Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2024/PN Dps Agus Indriyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Indriyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut semua AGUS INDRIYANTO diganti menjadi YEREMIA AGUS INDRIYANTO;
  3. Memerintahkan / memberi izin Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penambahan nama Pemohon pada KTP (NIK No 3578090311740003) dan Kartu Keluarga (No 5171041403240011) diganti menjadi YEREMIA AGUS INDRIYANTO serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu ;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak