| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERK : PDS-03/Tipikor/BLL/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
I KOMANG AGUS DIANA PUTRA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dangin Tukadaya
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
33 tahun / 6 Agustus 1992
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan /
kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Br. Munduk, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai BUMN (BRI Cabang Renon)
|
|
Pendidikan
|
:
|
S.1
|
- PENAHANAN:
- Penyidik melakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan tanggal 05 Januari 2026;
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2026 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2026;
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 15 Pebruari 2026 sampai dengan tanggal 16 Maret 2026;
- Perpanjangan penahanan (kedua) oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 17 Maret 2026 sampai dengan tanggal 15 April 2026;
- Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan tanggal 18 April 2026
III. DAKWAAN:
PRIMAIR:
---------- Bahwa terdakwa I KOMANG AGUS DIANA PUTRA selaku Relationship Manager (RM) Kredit Konsumer pada Kantor Cabang BRI Denpasar Renon berdasarkan Surat Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Denpasar Nomor: B.744.e-KW-XI/HCP/PKO/12/2019 tanggal 06 Desember 2019 atau sebagai Ass. Account Officer 1 Kantor Cabang BRI Denpasar Renon berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nokep.: 161/KW-XI/HCP/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi KADEK BUDIASA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari berdasarkan Akta Notaris Nomor: 248 tanggal 17 Mei 2019 dan kemudian dirubah kembali dengan Akta Notaris Nomor: 82 tanggal 05 Pebruari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Pacung Permai Lestari, pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Pacung Permai Lestari Jalan Pulau Kangean, Banjar Dinas Dauh Tukad, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Denpasar Renon Jalan Dr. Kusuma Atmaja Nomor 1, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, secara melawan hukum telah memproses permohonan kredit KPR Sejahtera dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan dokumen persyaratan dan surat pernyataan pemohon yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta yang diajukan pemohon yang tidak memenuhi persyaratan melalui PT. Pacung Permai Lestari dan melakukan verifikasi atas permohonan KPR Sejahtera secara benar dan faktual sehingga fasilitas kredit KPR Sejahtera tersebut tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh orang yang tidak berhak/bukan kelompok sasaran/bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang bertentangan dengan:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah:
Pasal 3
Kemudahan dan/atau bantuan pemilikan rumah diberikan kepada MBR melalui:
a. dana murah jangka panjang; dan
b. subsidi pemilikan rumah.
Pasal 11 ayat (1)
Kelompok Sasaran penerima KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
- belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
- orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
- tidak memiliki rumah; dan
- memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 29 ayat (1)
Kelompok Sasaran penerima KPR Sejahtera merupakan MBR perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri yang melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- surat pemesanan rumah dari Pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik;
- fotokopi kartu keluarga;
- fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
- surat pernyataan Pemohon;
- slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi Pemohon yang berpenghasilan tetap atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi Pemohon yang tidak berpenghasilan tetap;
Pasal 29 ayat (4)
Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bermeterai dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang menyatakan:
- mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran;
- tidak memiliki rumah;
- menghuni Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima;
- menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat:
1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau
2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
- tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, kecuali dalam hal:
1. pewarisan;
2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; atau
4. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
- belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan kredit/pembiayaan rumah swadaya;
- bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan
- bersedia mengembalikan bantuan dalam hal salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g terbukti tidak benar.
Pasal 61 ayat (2)
SBUM diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka Kelompok Sasaran kepada Pengembang.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 35 tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pasal 3 ayat (1)
FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR.
Pasal 3 ayat (2)
MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
- belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya; dan
- orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
Pasal 9 ayat (1)
SBUM diberikan kepada kelompok sasaran melalui Bank Pelaksana sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada Pengembang
Pasal 16 (1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan SBUM;
b. kesesuaian penghasilan pemohon; dan
c. kesesuaian harga jual Rumah.
Pasal 16 ayat (2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana membuat surat pernyataan verifikasi dan rekapitulasi Debitur/Nasabah yang telah memperoleh dana FLPP.
- Peraturan Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Pasal 13 ayat (1)
Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
c. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
d. orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
e. tidak memiliki rumah; dan
f. memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan.
Pasal 27
(1) Bank penyalur Dana FLPP melakukan verifikasi terhadap pengajuan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan ketepatan Kelompok Sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR Sejahtera.
Pasal 29 ayat (1)
Bank penyalur Dana FLPP melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian penghasilan Pemohon;
c. kesesuaian harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum; dan
d. kemampuan mengangsur Pemohon;
- Surat Edaran Nomor: SE.31-DIR/KRD/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi pada angka VII. Tentang Sisdur dan Tata Cara Pemberian KPR Bersubsidi huruf A. tentang Permohonan Kredit angka 3, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Pejabat Pemrakarsa melakukan pre screening untuk memutuskan apakah permohonan KPR Bersubsidi tersebut dapat diteruskan atau ditolak dan huruf B. tentang Verifikasi yang menyebutkan bahwa Pemrakarsa/Petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi memastikan ketepatan kelompok sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR Sejahtera dengan memastikan:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian penghasilan Pemohon;
c. kesesuaian harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum; dan
d. kemampuan mengangsur Pemohon;
e. Pemrakarsa/Petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik dengan memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Surat Edaran Nomor: SE.49-DIR/KRD/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kepemilikan Properti (KPP) pada Buku 2 angka 2 tentang Prinsip Kehati-hatian sub angka 2.3 tentang Kriteria Calon Debitur poin 2 huruf j yang menyebutkan bahwa Pejabat Kredit harus memastikan keaslian dokumen yang diserahkan dalam bentuk foto copy sama dengan aslinya serta melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi yang diberikan oleh calon debitur termasuk identitas calon debitur;
telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yakni telah memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp371.610.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dan memperkaya saksi Kadek Budiasa sebesar Rp8.970.330.000,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9.341.940.000,00 (sembilan miliar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan bagian dari nilai kerugian keuangan negara keseluruhan sebesar Rp50.971.113.000,00 (lima puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta seratus tiga belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 00009/2.1446/PKK/09/0/II/2026 tanggal 11 Pebruari 2026, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa diangkat sebagai RM (Relationship Manager) Kredit Konsumer pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Denpasar Renon berdasarkan Surat Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Denpasar Nomor: B.744.e-KW-XI/HCP/PKO/12/2019 tanggal 06 Desember 2019 perihal Pengangkatan Sebagai Pekerja Tetap Jabatan RM Kredit Konsumer JG.05/PG.05 Kanca BRI Denpasar Renon An. I Komang Agus Diana Putra atau sebagai Ass. Account Officer 1 Kantor Cabang BRI Denpasar Renon berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nokep.: 161/KW-XI/HCP/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2019;
- Bahwa terdapat program pemerintah berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera sehat (selanjutnya disebut fasilitas kredit KPR Sejahtera), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dalam pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan rumah dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau dana lainnya yang sah melalui skema pemberian dana murah jangka panjang sehingga saksi Kadek Budiasa melalui kegiatan usaha PT. Pacung Permai Lestari miliknya memiliki rencana untuk membangun perumahan untuk dapat dipasarkan dan dijual dengan fasilitas kredit KPR Sejahtera;
- Bahwa dalam mewujudkan program pemerintah tersebut, pihak BRI melakukan kerjasama dengan PT. Pacung Permai Lestari yang didirikan oleh saksi Kadek Budiasa yang salah satu kegiatan usahanya membangun perumahan sejahtera sehat yang ditujukan kepada MBR yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Nomor: B.4163/KC.XII/ADK/10/2022 dan Nomor: 033.15/PKS.PPL/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tanggal 4 Oktober 2022, untuk perumahan:
- Permai Lestari Tekajula;
- Graha Asri Kubutambahan;
- Permai Lestari Tamblang;
- Permai Lestari Bukti 2;
- Permai Lestari Bukti 1;
- Permai Lestari Penglatan;
- Permai Lestari Tukad Mungga; dan
- Permai Lestari Penglatan 2;
kemudian telah diaddendum berdasarkan:
- Addendum I Perjanjian Kerjasama Nomor: B.1390/KC.XII/12/2022 tanggal Desember 2022, terdapat penambahan perumahan Lestari Banyuning Group (SHM Global No. 02741 atas nama I Wayan Kayun yang dikuasa jual belikan ke Komisaris Perusahaan yaitu Kadek Budiasa) dan proyek lainnya yang akan dibangun pihak developer (PT. Pacung Permai Lestari);
- Addendum II Perjanjian Kerjasama Nomor: B.17/KC.XII/Ops/01/2023 tanggal 25 Januari 2023, terdapat penambahan perumahan Permai Lestari Tejakula 2 (SHM Global No 04572 an Nengah Warsa yang dikuasajualbelikan ke Komisaris PT. Pacung Permai Lestari yaitu Kadek Budiasa), perumahan Lestari Banyuning 2 (SHM Global No 07709 an Ni Nyoman Murtiasih yang dikuasajualbelikan ke Komisaris PT. Pacung Permai Lestari yaitu Kadek Budiasa) dan proyek lainnya yang akan dibangun pihak developer (PT. Pacung Permai Lestari);
yang mana Perjanjian Kerjasama tersebut menjadi acuan kantor cabang Bank BRI lain dalam penyaluran KPR Sejahtera;
- Bahwa setelah adanya Perjanjian Kerjasama antara PT. Pacung Permai Lestari dengan Bank BRI maupun dengan bank penyalur lainnya yakni PT. Bank Tabungan Negara Cabang Denpasar, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Denpasar dan PT. Bank Mandiri Cabang Denpasar, kemudian saksi Kadek Budiasa secara bertahap melakukan pembangunan 17 (tujuh belas) perumahan, selanjutnya pihak Bank BRI secara bertahap melakukan survei atas kelayakan lokasi perumahan dan pemeriksaan akhir untuk menilai kelaikan fungsi bangunan serta kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum rumah umum tapak yang dituangkan dalam laporan pemeriksaan akhir;
- Bahwa selanjutnya, saksi Kadek Budiasa memerintahkan kepada karyawan dan pekerja lepas PT. Pacung Permai Lestari diantaranya saksi Ni Putu Lindayani, saksi Komang Muliantini, saksi Ketut Suwarma dan saksi Ketut Adnyana untuk memasarkan seluruh rumah yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan melalui pengajuan permohonan fasilitas kredit KPR Sejahtera;
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2024, dari seluruh rumah yang dibangun Terdakwa di 17 (tujuh belas) lokasi perumahan milik PT. Pacung Permai Lestari dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh bank pelaksana/penyalur, terdapat 310 (tiga ratus sepuluh) rumah yang belum berhasil dipasarkan/belum terjual;
- Bahwa dengan tujuan agar 310 (tiga ratus sepuluh) rumah tersebut dapat terjual, saksi Kadek Budiasa memerintahkan karyawan dan pekerja lepas PT. Pacung Permai Lestari yaitu saksi Ni Putu Lindayani, saksi Komang Muliantini, saksi Ketut Suwarma, dan saksi Ketut Adnyana untuk mencari sejumlah KTP dan KK milik orangorang yang berpenghasilan rendah untuk dipinjamkan dan digunakan seolah-olah sebagai pembeli yang memenuhi persyaratan melalui permohonan fasilitas KPR Sejahtera kepada 4 (empat) bank pelaksana/bank penyalur termasuk ke Bank BRI;
- Bahwa saksi Kadek Budiasa memberikan imbalan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada masingmasing orang yang meminjamkan KTP dan KK;
- Bahwa pada tahun 2023 dan 2024, terdakwa telah meloloskan permohonan KPR Sejahtera dari beberapa pemohon yang bukan golongan MBR yang dokumen persyaratan dan surat pernyataan pemohon telah direkayasa seolah-olah memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas KPR Sejahtera yang diajukan oleh PT. Pacung Permai Lestari melalui saksi Ni Putu Lindayani kepada Bank BRI Cabang Denpasar Renon tanpa melakukan survei ke lapangan karena terdakwa mengetahui bahwa permohonan tersebut telah direkayasa oleh saksi Ni Putu Lindayani atas perintah saksi Kadek Budiasa;
- Bahwa setelah meloloskan permohonan fasilitas KPR Sejahtera tersebut, terdakwa secara bertahap mendapatkan uang dari saksi Kadek Budiasa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang diberikan secara tunai oleh saksi Ni Putu Lindayani. Selain itu, Terdakwa juga menerima uang melalui 3 (tiga) Standing Instruction yaitu:
- Standing Instruction tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp105.805.000,00 (seratus lima juta delapan ratus lima ribu rupiah) dari rekening PT. Pacung Permai Lestari Nomor 036801004111308 ke rekening BRI atas nama Ni Komang Ayu Astiti dengan nomor rekening 463801012799533;
- Standing Instruction tanggal 30 Mei 2024 sebesar Rp105.805.000,00 (seratus lima juta delapan ratus lima ribu rupiah) dari rekening PT. Bali Citraloka Lestari Nomor 036801004318308 ke rekening BRI atas nama Ni Komang Ayu Astiti dengan nomor rekening 463801012799533;
