Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
741/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Komang Swastini, SH I Wayan Warsa Suputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 741/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2917/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Warsa Suputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 414/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. Terdakwa :

    Nama lengkap                             :    I  Wayan Warsa Suputra

Tempat lahir                                 :     Ngis

Umur / tanggal lahir                     :     33 tahun / 10 November 1991

Jenis kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan   :    Indonesia.

       Alamat                                         :    Jl Gelogor Carik Gg Puma No 9, Br. Gelogor Carik, Ds/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan kota Denpasar.

       Agama                                        :    HIndu

Pekerjaan                                     :    Swasta.

Pendidikan                                   :    SMA

      

  1. Penahanan : 

      1. Penangkapan                          : Tanggal 31 Mei 2024 s/d 3 Juni 2024;

          Perpanjangan Penangkapan   : Tanggal 3 Juni 2024 s/d 6 Juni 2024.

      2. Penahanan

-  Penyidik                                : Rutan sejak tanggal 6 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024;

-  Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 14 Agustus 2024;

- Penahanan PU                       :  Rutan sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024.

 

 

  1. Dakwaan :

Pertama

Bahwa terdakwa I Wayan Warsa Suputra pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat dirumah  kos Jalan Gelogor Carik Gg. Puma, No. 9 (kamar No. 2), Br. Gelogor Carik, Ds/ Kel. Pemogan, Kec. Densel, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : kristal bening mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,64 (nol koma enam empat) gram Netto (disisihkan sebanyak 0,12 gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa 0,52 (nol koma lima puluh dua gram) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa (residivis) petugas kepolisian tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada dihalaman kamar kost, terdakwa dipegang dan kemudian digeledah sehingga ditemukan barang berupa : 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan berhasil ditemukan serta disita barang berupa : 3 (tiga) plastik klip berisi kristal bening narkotika (shabu), 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna merah muda, 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna merah muda, 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah muda, 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah muda, 1 (satu) botol plastik bekas pembungkus permen xylitol, 1 (satu) botol plastik warna putih, 1 (satu) 3 timbangan elektrik, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) rangkaian bong, 1 (satu) gunting, 1 (satu) korek api gas, 4 (empat) bal plastik klip, 2 (dua) alat pemotong isolasi lengkap berisi isolasi bening, dan 1 (satu) HP Iphone milik Terdakwa;

-   Bahwa terhadap 4 (empat) platik klip berisi kristal bening tersebut diakui oleh terdakwa adalah benar narkotika jeni shabu yang terdakwa dapatkan sebelumnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar sore hari yaitu berawal dari terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama SLAMET (DPO) untuk pesan 1 (satu) paket shabu sebanyak 10 gram seharga Rp.10.000.000, selanjutnya pada jam 17.30 Wita, SLAMET datang ke kamar kost terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu pesanan terdakwa, dan saat itu SLAMET juga menitipkan ecstasy sebanyak 20 butir kepada terdakwa, dan SLAMET meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu menjualkan ecstasy miliknya tersebut. Setelah terdakwa menerima 1 paket shabu dan 20 butir tablet ecxtasy, terdakwa langsung memecah 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 50 paket kecil dan setelah itu terdakwa mulai edarkan dan juga terdakwa pakai sendiri sampai hari jumat tanggal 31 Mei 2024, dan sisa sebanyak 4 (empat) paket shabu yang belum terjual dan kemudian disita oleh petugas kepolisian;

-   Bahwa tujuan terdakwa membeli, memiliki kemudian menyimpan narkotika jenis shabu tersebut untuk diedarkan atau dijual kepada teman-teman terdakwa;

-   Bahwa setelah ditimbang dikantor polisi terhadap 4 (empat) paket berisi kristal bening tersebut adalah 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram Netto sedangkan 16 (enam belas) butir tablet warna merah muda adalah 4,40 gram Netto;

-   Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk membeli, menjual atau menerima narkotika golongan I;

-   Bahwa kristal bening yang ditemukan tersebut adalah benar mengandung sediaan metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 757/NNF/2024, tanggal 1 Juni 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:

-    Barang kristal bening (kode A, B1 s/d B3) adalah benar mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina / Shabu yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Barang tablet merah muda (kode C1 s/d C3) adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika ataupun Psikotropika;

-    Barang bukti cairan warna kuning/ urine (kode B) adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa I Wayan Warsa Suputra pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat dirumah  kos Jalan Gelogor Carik Gg. Puma, No. 9 (kamar No. 2), Br. Gelogor Carik, Ds/ Kel. Pemogan, Kec. Densel, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : kristal bening mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,64 (nol koma enam empat) gram Netto (disisihkan sebanyak 0,12 gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa 0,52 (nol koma lima puluh dua gram) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa (residivis) petugas kepolisian tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang gpada saat itu sedang berada dihalaman kamar kost. Terdakwa dipegang dan kemudian digeledah dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan berhasil ditemukan serta disita barang berupa : 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika (shabu), 1 (satu) plastic klip berisi 5 (lima) butir tablet warna merah muda, 1 (satu) plastic klip berisi 5 (lima) butir tablet warna merah muda, 1 (satu) plastic klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah muda, 1 (satu) plastic klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah muda, 1 (satu) botol plastic bekas pembungkus permen xylitol, 1 (satu) botol plastic warna putih, 1 (satu) 3 timbangan elektrik, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) rangkaian bong, 1 (satu) gunting, 1 (satu) korek api gas, 4 (empat) bal plastic klip, 2 (dua) alat pemotong isolasi lengkap berisi isolasi bening, dan 1 (satu) HP Iphone milik Terdakwa;

-   Bahwa terhadap 4 (empat) platik klip berisi kristal bening tersebut diakui oleh terdakwa adalah benar narkotika jenis shabu milik terdakwa dan terdakwa simpan sendiri dilemari kamar kort terdakwa dimana shabu tersebut didapatkan sebelumnya dari teman terdakwa yang bernama SLAMET (DPO) dengan cara memesan sebanyak 1 (satu) paket shabu sebanyak 10 gram seharga Rp.10.000.000. Setelah terdakwa menerima 1 paket shabu dan 20 butir tablet ecstasy, terdakwa langsung memecah 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 50 paket kecil dan setelah itu terdakwa mulai edarkan dan juga terdakwa pakai sendiri dan masih ada sisa sebanyak 4 (empat) paket, dan kemudian disita oleh petigas kepolisian;

-   Bahwa tujuan terdakwa membeli, memiliki kemudian menyimpan narkotika jenis shabu tersebut untuk diedarkan atau dijual kepada teman-teman terdakwa;

-   Bahwa setelah ditimbang dikantor polisi terhadap 4 (empat) paket berisi kristal bening tersebut adalah 0,64 gram Netto sedangkan 16 (enam belas) butir tablet warna merah muda adalah 4,40 gram Netto;

-   Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk memiliki atau menyimpan narkotika golongan I;

-   Bahwa kristal bening yang ditemukan tersebut adalah benar mengandung sediaan metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 757/NNF/2024, tanggal 1 Juni 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:

-    Barang kristal bening (kode A, B1 s/d B3) adalah benar mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina / Shabu yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Barang tablet merah muda (kode C1 s/d C3) adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika ataupun Psikotropika;

-    Barang bukti cairan warna kuning/ urine (kode B) adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

   

Pihak Dipublikasikan Ya