Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
692/Pid.B/2026/PN Dps Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H 1.LALU HERMAN
2.SAMSUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 692/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4367/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU HERMAN[Penahanan]
2SAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 457/DENPA.OHD/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Lengkap              :         LALU HERMAN

Nomor Identitas             :         5201071911930001

Tempat Lahir                 :         Paoq Rasu

Umur/Tanggal Lahir       :         36 Tahun / 31 Desember 1989

Jenis Kelamin                :         Laki-Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan         :         Indonesia

Tempat Tinggal             :         Alamat domisili : Jalan Padang Galak, Desa/Kel. Kesiman Petilan, Kec. Denpasar Timur Kota Denpasar

                                                Alamat KTP : Dusun Paoq Rasu RT/RW 000/000, Desa Kedaro, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Agama                           :         Islam

Pekerjaan                      :         Buruh Proyek                                      

 

Terdakwa II

Nama Lengkap              :         SAMSUDIN

Nomor Identitas             :         5203120107920950

Tempat Lahir                 :         Sukaria

Umur/Tanggal Lahir       :         33 tahun / 01 Juli 1992

Jenis Kelamin                :         Laki-Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan         :         Indonesia

Tempat Tinggal             :         Alamat domisili : Jalan Padang Galak, Desa/Kel. Kesiman Petilan, Kec. Denpasar Timur Kota Denpasar

                                                Alamat KTP : Sukaria RT/RW 006/000, Kel./Ds. Jurit Baru, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Agama                           :         Islam

Pekerjaan                       :         Buruh Proyek

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                 :    tanggal 30 April 2026 s/d 01 Mei 2026

Penahanan                                     :    Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2026 s/d 20 Mei 2026

Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d 29 Juni 2026

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                     :    Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN:

---------Bahwa Terdakwa I LALU HERMAN dan Terdakwa II SAMSUDIN, pada hari Rabu Tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan areal perumahan yang berlokasi di Jalan Padang galak IV, Br. Kedaton, Kel./Desa. Kesiman Petilan, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 29 April 2026 pukul 17.00 Wita Terdakwa I yang sedang berjalan kaki lalu melintasi jalan didekat proyek villa daerah Padang Galak melihat ada besi penutup saluran air dengan ukuran masing-masing 130 cm x 27 cm terpasang di jalan areal perumahan, lalu muncul niat Terdakwa I untuk mengambil besi tersebut, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita saat Terdakwa I sedang minum-minuman keras bersama Terdakwa II dan teman-teman lainnya, lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil besi yang tadi sore Terdakwa I lihat sambil berkata “ayok ambil besi”, dan saat itu Terdakwa II langsung mengiyakan ajakan Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I ke tempat besi itu terpasang dengan berjalan kaki sedangkan Terdakwa II mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DR 2582 ZQ milik mandor Terdakwa II yang bernama Saksi MISNAN selanjutnya Terdakwa II menunggu Terdakwa I tidak jauh dari tempat Terdakwa I mengambil besi tersebut, tidak lama kemudian datang Terdakwa I membawa 1 (satu) besi saluran air  yang diangkatnya satu-persatu sebanyak 3 (tiga) kali dan meletakkkannya di pijakan kaki sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II, selanjutnya 3 (tiga) buah besi tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bawa ke penjual rongsokan yang tidak jauh dari lokasi pengambilan besi, sesampainya di penjual rongsokan Terdakwa I dan Terdakwa II menjual besi tersebut dan diperoleh berat sebanyak 50 (lima puluh) kg dengan hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah menerima uang hasil penjualan lalu Terdakwa I membagikan uang sama rata kepada Terdakwa II yaitu masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi SOFYAN untuk mengambil 3 (tiga) buah besi saluran air tersebut yang mana telah mengakibatkan Saksi SOFYAN menderita kerugian sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Denpasar, 29 Juni 2026

     PENUNTUT UMUM

 

 

DEWA AYU TIKA PRAMANASARI, SH.

Jaksa Pratama

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya