Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
617/Pdt.P/2024/PN Dps Ni Kadek Suryani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 617/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Kadek Suryani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Surya Agus Wijaya S.HNi Kadek Suryani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama I Komang Rava Aditya Putra, Laki – laki, umur 11 tahun, lahir di Denpasar pada tanggal 10 Januari 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-30052013-0028 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada tanggal 03 Juni 2013. Untuk mewakili dan mengurus kepentingan hukum anak tersebut diatas dalam memberikan persetujuan kepada I Nyoman Subagia untuk membalik nama tanah Sertifikat Hak Milik No. 8609, Sertifikat Hak Milik No. 1229, dan Sertifikat Hak Milik No. 872, menjadi atas nama I Nyoman Subagia, dan membagi Sertifikat Hak Milik No. 6383, dengan ketentuan setengah atas nama I Nyoman Subagia dan setengahnya lagi tetap atas nama I Wayan Suda;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan segala perbuatan hukum guna kepentingan anak Pemohon yang masih dibawah umur;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak