468/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

Pihak Dipublikasikan Ya