Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 06 Januari 2016;
- Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Kesepakatan Bayar tertanggal 24 Maret 2020;
- Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Hutang tertanggal 11 Desember 2020;
- Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang pokok investasi Penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran bagi hasil kepada Penggugat sebesar Rp. 15.120.000.000,- (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran hutang pokok investasi sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran bagi hasil sebesar Rp. 15.120.000.000,- (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas harta milik Tergugat dan Turut Tergugat yaitu:
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 01136, Luas 71 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 01137, Luas 51 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 01138, Luas 49 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 01139, Luas 48 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 787, Luas 90 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 788, Luas 85 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 789, Luas 68 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat H ak Milik No. 764, Luas 120 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Cimahpar, Kec. Kota Bogor Utara, Kab. Bogor, Prov, Jawa Barat.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 1236, Luas 120 M2, atas nama H. Yusuf Satriawan terletak di Kel. Pemecutankaja, Kec. Denpasar Barat, Kab. Badung, Prov, Bali.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 787, Luas 1.770 M2, atas nama Hajah Doktoranda Pujanti terletak di Kel. Benou, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov, Bali.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 75, Luas 723 M2, atas nama Hajah Doktoranda Pujanti terletak di Kel. Gading Wetan, Kec. Gading, Kab. Probolinggo, Prov, Jawa Timur.
- Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 626, Luas 3.930 M2, atas nama HJ. DRA Pujanti terletak di Kel. Celuk, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Prov, Bali;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar biij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara yang timbul ini kepada Tergugat dan Turut Tergugat.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |