Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama I Komang Rava Aditya Putra, Laki – laki, umur 11 tahun, lahir di Denpasar pada tanggal 10 Januari 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-30052013-0028 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada tanggal 03 Juni 2013. Untuk mewakili dan mengurus kepentingan hukum anak tersebut diatas dalam memberikan persetujuan kepada I Nyoman Subagia untuk membalik nama tanah Sertifikat Hak Milik No. 8609, Sertifikat Hak Milik No. 1229, dan Sertifikat Hak Milik No. 872, menjadi atas nama I Nyoman Subagia, dan membagi Sertifikat Hak Milik No. 6383, dengan ketentuan setengah atas nama I Nyoman Subagia dan setengahnya lagi tetap atas nama I Wayan Suda;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan segala perbuatan hukum guna kepentingan anak Pemohon yang masih dibawah umur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|