| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
|
P-29
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
NOMOR REG.PERKARA : PDM-260/BDG/EOH/06/2026
|
|
| |
|
|
- TERDAKWA
|
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
NIK
|
: ERWIN KUSUMAH WARDHANA
: Bandung
: 54 tahun / 15 Desember 1971
: Laki-Laki
: Indonesia
: Alamat KTP : Jl. Pasir Subur No. 5 Rt/Rw. 001/009 Kel/Ds. Ancol Kec. Regol Kota Bandung Alamat tinggal : Jl. Glogor Carik No. 25X Pemogan Denpasar Selatan Kota Denpasar
: Islam
: Wiraswasta
: D3 Pariwisata
: 3273111512710003
|
- PENANGKAPAN dan PENAHANAN
- Untuk kepentingan penyidikan oleh Penyidik
- Untuk kepentingan penyidikan oleh Penyidik
- Diperpanjang oleh Kejari selaku Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Penangkapan tanggal 27 April 2026
Tahanan Rutan sejak tanggal 28 April 2026 s /d tanggal 17 Mei 2026
Tahanan Rutan sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d tanggal 26 Juni 2026
|
- Untuk Kepentingan Penuntutan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan Rutan sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d tanggal 13 Juli 2026
|
- DAKWAAN
KESATU
-----------Bahwa terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 10.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Kuta Beach Heritage Jl. Pantai Kuta Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang supaya memberikan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA datang ke tempat usaha saksi JOKO PUJI PRAYITNO di Bandung dan saksi JOKO PUJI PRAYITNO ditawari proyek manajemen pengelolaan parkir di Masjid Agung Bandung dan saksi JOKO PUJI PRAYITNO setuju dengan tawaran tersebut, namun beberapa hari kemudian terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA kembali menemui saksi JOKO PUJI PRAYITNO untuk menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Masjid Agung Bandung tersebut masih ruwet karena masih ada sengketa.
- Bahwa setelah itu terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA menawarkan proyek manajemen pengelolaan parkir yang berlokasi di pantai Pandawa dan di pantai Melasti di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Pada saat itu terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA menjelaskan bahwa dirinya adalah kepala Team IX ITR (Indonesia Tourism Research) Bali- Nusa Tenggara) yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata, Republik Indonesia dan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA juga mengatakan bahwa proyek tersebut berada dibawah kendalinya.
- Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA menghubungi saksi JOKO PUJI PRAYITNO dan pada saat itu terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA mengatakan membutuhkan sejumlah dana supaya dikeluarkan surat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Kementerian Pariwisata Rebuplik Indonesia atas nama ERWIN KUSUMAH WARDHANA. Setelah ada surat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka akan bisa diterbitkan surat SPK (Surat Perintah Kerja) Terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA juga mengajak saksi JOKO PUJI PRAYITNO untuk bertemu di Bali sekalian melihat lokasi rencana proyek parkir di pantai Pandawa dan pantai Melasti Kabubaten Badung.
- Bahwa karena ada ajakan untuk bertemu di Bali untuk melihat lokasi rencana proyek parkir di pantai Pandawa dan pantai Melasti Kabubaten Badung maka pada tanggal 06 Februari 2026 saksi JOKO PUJI PRAYITNO datang ke Bali. Lalu pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 saksi JOKO PUJI PRAYITNO bertemu dengan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA dan saksi JOKO PUJI PRAYITNO diajak melihat lokasi rencana proyek parkir di pantai Pandawa dan pantai Melasti Kabubaten Badung .
- Bahwa pada malam harinya terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA kembali menemui saksi JOKO PUJI PRAYITNO di hotel Kuta Beach Heritage tempat saksi JOKO PUJI PRAYITNO menginap dan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA kembali menekankan mengenai keperluan dana sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) supaya dikeluarkan surat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehingga bisa menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) dan surat PKS (Surat Pejanjian Kerjasama) dan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA juga meyakinkan saksi JOKO PUJI PRAYITNO bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) akan keluar sebelum saksi JOKO PUJI PRAYITNO balik ke Jakarta.
- Bahwa setelah terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA mengatakan SPK (Surat Perintah Kerja) akan keluar sebelum saksi JOKO PUJI PRAYITNO balik ke Jakarta akan keluar sebelum saksi JOKO PUJI PRAYITNO balik ke Jakarta maka saksi JOKO PUJI PRAYITNO menjadi yakin atau percaya bahwa proyek tersebut akan berjalan sehingga pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 10.45 WITA, saksi JOKO PUJI PRAYITNO mentransferkan uang sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI dengan nomor 1905714375 atas nama ERWIN KUSUMAH WARDHANA.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 saksi JOKO PUJI PRAYITNO dihubungi kembali oleh terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA, dimana saksi JOKO PUJI PRAYITNO diminta untuk datang ke Bali karena akan ada kegiatan Ibu Menteri Pariwisata di Bali sekalian penyerahan SPK(Surat Perintah Kerja) dan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA mengirimkan round down acara kementerian Pariwisata di Bali kepada saksi JOKO PUJI PRAYITNO.
- Bahwa kemudian saksi JOKO PUJI PRAYITNO dihubungi kembali oleh terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA, terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA menjelaskan ada perubahan jadwal kegiatan Ibu Menteri Pariwisata di Bali sehingga saksi diminta datang ke Bali Minggu tanggal 19 April 2026 karena penyerahan SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 April 2026.
- Bahwa pada Minggu tanggal 19 April 2026, pada saat saksi berada di Hotel Eden Jl. Kartika Plaza Kuta Badung Bali, terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA datang menemui saksi JOKO PUJI PRAYITNO dan ERWIN KUSUMAH WARDHANA meminta uang kembali sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pengurusan Amdal lalin Dishub dan saksi JOKO PUJI PRAYITNO langsung mentransfer uang yang diminta oleh terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA ke rekening Bank BNI dengan nomor 1905714375 atas nama ERWIN KUSUMAH WARDHANA
- Bahwa ternyata pada hari Senin tanggal 20 April 2026, terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA tidak ada memberikan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada saksi JOKO PUJI PRAYITNO sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA dan ditanggal tersebut tidak ada juga acara dari Kementerian Pariwisata RI di Bali.
- Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait diperoleh fakta yakni :
- Berdasarkan surat nomor 038 / DAU/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh I Wayan Disel Astawa, SE selaku Kelian Desa Adat Unggasan menerangkan bahwa tidak ada bantuan infrastruktur tambahan pembangunan Area Parkir kendaraan roda 4 dan 2 di Area Parkir Barat DTW Pantai Melasti Desa Unggasan dari Kementerian Pariwisata RI tahun Anggaran 2025.
- Berdasarkan surat nomor 122 / DAK/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh I Nyoman Mesir selaku Kelian Desa Adat Kutuh menerangkan bahwa tidak ada bantuan infrastruktur tambahan pembangunan Area Parkir kendaraan roda 4 dan 2 di Area Parkir Timur DTW Pantai Pendawa Kutuh Desa Adat Kutuh dari Kementerian Pariwisata RI tahun Anggaran 2025.
- Berdasarkan surat nomor 500.13.2.1/1008 Dispar tanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Anak Agung Putri Mas Agung ST selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pariwisata RI tidak ada melaksanakan kegiatan bantuan infrastruktur tambahan pembangunan Area Parkir kendaraan roda 4 dan 2 di Area Parkir Barat DTW Pantai Melasti Desa Unggasan dan bantuan infrastruktur tambahan pembangunan Area Parkir kendaraan roda 4 dan 2 di Area Parkir Timur DTW Pantai Pendawa Kutuh Desa Adat Kutuh
- Bahwa terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA dengan menggunakan keadaan palsu dan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong dengan mengaku sebagai kepala Team IX ITR (Indonesia Tourism Research) Bali- Nusa Tenggara) yang mampu atau bisa memberikan proyek manajemen pengelolaan parkir yang berlokasi di pantai Pandawa dan di pantai Melasti di Kabupaten Badung membuat saksi JOKO PUJI PRAYITNO menjadi percaya sehingga saksi JOKO PUJI PRAYITNO tergerak untuk menyerahkan uang total sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan harapan mendapatkan proyek pengelolaan parkir tersebut, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi JOKO PUJI PRAYITNO mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 492 KUHP ---------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 10.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Kuta Beach Heritage Jl. Pantai Kuta Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA datang ke tempat usaha saksi JOKO PUJI PRAYITNO di Bandung dan saksi JOKO PUJI PRAYITNO ditawari proyek manajemen pengelolaan parkir di Masjid Agung Bandung dan saksi JOKO PUJI PRAYITNO setuju dengan tawaran tersebut, namun beberapa hari kemudian terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA kembali menemui saksi JOKO PUJI PRAYITNO untuk menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Masjid Agung Bandung tersebut masih ruwet karena masih ada sengketa.
- Bahwa setelah itu terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA menawarkan proyek manajemen pengelolaan parkir yang berlokasi di pantai Pandawa dan di pantai Melasti di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Pada saat itu terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA menjelaskan bahwa dirinya adalah kepala Team IX ITR (Indonesia Tourism Research) Bali- Nusa Tenggara) yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata, Republik Indonesia dan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA juga mengatakan bahwa proyek tersebut berada dibawah kendalinya.
- Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA menghubungi saksi JOKO PUJI PRAYITNO dan pada saat itu terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA mengatakan membutuhkan sejumlah dana supaya dikeluarkan surat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Kementerian Pariwisata Rebuplik Indonesia atas nama ERWIN KUSUMAH WARDHANA. Setelah ada surat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka akan bisa diterbitkan surat SPK (Surat Perintah Kerja). Terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA juga mengajak saksi JOKO PUJI PRAYITNO untuk bertemu di Bali sekalian melihat lokasi rencana proyek parkir di pantai Pandawa dan pantai Melasti Kabubaten Badung.
- Bahwa karena ada ajakan untuk bertemu di Bali untuk melihat lokasi rencana proyek parkir di pantai Pandawa dan pantai Melasti Kabubaten Badung maka pada tanggal 06 Februari 2026 saksi JOKO PUJI PRAYITNO datang ke Bali. Lalu pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 saksi JOKO PUJI PRAYITNO bertemu dengan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA dan saksi JOKO PUJI PRAYITNO diajak melihat lokasi rencana proyek parkir di pantai Pandawa dan pantai Melasti Kabubaten Badung .
- Bahwa pada malam harinya terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA kembali menemui saksi JOKO PUJI PRAYITNO di hotel Kuta Beach Heritage tempat saksi JOKO PUJI PRAYITNO menginap dan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA kembali menekankan mengenai keperluan dana sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) supaya dikeluarkan surat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehingga bisa menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) dan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA juga meyakinkan saksi JOKO PUJI PRAYITNO bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) akan keluar sebelum saksi JOKO PUJI PRAYITNO balik ke Jakarta.
- Bahwa setelah terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA mengatakan SPK (Surat Perintah Kerja) akan keluar sebelum saksi JOKO PUJI PRAYITNO balik ke Jakarta akan keluar sebelum saksi JOKO PUJI PRAYITNO balik ke Jakarta maka saksi JOKO PUJI PRAYITNO menjadi yakin atau percaya bahwa proyek tersebut akan berjalan sehingga pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 10.45 WITA, saksi JOKO PUJI PRAYITNO mentransferkan uang sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI dengan nomor 1905714375 atas nama ERWIN KUSUMAH WARDHANA.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 saksi JOKO PUJI PRAYITNO dihubungi kembali oleh terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA, dimana saksi JOKO PUJI PRAYITNO diminta untuk datang ke Bali karena akan ada kegiatan Ibu Menteri Pariwisata di Bali sekalian penyerahan SPK(Surat Perintah Kerja) dan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA mengirimkan round down acara kementerian Pariwisata di Bali kepada saksi JOKO PUJI PRAYITNO.
- Bahwa kemudian saksi JOKO PUJI PRAYITNO dihubungi kembali oleh terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA, terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA menjelaskan ada perubahan jadwal kegiatan Ibu Menteri Pariwisata di Bali sehingga saksi diminta datang ke Bali Minggu tanggal 19 April 2026 karena penyerahan SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 April 2026.
- Bahwa pada Minggu tanggal 19 April 2026, pada saat saksi berada di Hotel Eden Jl. Kartika Plaza Kuta Badung Bali, terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA datang menemui saksi JOKO PUJI PRAYITNO dan ERWIN KUSUMAH WARDHANA meminta uang kembali sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pengurusan Amdal lalin Dishub dan saksi JOKO PUJI PRAYITNO langsung mentransfer uang yang diminta oleh terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA ke rekening Bank BNI dengan nomor 1905714375 atas nama ERWIN KUSUMAH WARDHANA
- Bahwa ternyata pada hari Senin tanggal 20 April 2026, terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA tidak ada memberikan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada saksi JOKO PUJI PRAYITNO sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA dan ditanggal tersebut tidak ada juga acara dari Kementerian Pariwisata RI di Bali.
- Bahwa uang sejumlah total sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) adalah milik saksi JOKO PUJI PRAYITNO yang diserahkan kepada terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA untuk mendapatkan proyek pengelolaan parkir di pantai Pendawa dan pantai Melasti tetapi uang tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA tanpa ijin untuk kepentingan pribadinya
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ERWIN KUSUMAH WARDHANA, saksi JOKO PUJI PRAYITNO mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
-----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 486 KUHP ---------------------------------
BADUNG, 25 JUNI 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
A.A.S.P.DIAN SARASWATI,SH.M.Hum.
JAKSA MADYA NIP. 19810930 200603 2 001. |