INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
419/Pdt.P/2025/PN Dps | 1.Herry Laijadi 2.Tanty |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 419/Pdt.P/2025/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon 2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama Hazel Lay sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 7371.AL.2008.004031 menjadi Hazel Aaron Lay adalah sah menurut hukum. 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kota Denpasar), untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu. 4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |