Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.ILHAM ADI RAMADHANA, S.H
1.I PUTU SUGI DARMAWAN, S.T., M.M.
2.I KETUT SUKARTA
3.I WAYAN NONOK ARYASA, S.H.
Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3502/N.1.17/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2ILHAM ADI RAMADHANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU SUGI DARMAWAN, S.T., M.M.[Penahanan]
2I KETUT SUKARTA[Penahanan]
3I WAYAN NONOK ARYASA, S.H.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I I PUTU SUGI DARMAWAN,S.T.,M.M. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Dharma Santhika sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor: 180/82/01/HK & HAM/2017 Tanggal 31 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Dharma Santhika dan Keputusan Bupati Tabanan Nomor: 180/352/01/HK & HAM/2018 Tanggal 11 Juli 2018 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor: 180/82/01/HK & HAM/2017 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Dharma Santhika bersama-sama dengan Terdakwa II I KETUT SUKARTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (selanjutnya disebut DPC Perpadi Tabanan) sejak Tahun 2017 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (DPD Perpadi) Provinsi Bali Nomor: 03/SK/PERPADI.BL/IV/2017 Tanggal 09 Maret 2017 Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (DPC Perpadi) Kabupaten Tabanan dan Terdakwa III I WAYAN NONOK ARYASA, S.H. selaku Kepala Bagian Umum dan SDM sejak Tahun 2017 s.d Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Nomor: 001/SK-PDDS/III/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Bagian Perusahaan Daerah Dharma Santhika, selaku Manajer Unit Bisnis Ritel sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Nomor: 001/SK-PUDDS/I/2020 Tanggal 02 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Manajer Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika dan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Nomor: 009/SK-PUDDS/I/2021 Tanggal 05 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Manajer Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika, selaku Plt. Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika periode Januari 2021 sampai dengan April 2021 berdasarkan Surat Perintah Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika Nomor: 01/KPM.PUDDS/I/2021 Tanggal 27 Januari 2021 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika. Sekitar Tahun 2020 Sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2019 Tanggal 27 Desember 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika, dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dijabarkan mengenai Maksud dan Tujuan didirikannya Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika sebagai berikut:
  • Dalam Pasal 3 dijelaskan Maksud didirikannya Perumda Dharma Santhika ini yaitu untuk mendorong pengembangan perekonomian Daerah dan pertumbungan ekonomi nasional serta pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan hajat hidup masyarakat.
  • Dalam Pasal 4 dijelaskan “Tujuan didirikannya Perumda Dharma Santhika yaitu untuk:”
  1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
  2. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
  3. Memperoleh laba dan keuntungan.
  • Bahwa dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2019 Tanggal 27 Desember 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika, adapun jenis kegiatan/usaha yang dilaksanakan oleh Perumda Dharma Santhika, berupa:
  1. Usaha Jasa Konstruksi/kontraktor;
  2. Usaha Pertanian dalam arti luas;
  3. Usaha Perbengkelan;
  4. Usaha Kerja Sama Investasi;
  5. Usaha Percetakan;
  6. Usaha Pengadaan;
  7. Usaha Perdagangan;
  8. Usaha Jasa Konsultan;
  9. Usaha Pariwisata;
  10. Usaha Transportasi;
  11. Usaha Event Organizer;
  12. Industri Kreatif; dan
  13. Usaha lainnya sesuai kemampuan Perusahaan.
  • Bahwa struktur Organisasi pada Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 sebagai berikut:

Dewan Pengawas

Ketua Badan Pengawas

:

I Gd Urip Gunawan, S.Sos., M.Si

Sekretaris Badan Pengawas

:

Ir. I Gst. Putu Ekayana, M.Si

Anggota Badan Pengawas

:

Ida Bagus Wiratmaja, S.T., M.T

 

 

 

Direksi

Direktur Utama

:

I Putu Sugi Darmawan, ST., MM

Direktur Operasional

:

I Made Jayadwiputra, S.E.,CRBD.

Direktur Pemasaran

:

I Gede Putu Wisnawa Putra, S.E.

 

 

 

Kepala Bagian

Kepala Bagian Umum dan SDM

:

I Wayan Nonok Aryasa, SH

Kepala Bagian Keuangan

:

I Gusti Agung Putu Adi Guna, SE

Kepala Bagian Perencanaan

:

I Made Pasek Darma Sugiharta, ST

Kepala Bagian Pemasaran

:

Ni Putu Wistariani, S.Si

 

 

 

Kepala Sub Bagian

Kepala Sub Bagian Personalia

:

I Made Witarta, SE

Kepala Sub Bagian Pembukuan

:

IB Kade Arsa Budi Wiguna, SE

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Analisa

:

I Made Tirtayasa

Kepala Sub Bagian Industri dan Perdagangan Umum

:

I Putu Sutana Duaja, S.Pt

Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemeliharaan

:

Ni Putu Dewi Sasih Suantari, SE

Kepala Sub Bagian Pembiayaan

:

A A Made Artadana, SE

Kepala Sub Bagian Humas dan Promosi

:

Teddy Irawan

Kepala Sub Bagian Pengembangan Insfrastruktur

:

I Putu Febriana, SE

Kepala Sub Bagian Diklat dan Pengembangan SDM

:

I Made Adi Sutrisna, S.Kom

  • Bahwa pada tanggal 15 April 2018 I Gede Putu Wisnawa Putra, S.E., mengundurkan diri sebagai direktur pemasaran, sehingga struktur organisasi pada Perumda Dharma Santhika sebagai berikut:

Dewan Pengawas

Ketua Badan Pengawas

:

I Gd Urip Gunawan, S.Sos., M.Si

Sekretaris Badan Pengawas

:

Ir. I Gst. Putu Ekayana, M.Si

Anggota Badan Pengawas

:

Ida Bagus Wiratmaja, S.T., M.T

 

 

 

Direksi

Direktur Utama

:

I Putu Sugi Darmawan, ST., MM

Direktur Operasional

:

I Made Jayadwiputra, S.E.,CRBD.

Direktur Pemasaran

:

-

 

 

 

Kepala Bagian

Kepala Bagian Umum dan SDM

:

I Wayan Nonok Aryasa, SH

Kepala Bagian Keuangan

:

I Gusti Agung Putu Adi Guna, SE

Kepala Bagian Perencanaan

:

I Made Pasek Darma Sugiharta, ST

Kepala Bagian Pemasaran

:

Ni Putu Wistariani, S.Si

 

 

 

Kepala Sub Bagian

Kepala Sub Bagian Personalia

:

I Made Witarta, SE

Kepala Sub Bagian Pembukuan

:

IB Kade Arsa Budi Wiguna, SE

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Analisa

:

I Made Tirtayasa

Kepala Sub Bagian Industri dan Perdagangan Umum

:

I Putu Sutana Duaja, S.Pt

Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemeliharaan

:

Ni Putu Dewi Sasih Suantari, SE

Kepala Sub Bagian Pembiayaan

:

A A Made Artadana, SE

Kepala Sub Bagian Humas dan Promosi

:

Teddy Irawan

Kepala Sub Bagian Pengembangan Insfrastruktur

:

I Putu Febriana, SE

Kepala Sub Bagian Diklat dan Pengembangan SDM

:

I Made Adi Sutrisna, S.Kom

 

Bahwa pada Bulan Oktober 2018, I Made Jayadwiputra mengundurkan diri sebagai Direksi Operasional sehingga pada tahun 2019 terdapat pergantian kepengurusan Perumda Dharma Santhika yaitu sebagai berikut:

Dewan Pengawas

Ketua Badan Pengawas

:

I Gd Urip Gunawan, S.Sos., M.Si

Sekretaris Badan Pengawas

:

Ir. I Gst. Putu Ekayana, M.Si

Anggota Badan Pengawas

:

Ida Bagus Wiratmaja, S.T., M.T

 

 

 

Direksi

Direktur Utama

:

I Putu Sugi Darmawan, ST., MM

Direktur Operasional

:

-

Direktur Pemasaran

:

-

 

 

 

Kepala Bagian

Kepala Bagian Umum dan SDM

:

I Wayan Nonok Aryasa, SH

Kepala Bagian Keuangan

:

I Gusti Agung Putu Adi Guna, SE

Kepala Bagian Perencanaan

:

I Made Pasek Darma Sugiharta, ST

Kepala Bagian Pemasaran

:

Ni Putu Wistariani, S.Si

 

 

 

Kepala Sub Bagian

Kepala Sub Bagian Personalia

:

I Made Witarta, SE

Kepala Sub Bagian Pembukuan

:

IB Kade Arsa Budi Wiguna, SE

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Analisa

:

I Made Tirtayasa

Kepala Sub Bagian Industri dan Perdagangan Umum

:

I Putu Sutana Duaja, S.Pt

Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemeliharaan

:

Ni Putu Dewi Sasih Suantari, SE

Kepala Sub Bagian Pembiayaan

:

A A Made Artadana, SE

Kepala Sub Bagian Humas dan Promosi

:

Teddy Irawan

Kepala Sub Bagian Pengembangan Insfrastruktur

:

I Putu Febriana, SE

Kepala Sub Bagian Diklat dan Pengembangan SDM

:

I Made Adi Sutrisna, S.Kom

 

Bahwa pada tahun 2020, Nomenklatur organisasi Perumda Dharma Santhika terdapat perubahan yang mana “Kepala Bagian” berubah menjadi “Manager” sedangkan “Kepala Sub Bagian” berubah menjadi “Kepala Divisi” serta terdapat pergantian kepengurusan Perumda Dharma Santika yaitu sebagai berikut :

Dewan Pengawas

Ketua Badan Pengawas

:

I Gd Urip Gunawan, S.Sos., M.Si

Sekretaris Badan Pengawas

:

Ir. I Gst. Putu Ekayana, M.Si

Anggota Badan Pengawas

:

Ida Bagus Wiratmaja, S.T., M.T

 

 

 

Direksi

Direktur Utama

:

I Putu Sugi Darmawan, ST., MM

Direktur Operasional

:

-

Direktur Pemasaran

:

-

 

 

 

Satuan Pengawas Internal

 

 

Kepala Satuan Pengawas Internal

:

I Putu Sutana Duaja, S.Pt

 

 

 

Manager

Manager Unit Bisnis Ritel

:

I Wayan Nonok Aryasa, SH

Manager Keuangan dan Akuntansi

:

I Gusti Agung Putu Adi Guna, SE

Manager Umum dan SDM

:

I Made Pasek Darma Sugiharta, ST

Manager Unit Bisnis Industri Kreatif

:

Teddy Irawan

 

 

 

Kepala Divisi

Kepala Divisi Personalia / SDM

:

I Made Adi Witartha, SE

Kepala Divisi Keuangan

:

IB Kade Arsa Budi Wiguna, SE

Kepala Divisi Pengadaan

:

I Made Tirtayasa

Kepala Divisi Kewirausahaan

:

I Wayan Andi Santika

Kepala Divisi Permodalan dan Investasi

:

Ni Putu Dewi Sasih Suantari, SE

Kepala Divisi Pemasaran

:

Ni Putu Wistariani, S.Si

Kepala Divisi Kuliner

:

Ni Putu Arisusanti, SP

 

Bahwa pada bulan Mei tahun 2020 terdapat pergantian kepengurusan yaitu Ni Putu Dewi Sasih Suantari, SE yang semula menjabat sebagai Kepala Divisi Permodalan dan Investasi kemudian digantikan oleh saksi I Made Tirtayasa yang semula menjabat sebagai Kepala Divisi Pengadaan, yang mana Kepala Divisi Pengadaan di tahun 2020 digantikan oleh I Kadek Oka Mustiarsa, S.T.,  sehingga susunan kepengurusan Perumda Dharma Santhika sebagai berikut :

Dewan Pengawas

Ketua Badan Pengawas

:

I Gd Urip Gunawan, S.Sos., M.Si

Sekretaris Badan Pengawas

:

Ir. I Gst. Putu Ekayana, M.Si

Anggota Badan Pengawas

:

Ida Bagus Wiratmaja, S.T., M.T

 

 

 

Direksi

Direktur Utama

:

I Putu Sugi Darmawan, ST., MM

Direktur Operasional

:

-

Direktur Pemasaran

:

-

 

 

 

Satuan Pengawas Internal

 

 

Kepala Satuan Pengawas Internal

:

I Putu Sutana Duaja, S.Pt

 

 

 

Manager

Manager Unit Bisnis Ritel

:

I Wayan Nonok Aryasa, SH

Manager Keuangan dan Akuntansi

:

Ni Putu Dewi Sasih Suantari, S.E.

Manager Umum dan SDM

:

I Made Pasek Darma Sugiharta, ST

Manager Unit Bisnis Industri Kreatif

:

Teddy Irawan

 

 

 

Kepala Divisi

Kepala Divisi Personalia / SDM

:

I Made Adi Witartha, SE

Kepala Divisi Keuangan

:

IB Kade Arsa Budi Wiguna, SE

Kepala Divisi Kewirausahaan

:

I Wayan Andi Santika

Kepala Divisi Pengadaan

:

I Kadek Oka Mustiarsa, S.T.

Kepala Divisi Permodalan dan Investasi

:

I Made Tirtayasa

Kepala Divisi Pemasaran

:

Ni Putu Wistariani, S.Si

Kepala Divisi Kuliner

:

Ni Putu Arisusanti, SP

 

  • Bahwa pada tahun 2021, oleh karena Terdakwa I I Putu Sugi Dharmawan, S.T.,M.M. selaku Direktur Utama tidak diperpanjang masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sehingga jabatan Direktur Utama digantikan sementara (Plt) oleh Terdakwa III I Wayan Nonok Aryasa, S.H selaku Manager Unit Bisnis Ritel , serta pada bulan April 2021 terdapat penambahan anggota Badan pengawas yaitu I Gede Nyoman Saptaadi, S,Sos untuk menggantikan Ida Bagus Wiratmaja, S.T., M.T, sehingga kepengurusan Perumda Dharma Santhika sebagai berikut:

Dewan Pengawas

Ketua Badan Pengawas

:

I Gd Urip Gunawan, S.Sos., M.Si

Sekretaris Badan Pengawas

:

Ir. I Gst. Putu Ekayana, M.Si

Anggota Badan Pengawas

:

I Gede Nyoman Saptaadi, S,Sos

 

 

 

Direksi

Direktur Utama (Plt)

:

I Wayan Nonok Aryasa, SH

Direktur Operasional

:

-

Direktur Pemasaran

:

-

 

 

 

Satuan Pengawas Internal

 

 

Kepala Satuan Pengawas Internal

:

I Putu Sutana Duaja, S.Pt

 

 

 

Manager

Manager Unit Bisnis Ritel

:

I Wayan Nonok Aryasa, SH

Manager Keuangan dan Akuntansi

:

Ni Putu Dewi Sasih Suantari, S.E.

Manager Umum dan SDM

:

I Made Pasek Darma Sugiharta, ST

Manager Unit Bisnis Industri Kreatif

:

Teddy Irawan

 

 

 

Kepala Divisi

Kepala Divisi Personalia / SDM

:

I Made Adi Witartha, SE

Kepala Divisi Keuangan

:

IB Kade Arsa Budi Wiguna, SE

Kepala Divisi Kewirausahaan

:

I Wayan Andi Santika

Kepala Divisi Pengadaan

:

I Kadek Oka Mustiarsa, S.T.

Kepala Divisi Permodalan dan Investasi

:

I Made Tirtayasa

Kepala Divisi Pemasaran

:

Ni Putu Wistariani, S.Si

Kepala Divisi Kuliner

:

Ni Putu Arisusanti, SP

 

Bahwa kemudian pada bulan April 2021 telah terpilih Direksi Perumda Dharma Santhika yang baru, sehingga kepengurusan Perumda Dharma Santhika sebagai berikut :

Dewan Pengawas

Ketua Badan Pengawas

:

I Gd Urip Gunawan, S.Sos., M.Si

Sekretaris Badan Pengawas

:

Ir. I Gst. Putu Ekayana, M.Si

Anggota Badan Pengawas

:

I Gede Nyoman Saptaadi, S,Sos

 

 

 

Direksi

Direktur Utama

:

Kompiang Gede Pasek Wedha, ST

Direktur Operasional

:

I Ketut Arjawa, ST

Direktur Pemasaran

:

I Putu Anom Artadana, ST

 

 

 

Satuan Pengawas Internal

 

 

Kepala Satuan Pengawas Internal

:

I Putu Sutana Duaja, S.Pt

 

 

 

Manager

Manager Unit Bisnis Ritel

:

I Wayan Nonok Aryasa, SH

Manager Keuangan dan Akuntansi

:

Ni Putu Dewi Sasih Suantari, S.E.

Manager Umum dan SDM

:

I Made Pasek Darma Sugiharta, ST

Manager Unit Bisnis Industri Kreatif

:

Teddy Irawan

 

 

 

Kepala Divisi

Kepala Divisi Personalia / SDM

:

I Made Adi Witartha, SE

Kepala Divisi Keuangan

:

IB Kade Arsa Budi Wiguna, SE

Kepala Divisi Kewirausahaan

:

I Wayan Andi Santika

Kepala Divisi Pengadaan

:

I Kadek Oka Mustiarsa, S.T.

Kepala Divisi Permodalan dan Investasi

:

I Made Tirtayasa

Kepala Divisi Pemasaran

:

Ni Putu Wistariani, S.Si

Kepala Divisi Kuliner

:

Ni Putu Arisusanti, SP

 

  • Bahwa sebagaimana Keputusan Bupati Tabanan Nomor: 180/82/01/HK&HAM/2017 Tanggal 31 Januari 2017 Tentang Pengangakatan Direksi Perusahaan Daerah Dharma Santhika, Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T.,M.M. selaku Direktur Utama memiliki Tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1. Tugas:
  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Daerah Dharma Santhika;
  2. Merencanakan dan menyusun program kerja perusahaan 5 (lima) tahun dan tahunan;
  3. Membina pegawai;
  4. Mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Daerah Dharma Santhika;
  5. Menyelenggarakan administrasi umum kepegawaian dan keuangan;
  6. Mewakili perusahaan Daerah Dharma Santhika baik di dalam maupun diluar pengadilan; dan
  7. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan penghitungan Laba/Rugi.
  1. Wewenang:
  1. Mengangkat dan memberhentikan pegawai;
  2. Mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah direksi;
  3. Mengangkat tenaga konsultan bilamana diperlukan;
  4. Menandatangani pinjaman setelah mendapat persetujuan Bupati;
  5. Menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi; dan
  6. Menandatangani ikatan Hukum dengan pihak lain dengan persetujuan Bupati.
  • Selain itu sebagaimana Peraturan Perusahaan Daerah Dharma Santhika Kabupaten Tabanan, Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T.,M.M. memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 yang menerangkan, “dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, penggunaan Anggaran memiliki tugas dan wewenang:”
  1. Menetapkan Rencana umum pengadaan;
  2. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
  3. Menetapkan PPK;
  4. Menetapkan panitia/pejabat penerimaan hasil pekerjaan;
  5. Menetapkan pemenang penunjukkan langsung maupun lelang;
  6. Mengawasi pelaksanaan anggaran;
  7. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
  9. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.
  • Bahwa sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 19 Tahun 2016 Tanggal 29 Desember 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Dharma Santhika sebagaimana pada BAB III Bentuk Penyertaan Modal Pasal 4 Ayat (2) yang menerangkan “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ” yang mana penyertaan modal tersebut bersumber dari APBD sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (3) “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bersumber dari APBD”. Lalu di tanggal 19 Juni 2017 untuk menunjang operasional pada Perusahaan Daerah Dharma Santhika, Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T.,M.M. mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal Perusahaan Daerah Dharma Santhika kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, sehingga sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11420/SP2D-LS/2017 Tanggal 5 Juli 2017, dilakukan penyertaan modal untuk Tahap I Pada Perusahaan Daerah Dharma Santhika sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Kemudian di tanggal 09 Oktober 2017, Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T.,M.M. kembali mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal Perusahaan Daerah Dharma Santhika kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, sehingga sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 18424/SP2D-LS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017 sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  • Bahwa sebagaimana Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, secara terus menerus mengalami kerugian, kemudian Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M menyampaikan kepada Saksi I Gede Urip Gunawan yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika dan Saksi Ida Bagus Wiratmaja yang menjabat sebagai Angggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika agar Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika dapat mengelola Program Beras ASN yang sebelumnya dikelola oleh Koperasi Abdi Praja dan DPC Perpadi Tabanan dengan tujuan agar mendapatkan pemasukan tetap.
  • DPC Perpadi sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia, dalam ketentuan Bab I, Pasal 2 yang menguraikan Perpadi adalah organisasi profesi yang independen berbentuk asosiasi, Persatuan Perusahaan Sejenis Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras yang bersifat kesatuan, dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan juga mandiri atas dasar kesamaan kegiatan profesi dan fungsi dibidang usaha penggilingan padi dan perdagangan beras, bernafaskan sosial ekonomi berwatak sosial dan kekeluargaan” selain itu dalam Bab I dalam Pasal 1 Ayat (3) Huruf c diterangkan “Dewan pimpinan Cabang disingkat DPC berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota” sehingga berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (DPD Perpadi) Provinsi Bali Nomor: 03/SK/PERPADI.BL/IV/2017 Tanggal 09 Maret 2017 Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (DPC Perpadi) Kabupaten Tabanan, masa bakti Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 dibentuk kepengurusan sebagai berikut:

No

Jabatan

 

Nama

1.

Ketua

:

I KETUT SUKARTA.

2.

Sekretaris

:

I Wayan Shantika, S.E.

3.

Bendahara

:

I Made Wetra.

4.

Koordinator Kec. Tabanan

:

I Gede Made Pasek Muliastra.

5.

Koordinator Kec. Kediri

:

I Made Sila Adnyana.

6.

Koordinator Kec. Marga

:

I Made Nudu.

7.

Koordinator Kec. Penebel

:

I Wayan Sukaartha, S.T.

8.

Koordinator Kec. Baturiti

:

I Ketut Budiarta.

9.

Koordinator Kec. Kerambitan

:

I Wayan Budiarta, S.H.

10.

Koordinator Kec. Seltim, Selemadeg, selbar

:

I Wayan Setya Darma, S.E.

 

  • Bahwa selanjutnya di tanggal 11 September 2019 diadakan rapat koordinasi dan evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Dharma Santhika sampai dengan Triwulan III Tahun 2019 yang bertempat di Ruang VIP Lantai II Kantor Bupati Tabanan yang dihadiri oleh Saksi Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan; Saksi Ir. I Gusti Putu Ekayana, M.Si. yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Tabanan; Saksi I Gede Urip Gunawan, S.Sos., M.Si. yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Dharma Santhika; Saksi Ida Bagus Wiratmaja, S.T., M.T. yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Dharma Santhika; dan Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Dharma Santhika serta jajaran pengurus Perumda Dharma Santhika. Adapun materi pembahasan dalam rapat meliputi :
  1. Laporan direksi Perumda Dharma Santhika tentang Perusahaan sampai 31 Agustus 2019 bahwa dana cash yang tersisa sebesar Rp. 63.058.634,- (enam puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dan per tanggal 06 September 2019 dana cash yang tersisa sebesar Rp. 29.302.904,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus dua ribu sembilan ratus empat rupiah) dan dapat dicairkan untuk biaya operasional hanya Rp. 6.978.336,- (enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) yang digunakan untuk bulan september 2019 dan saldo yang mengendap sebesar Rp. 22.324.568,- (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah);
  2. Memperhatikan posisi pendapatan bersih rata - rata setiap bulan mencapai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan biaya operasional per bulan mencapai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) lebih, dengan demikian tiap bulan terjadi defisit / merugi sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lebih. Adapun sisi pengeluaran yang paling besar adalah gaji karyawan yang mencapai Rp 149.642.769,- (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah);
  3. Posisi stock barang / persediaan barang mencapai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) lebih yang masih dalam proses pemasaran. Adapun stock barang terbesar adalah gabah mentik susu sebanyak 80 (delapan puluh) ton yang lebih dari 1 tahun belum dapat dipasarkan secara optimal dan masih disimpan di salah satu penggilingan padi di gudang (UD. Sriwijaya), pemiliknya pak Wira. total nilai stock gabah mentik susu mencapai + Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
  4. Mengingat posisi equitas yang memprihatinkan Perumda Dharma Santhika, diasumsikan hanya cukup untuk biaya operasional dan membayar gaji karyawan sampai bulan september 2019, serta untuk bulan Oktober, November dan Desember 2019 perlu dicarikan solusinya;
  5. Pengunduran diri Direktur Operasional Perumda Dharma Santhika An. I Made Jaya Dwiputra per tanggal 16 September 2019 dengan alasan fokus mengurus usahanya. Dengan demikian Perumda Dharma Santhika hanya dipimpin oleh Direktur Utama saja untuk jabatan dua Direksi yang kosong sepakat untuk diusulkan ke Bupati tidak diisi mengingat kondisi perusahaan dan efisiensi operasional;
  6. Perusahaan Daerah Dharma Santhika perlu diaudit pihak independent dan ada kajian yang merekomendasikan layak untuk ditambahkan penyertaan modal, hal ini sebagai dasar hukum kajian dalam pembuatan Perda tambahan penyertaan modal pada APBD 2020;
  7. Perusahaan Daerah Dharma Santhika agar membuat laporan tentang penggunaan dana penyertaan modal pada tahun 2017 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan permohonan penambahan penyertaan modal pada tahun 2020 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)  beserta kajiannya sesuai dengan rencana kerja / business plan;
  8. Perusahaan Daerah Dharma Santhika agar membuat kajian analisa usaha tentang 80 ton gabah mentik susu yang kondisinya sudah lebih 6 bulan sampai dengan 1 tahun tentunya akan berdampak pada kualitas beras yang kurang baik. Hal ini sebagai bahan pertimbangan pimpinan / pemilik KPM dalam memberikan keputusan lebih lanjut.
  • Bahwa untuk menjaga kelangsungan operasional Perusahaan Daerah Dharma Santhika dalam hasil rapat tersebut diambil langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Rencana untuk penjualan beras kepada Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tabanan yang akan dikerjasamakan antara DPC Perpadi Tabanan dan Perusahaan Daerah Dharma Santhika, dimohon Perusahaan Daerah Dharma Santhika membuat kajian analisis usaha tersebut;
  2. Agar diadakan pertemuan antara Dinas Pertanian, Asisten II, Bapelitbang, Perpadi, Koperasi Abdi Praja dan Perusahaan Daerah Dharma Santhika untuk membahas rencana kerjasama pengadaan beras untuk ASN Kabupaten Tabanan;
  3. Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan diharapkan bisa membantu memasarkan beras mentik susu yang stock gabahnya yang tersimpan 6 bulan sampai 1 tahun masih banyak yaitu 80 (delapan puluh) ton gabah kepada para ASN melalui masing - masing OPD;
  4. Direktur Utama Perusahaan Daerah Dharma Santhika diharapkan untuk membuat kajian teknis/bussines plan terkait dengan akan adanya tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Dharma Santhika dalam kesempatan pertama;
  5. Direktur Utama Perusahaan Daerah Dharma Santhika agar memberikan motivasi atau semangat kerja kepada para karyawan Perusahaan Daerah Dharma Santhika didalam melaksanakan tugas - tugasnya.
  • Bahwa menindaklanjuti hasil rapat tanggal 11 September 2019 rencana kerja sama antara DPC Perpadi Tabanan dan Perusahaan Daerah Dharma Santhika, Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Dharma Santhika menunjuk secara lisan Terdakwa III I Wayan Nonok Aryasa, S.H. yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan SDM dan Saksi I Made Tirtayasa yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan Analisa untuk merencanakan dan melaksanakan Program Beras ASN.
  • Bahwa sebagaimana Peraturan Perusahaan Daerah Dharma Santhika Pasal 42 Ayat (1)  diatur tugas dan wewenang Terdakwa III I Wayan Nonok Aryasa, S.H. selaku Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia, sebagai berikut:
  1. Bertanggung jawab atas aspek legalitas perusahaan dan produk;
  2. Memperpanjang sertifikasi dan ijin usaha yang harus dipenuhi perusahaan;
  3. Melakukan administrasi karyawan;
  4. Melakukan proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan;
  5. Menyusun sistem penilaian kinerja karyawan;
  6. Menyusun penilaian kinerja dan kebutuhan oelatihan karyawan;
  7. Bertanggung jawab kepada Direktur Operasional;
  • Bahwa penunjukan Terdakwa III I Wayan Nonok Aryasa, S.H. yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan SDM tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kepala Bagian Umum dan SDM, sebagaimana Peraturan Perusahaan Daerah Dharma Santhika Tahun 2017 dalam kegiatan perencanaan merupakan tugas dan wewenang dari Kepala Bagian Perencanaan yang pada saat itu dijabat oleh Saksi I Pasek Dharma Sugiharta sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Ayat (3) Peraturan Perusahaan Daerah Dharma Santhika Tahun 2017 yang mengatur tugas dan wewenang Kepala Bagian Perencanaan :
  1. Membuat rencana ketersediaan barang jadi ke Departemen Pemasaran;
  2. Menetapkan standar dan perencanaan bahan baku, bahan pengemas dan bahan penolong yang masuk ke Bagian Produksi;
  3. Merencanakan dan bertanggung jawab terhadap jadwal produksi dan kapasitas;
  4. Memastikan hasil produksi sesuai dengan standar kualitas;
  5. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan produksi, quality control, maintenance, dan penggudangan;
  6. Mengendalikan target produksi yang mencakup kualitas, kapasitas, dan kontinuitas;
  7. Membuat rencana order produksi;
  8. Menghitung kebutuhan bahan baku untuk keperluan produksi;
  9. Mengontrol inventory bahan baku dan produk jadi;
  10. Membuat laporan monitoring harian;
  11. Bertanggung jawab kepada direktur pemasaran.
  • Bahwa meneruskan tindak lanjut dari hasil kesimpulan rapat mengenai rencana pelaksanaan beras ASN, Terdakwa I  I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. mengadakan rapat internal Perusahaan Daerah Dharma Santhika pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar Bulan Desember 2019, yang mana dalam rapat internal tersebut diperoleh hasil kesimpulan berupa:
  1. Bahwa terdapat 2 (dua) jenis beras yang akan dijual untuk Program Beras ASN, yaitu beras hasil GPS (Gerbang Pangan Serasi) dan beras konvensional yang dipersiapkan sebagai cadangan apabila gabah GPS (Gerbang Pangan Serasi) telah habis;
  2. Bahwa fokus utama Program Beras ASN adalah untuk memperoleh keuntungan yang besar;
  3. Bahwa untuk mendapatkan keuntungan yang besar, maka beras Konvensional yang dijual adalah harus kelas mutu beras “Premium” dikarenakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras,  HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk wilayah Bali adalah Rp 12.800,- per kilogramnya. sehingga untuk setiap ASN di Pemda Kab. Tabanan dapat menjual untuk tiap kilogramnya harga tertinggi.
  • Bahwa di akhir Tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2020 pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, bertempat di D’Sant resto diadakan beberapa kali rapat antara Perumda Dharma Santhika dan DPC Perpadi Tabanan yang dihadiri oleh Pengurus Perumda Dharma Santhika yaitu Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. selaku Direktur Utama, Terdakwa III I Wayan Nonok Aryasa, S.H. yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia dan Saksi I Made Tirtayasa yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan Analisa serta seluruh Pengurus DPC Perpadi Tabanan periode 2017 sampai dengan Tahun 2022 yang diketuai oleh Terdakwa II I Ketut Sukarta Dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal teknis, diantaranya:
  1. Kebutuhan beras Gerbang Pangan Serasi (GPS) dan stok beras Gerbang Pangan Serasi (GPS);
  2. Hak dan kewajiban para pihak yang mana pihak Perumda Dharma Santhika berkewajiban membayar beras yang telah disalurkan ke masing - masing Organisasi Perangkan Daerah (selanjutnya disebut OPD) paling lambat 14 hari setelah pengiriman dilakukan sedangkan pihak DPC Perpadi Tabanan berkewajiban menyalurkan beras ke masing - masing OPD setiap tanggal 10 - 20 di setiap bulannya;
  3. Jenis dan spesifikasi beras yang akan disalurkan kepada masing - masing OPD yaitu beras sehat hasil program Gerbang Pangan Serasi (GPS)  dan beras konvensional golongan C4 Premium sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras;
  4. Kesepakatan harga beras sehat hasil program Gerbang Pangan Serasi (GPS) dan beras konvensional yang mana harga beras sehat disepakati sebesar Rp 12.800,- dengan ketentuan pembayaran Rp 12.500,- per kilogram yang dibayarkan ke masing-masing anggota Perpadi dan Rp 300,- untuk fee DPC Perpadi Tabanan yang dibayarkan ke rekening DPC Perpadi Tabanan, sedangkan harga beras konvensional golongan C4 Premium disepakati sebesar Rp 10.300,- per kilogram, dengan kemasan ditanggung oleh Perumda Dharma Santhika;
  5. Teknis pengiriman beras ke masing - masing OPD Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa sebagaimana hasil kesimpulan rapat antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan yang salah satunya tentang kualitas mutu beras Premium berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras, Terdakwa II I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan telah menyadari bahwa seluruh anggota DPC Perpadi Tabanan tidak mampu menghasilkan beras dengan kualitas “Premium” dikarenakan alat dan mesin penggilingan yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi untuk memproduksi beras dengan kualitas mutu “Premium”, namun dikarenakan menguntungkan bagi anggota DPC Perpadi Tabanan dan Organisasi DPC Perpadi Tabanan, Terdakwa II I Ketut Sukarta tetap menyanggupi dan menyepakati hasil rapat tersebut, yang mana pada saat kesepakatan tersebut terjadi, Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. tidak memastikan terlebih dahulu kemampuan anggota DPC Perpadi Tabanan apakah dapat atau tidak memenuhi spesifikasi beras konvensional golongan C4 Premium sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras serta tidak melakukan survei harga beras dengan kualitas premium . Adapun Tujuan Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. meminta DPC Perpadi Tabanan menyediakan beras “Golongan C4 Premium” agar dapat menjual beras dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 12.800,- sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras HET untuk beras “Premium” untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar;
  • Bahwa Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. selaku Direktur Utama Perumda Dharma Santhika telah mengubah nomenklatur jabatan dalam Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 179/SK-PDDS/XII/2019 tentang Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika tanggal 30 Desember 2019 dengan alasan meningkatkan pertumbuhan usaha disamping menunjang kelancaran kerja, manajemen perlu didukung dengan organisasi yang memadai, tingkat fleksibilitas yang tinggi dan tidak birokrasi. Namun perubahan nomenklatur tersebut tidak diikuti dengan menetapkan Peraturan Perusahaan yang baru sehingga pegawai yang menduduki jabatan tersebut tidak memiliki panduan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Bahwa selanjutnya menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 17 Januari 2020 bertempat di Kantor Bupati Tabanan dilaksanakan rapat kordinasi terkait penyaluran beras ASN yang dihadiri oleh bendahara Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Kabupaten Tabanan, Terdakwa II I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, pengurus Perumda Dharma Santhika, tim unit bisnis retail dan dewan pengawas Perumda Dharma Santhika yang mana dalam rapat tersebut dibahas mengenai mekanisme pembayaran dan pengiriman beras.
  • Bahwa DPC Perpadi Tabanan sebelumnya pernah melakukan perjanjian dengan Koperasi Pengawai Negeri Abdi Praja, sehingga setelah rapat tersebut dilaksanakan, Terdakwa II I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan memberikan Perjanjian Jual-Beli Beras antara DPC Perpadi Tabanan dengan Koperasi Abdi Praja kepada Terdakwa III I Wayan Nonok Aryasa, S.H. dan saksi I Made Tirtayasa sebagai contoh untuk membuat draft perjanjian jual beli beras antara Perumda Dharma Santhika dan DPC Perpadi Tabanan, yang mana setelahnya Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. memerintahkan Terdakwa III I Wayan Nonok Aryasa, S.H. dan saksi I Made Tirtayasa untuk membuat draft perjanjian Jual-Beli Beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan yang isi perjanjiannya mengacu kepada hasil kesepakatan rapat  antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan termasuk pencantuman klausul beras golongan C4 Premium untuk beras konvensional;
  • Bahwa di tanggal 27 Januari 2020, bertempat di D’Sant resto dilaksanakan kordinasi antara Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. selaku Direktur Utama Perumda Dharma Santhika dengan Terdakwa II I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan serta seluruh pengurus dan kordinator di setiap Kecamatan pada Kabupaten Tabanan serta tim dari Unit Bisnis Retail pada Perumda Dharma Santhika, yang mana pada rapat tersebut dibahas tentang metode pengiriman beras ASN serta mengumpulkan seluruh data tentang kebutuhan beras ke masing-masing OPD sehingga di Tanggal 28 Januari 2020, anggota DPC Perpadi Tabanan mulai melakukan pengiriman beras ke masing-masing OPD Kabupaten Tabanan tanpa didahului penandatanganan perjanjian jual-beli beras ASN antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan.
  • Bahwa di tanggal 07 Februari 2020, dilaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) DPC Perpadi Tabanan yang berlokasi di CS Bedha, yang mana di pertengahan berlangsungnya rapat, Terdakwa I  I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. selaku Direktur Utama Perumda Dharma Santhika dan Terdakwa II I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan menandatangani Perjanjian Jual-Beli Beras ASN Kabupaten Tabanan antara Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika Nomor: 001/R/PUDDS/MOU/I/2020 dengan DPC Perpadi Tabanan Nomor: 001/PERPADI-TBN/PK/I/2020 Tertanggal 02 Januari 2020, yang mana pengiriman beras telah dilakukan sebelum perjanjian tersebut ditandatangani dengan maksud untuk meminimalisir keterlambatan pengiriman beras ke ASN Pada Pemerintah Kabupaten Tabanan, sehingga pada perjanjian Jual-Beli tersebut dicantumkan tanggal mundur.
  • Bahwa Terdakwa I  I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. selaku Direktur Utama Perumda Dharma Santhika dalam menandatangani perjanjian serta melakukan penunjukkan DPC Perpadi Tabanan untuk program beras ASN tidak melalui prosedur pengadaan barang/jasa, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Dharma Santhika diantaranya:
  1. Pasal 30 huruf a, b,c,d, dan e yang menerangkan:

“dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pengguna anggaran memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menetapkan rencana umum pengadaan;
  2. Menetapkan pejabat pengadaan;
  3. Menetapkan PPK;
  4. Menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan;
  5. Menetapkan pemenang penunjukkan langsung maupun lelang”
  1. Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika yang mengatur:

“Pengadaan barang dan jasa Perumda Dharma Santhika dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi”.

  • Selain itu Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. selaku Direktur Utama Perumda Dharma Santhika telah menandatangani kesepakatan tentang Jual-Beli Beras ASN antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan tidak melaksanakan kesimpulan rapat pada saat membahas Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Dharma Santhika sampai dengan Triwulan III Tahun 2019 yang bertempat di Ruang VIP Lantai II Kantor Bupati Tabanan tanggal 11 September 2019 yaitu dengan tidak membuat kajian analisis usaha sebagaimana pada poin ke 1 yaitu “Rencana untuk penjualan beras kepada Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tabanan yang akan dikerjasamakan antara Perpadi dan Perusahaan Daerah Dharma Santhika, dimohon Perusahaan daerah Dharma Santhika membuat kajian analisis usaha tersebut”;
  • Bahwa Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M. tidak membuat perencanaan dan penganggaran Program Beras ASN secara rinci di dalam RKAP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan) Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika Tabanan Tahun 2020 dengan tidak melengkapi muatan pada Kerangka RKA BUMD, yaitu:
  • Pendahuluan : tidak memuat kerangka kerja; sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
  • RKA BUMD tahun yang akan datang : tidak memuat rencana kerja yang terdiri dari sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, program dan kegiatan BUMD; anggaran operasional (pendapatan dan biaya usaha); anggaran pengadaan;
  • Penerapan manajemen risiko : tidak memuat profil risiko dan monitoring;

Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran yang mengatur :

Pasal 9 Ayat (1), (2), dan (3) mengatur :

  1. RKA BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
  2. RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan kerangka RKA BUMD.
  3. Kerangka RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Bahwa dalam lampiran yang dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 TAHUN 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran terdapat pada bagian B. Rencana Kerja dan Anggaran Badan Usaha Milik Daerah Romawi II Penjelasan Kerangka Bisnis yang mengatur sebagai berikut:
  1. Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Romawi I huruf b, memuat jenis dan usaha BUMD, struktur organisasi, kerangka kerja, model bisnis, sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. RKA BUMD tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud pada Romawi I huruf e memuat penjelasan dan rincian tentang :
  1. Asumsi yang digunakan dalam penyusunan RKA BUMD;
  2. rencana kerja yang terdiri dari sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, program dan kegiatan BUMD;
  3. anggaran operasional (pendapatan dan biaya usaha) dan non operasional (pendapatan dan biaya lainnya);
  4. anggaran pengadaan;
  5. anggaran teknologi informasi;
  6. anggaran penelitian dan pengembangan;
  7. anggaran pengembangan sumber daya manusia;
  8. anggaran pelestarian lingkungan (opsional);
  9. anggaran investasi; dan
  10. anggaran kegiatan lainnya.
  1. Penerapan manajemen risiko BUMD sebagaimana dimaksud pada Romawi I huruf h, memuat:
  1. Profil risiko; dan
  2. Monitoring
  • Bahwa kemudi
Pihak Dipublikasikan Ya