Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
652/Pid.B/2024/PN Dps I Gusti Lanang Suyadnyana, S.H supriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 652/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2483/N.1.10.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Lanang Suyadnyana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1supriyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-350/DENPA.OHD/07/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA   :

Nama Lengkap

:

SUPRIYANTO

Tempat lahir

:

Merauke

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 06 September 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Mes Taman Jepun, Jalan Hayam Wuruk No. 104H Kelurahan Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur kota Denpasar.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (kelas V)

 

II.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN   :

  1. Penangkapan : tanggal 10 Mei 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024
  2. Penahanan     :                                
  • Oleh penyidik Polsek Denpasar Barat ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak Tgl. 11 Mei 2024 s/d Tgl. 30 Mei 2024
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum  sejak Tgl. 31 Mei 2024 s/d Tgl. 09 Juli 2024
  • Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak Tgl. 08 Juli 2024 s/d Tgl. 27 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN  :

Pertama

------ Bahwa terdakwa SUPRIYANTO  pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Toko Eiger di Jalan Diponegoro No. 101 Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yanga ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan   terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 Wita terdakwa melintas di Jalan Diponegoro Denpasar tepatnya di Toko Eiger di Jalan Diponegoro No. 101 Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar terdakwa melihat sebuah ruko tersebut sedang direnovasi, saat itu timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam ruko tersebut dan mau mengambil barang-barang yang ada dalam ruko tersebut, lalu terdakwa membuka pintu rolling ruko tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan terdakwa Tarik dengan arah berlawanan, saat itu pintu rolling tersebut tidak dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa masuk ke dalam ruko tersebut, pada saat itu terdakwa melihat ada orang yang sedang tidur dan didekat orang yang sedang tidur tersebut terdakwa melihat ada sebuah tas pinggang yang berada di atas rak, lalu terdakwa menghampiri tas pinnggang tersebut dan langsung mengambilnya dengan menggunakan tangan kanannya, tanpa meminta ijin kepada pemiliknya terdakwa membawa tas pinggang tersebut keluar dari ruko, namun sebelum terdakwa jauh dari tempat tersebut saksi korban terbangun daribtidurnya dan melihat terdakwa yang masih didalam ruko tersebut, menyadari bakwa  saksi korban nterbangun, terdakwa berusaha untuk kabur dari tempat tersebut dengan cara berlari keluar ruko, saat itu saksi korban berteriak “ Maling….!!! sambil mengejar terdakwa keluar ruko, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi korban bersama dengan orang yang kebetulan berada di dekat ruko tersebut, kemudian terdakwa dilaporkan ke Petuugas Kepolisian untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa tas pinggang yang terdakwa ambil tersebut didalamnya berisi 1 (satu)  uah dompet merk Consina warna merah hitam yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar kartu ATM Bank BTN, 1 (satu) lembar ATM Bank BRI, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA
  • Bahwa akibat dari perbuatan  terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah)

 

-------- Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3  KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

AYAU

Kedua

------ Bahwa terdakwa SUPRIYANTO  pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Toko Eiger di Jalan Diponegoro No. 101 Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan   terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 Wita terdakwa melintas di Jalan Diponegoro Denpasar tepatnya di Toko Eiger di Jalan Diponegoro No. 101 Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar terdakwa melihat sebuah ruko tersebut sedang direnovasi, saat itu timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam ruko tersebut dan mau mengambil barang-barang yang ada dalam ruko tersebut, lalu terdakwa membuka pintu rolling ruko tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan terdakwa Tarik dengan arah berlawanan, saat itu pintu rolling tersebut tidak dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa masuk ke dalam ruko tersebut, pada saat itu terdakwa melihat ada orang yang sedang tidur dan didekat orang yang sedang tidur tersebut terdakwa melihat ada sebuah tas pinggang yang berada di atas rak, lalu terdakwa menghampiri tas pinnggang tersebut dan langsung mengambilnya dengan menggunakan tangan kanannya, tanpa meminta ijin kepada pemiliknya terdakwa membawa tas pinggang tersebut keluar dari ruko, namun sebelum terdakwa jauh dari tempat tersebut saksi korban terbangun daribtidurnya dan melihat terdakwa yang masih didalam ruko tersebut, menyadari bakwa  saksi korban nterbangun, terdakwa berusaha untuk kabur dari tempat tersebut dengan cara berlari keluar ruko, saat itu saksi korban berteriak “ Maling….!!! sambil mengejar terdakwa keluar ruko, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi korban bersama dengan orang yang kebetulan berada di dekat ruko tersebut, kemudian terdakwa dilaporkan ke Petuugas Kepolisian untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa tas pinggang yang terdakwa ambil tersebut didalamnya berisi 1 (satu)  uah dompet merk Consina warna merah hitam yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar kartu ATM Bank BTN, 1 (satu) lembar ATM Bank BRI, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA
  • Bahwa akibat dari perbuatan  terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah)

-------- Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya