| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113
Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM – 391/DENPA.OHD/06/2026
|
I.
|
Identitas Terdakwa:
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
SAMSUL RIADI
|
|
NIK
|
:
|
5201010107011003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dasan Geres
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun/01 Juli 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal/Alamat KTP
|
:
|
Jalan Drupadi XIII Nomor 5 Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar (tempat tinggal)
Lingkungan Dasan Geres Timur RT/RW:002/-, Desa/Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (alamat KK)
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Status Penangkapan dan Penahanan:
- Oleh Penyidik
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 08 April 2026 s.d. 09 April 2026.
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s.d. 28 April 2026.
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 April 2026 s.d. 07 Juni 2026.
|
- Oleh Penuntut Umum
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s.d. 22 Juni 2026.
|
|
|
III.
|
Dakwaan
|
------- Bahwa ia terdakwa Samsul Riadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 16.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal parkir Alfamart Drupadi yang beralamat di Jalan Drupadi, Br./Link. Sungiangsari, Kel./Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, tipe NC110A1 A/T, tahun 2012, warna hitam silver, nomor polisi DK 4699 DJ, nomor rangka MH1JF8115CK526359, nomor mesin JF31E1523577, nomor BPKB I-1 1605556-0 atas nama Ni Nyoman Susiani, alamat Jalan Tukad Batu Agung Nomor 23X Panjer, Denpasar yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------
- Berawal dari terdakwa mengenal saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri, sekira hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 23.00 WITA, terdakwa menghubungi saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri untuk meminjam sepeda motor merek Honda Vario, tipe NC110A1 A/T, tahun 2012, warna hitam silver, nomor polisi DK 4699 DJ, nomor rangka MH1JF8115CK526359, nomor mesin JF31E1523577, nomor BPKB I-1 1605556-0 atas nama Ni Nyoman Susiani, alamat Jalan Tukad Batu Agung Nomor 23X Panjer, Denpasar milik saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri dan terdakwa diberikan sepeda motor milik saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri. Kemudian, keesokan harinya sekira pukul 07.30 WITA terdakwa telah mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, tipe NC110A1 A/T, tahun 2012, warna hitam silver, nomor polisi DK 4699 DJ, nomor rangka MH1JF8115CK526359, nomor mesin JF31E1523577, nomor BPKB I-1 1605556-0 atas nama Ni Nyoman Susiani, alamat Jalan Tukad Batu Agung Nomor 23X Panjer, Denpasar milik saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri.
- Selanjutnya sekira hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 pukul 12.00 WITA, terdakwa, saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri dan saksi Dafa Sendy berboncengan menaiki sepeda motor milik saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri menuju ke warung Jawa untuk membelikan sepeda motor saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri bensin. Setelah selesai membeli bensin terdakwa bersama dengan saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri dan saksi Dafa Sendy kembali berboncengan menuju ke warung makan di Jalan Drupadi XVII. Setelah selesai makan, saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri akan menuju ke tempat kerja saksi di daerah Uluwatu dengan menaiki ojek online, namun tidak diberikan izin oleh terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri terlibat cekcok sehingga saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri memutuskan untuk menuju tempat kerja saksi dengan menggunakan ojek online dan menitipkan sepeda motor milik saksi karena pada saat saksi ingin menitipkan sepeda motor saksi kepada terdakwa, terdakwa menolak permintaan saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri. Selanjutnya saksi menitipkan sepeda motor milik saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri di areal parkir Alfamart Drupadi yang beralamat di Jalan Drupadi, Br./Link. Sungiangsari, Kel./Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dalam keadaan tidak terkunci stang.
- Pada hari yang sama sekira pukul 15.15 WITA, terdakwa kembali menghubungi saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri melalui DM Instagram dengan mengatakan kurang lebih “tk bawak mtor mu ya biar bsa ngambil hp mu” yang kemudian saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk membawa sepeda motor milik saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri lalu dijawab kembali oleh terdakwa kurang lebih “ohh yaya gak jdi ak pkek”.
- Tidak lama berselah kemudian sekira pukul 16.55 WITA, terdakwa dengan menggunakan pakaian kaos oblong bertuliskan BULLS 23, kemeja kotak dan topi warna hitam serta celana jeans pendek warna hitam menuju ke areal parkir Alfamart Drupadi lalu menaiki sepeda motor merek Honda Vario, tipe NC110A1 A/T, tahun 2012, warna hitam silver, nomor polisi DK 4699 DJ, nomor rangka MH1JF8115CK526359, nomor mesin JF31E1523577, nomor BPKB I-1 1605556-0 atas nama Ni Nyoman Susiani, alamat Jalan Tukad Batu Agung Nomor 23X Panjer, Denpasar milik saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri dengan cara menaiki sepeda motor lalu didorong menuju ke warung di sebelah Alfamart lalu terdakwa dibantu oleh saksi Dafa Sendy mendorong sepeda motor dari belakang sekira kurang lebih 15 (lima belas) meter dari warung terdakwa kemudian membuka jok sepeda motor dan menemukan kunci sepeda motor lalu menggunakan kunci sepeda motor untuk menghidupkan sepeda motor lalu membawa pergi sepeda motor milik saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri menuju tempat kost terdakwa dengan membonceng teman terdakwa yakni saksi Dafa Sendy.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, tipe NC110A1 A/T, tahun 2012, warna hitam silver, nomor polisi DK 4699 DJ, nomor rangka MH1JF8115CK526359, nomor mesin JF31E1523577, nomor BPKB I-1 1605556-0 atas nama Ni Nyoman Susiani, alamat Jalan Tukad Batu Agung Nomor 23X Panjer, Denpasar keseluruhannya adalah milik saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri dan terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya untuk kemudian terdakwa pergunakan secara pribadi.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Ni Komang Ayu Sintia Permata Putri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 05 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
|
|
Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
|
|