- Standing Instruction tanggal 05 Juni 2024 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari rekening PT. Garuda Kencana Lestari Nomor 036801004325305 ke rekening BRI atas nama Ni Komang Ayu Astiti dengan nomor rekening 463801012799533;
- Bahwa terdakwa telah meloloskan verifikasi terhadap permohonan fasilitas kredit KPR Sejahtera dengan menggunakan KTP dan KK pinjaman yang mana sebagian KTP tersebut dipinjam oleh PT. Pacung Permai Lestari seolaholah sebagai pembeli dan angsurannya dibayarkan oleh saksi Kadek Budiasa, diantaranya:
- Saksi Ahmad Sapawi untuk digunakan sebagai pembeli rumah Blok A-5 Perumahan Permai Lestari Bukti 2, dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), selanjutnya saksi Kadek Budiasa kembali menjual rumah tersebut kepada pembeli kedua atas nama I Komang Suardika Putra;
- Saksi Turmuzy untuk digunakan sebagai pembeli rumah Blok B-4 Perumahan Permai Lestari Tejakula dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), saksi Kadek Budiasa kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada pembeli kedua atas nama Made Sudi Adnyana;
- Saksi I Gede Carpita untuk digunakan sebagai pembeli rumah Blok A-6 Perumahan Permai Lestari Tejakula 2, dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), saksi Kadek Budiasa selanjutnya menjual kembali rumah Blok A-6 tersebut kepada pembeli kedua atas nama Gede Suarjaya;
- Saksi I Gede Budi Kasmana untuk digunakan sebagai pembeli rumah A-26 Perumahan Permai Lestari Tejakula 2, dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), saksi Kadek Budiasa selanjutnya menjual kembali rumah Blok A-26 tersebut kemudian dijual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli kedua atas nama Gede Masiawan;
dan sebagian KTP lainnya dipinjam oleh pemohon yang tidak memenuhi syarat, namun atas arahan Kadek Budiasa, pemohon tersebut mengajukan permohonan dengan menggunakan KTP dan KK MBR pinjaman dengan imbalan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), diantaranya :
- Ketut Adriani memberikan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Luh Putu Julia Purnami sebagai imbalan pinjam KTP yang digunakan untuk membeli rumah Blok C-6 pada Perumahan Lestari Permai Tejakula;
- Ni Nyoman Yuni memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi Gede Ariasa sebagai imbalan pinjam KTP yang digunakan untuk membeli rumah Blok A-7 Perumahan Lestari Permai Tejakula 2;
- I Made Samiarta telah memberikan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Ni Kadek Astini sebagai imbalan pinjam KTP untuk membeli rumah Blok A-4 pada Perumahan Permai Lestari Tejakula;
- Putu Lisa Ariani memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi Made Ardama untuk membeli rumah Blok A-27 Perumahan Permai Lestari Tejakula 2;
- Bahwa terdakwa selaku RM Kredit Konsumer telah memprakarsai dan meloloskan 132 (seratus tiga puluh dua) dokumen permohonan KPR Sejahtera yang diajukan pemohon melalui PT. Pacung Permai Lestari, termasuk diantaranya 56 (lima puluh enam) pemohon yang tidak memenuhi syarat dan meminjam KTP milik orang lain. Selain itu, terdakwa juga meneruskan permohonan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) kepada Kementerian PUPR diantaranya sebanyak 48 (empat puluh delapan) pemohon yang tidak berhak masingmasing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Pembeli Sesuai Akad
|
Bank
|
Blok
|
Tanggal Akad
|
FLPP
|
Dana Bank
|
SBUM
|
Pembeli Kedua
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|
1. PERUMAHAN PERMAI LESTARI BANYUNING
BLOK D
|
|
1.
|
Gede Agus Adit Yasa
|
BRI
|
D3
|
23/02/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
0
|
I GA Sri Yuniningsih
|
|
2. PERUMAHAN PERMAI LESTARI BANYUNING 2
BLOK A
|
|
2.
|
Kadek Puspita Dewi
|
BRI
|
A2
|
27/04/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
0
|
Luh Devy Andayani
|
|
3.
|
M Zahri
|
BRI
|
A3
|
25/05/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
0
|
Guru Paker
|
|
BLOK B
|
|
4.
|
I Kadek Budiasa
|
BRI
|
B2
|
26/07/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
0
|
Md Erianto Saputra
|
|
3. PERUMAHAN PERMAI LESTARI PENGLATAN 2
BLOK BLO A
|
|
5.
|
Kadek Purnawirawan
|
BRI
|
A7
|
28/03/24
|
121.740.000
|
40.580.000
|
0
|
Kadek Ariasa
|
|
4. PERUMAHAN GRAHA ASRI KUBU TAMBAHAN
BLOK G
|
|
6.
|
Gede Sukradana
|
BRI
|
G1
|
23/07/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
0
|
Dewa Km Widiastika
|
|
7.
|
Komang Rudiana
|
BRI
|
G2
|
10/10/23
|
128.962.500
|
42.987.500
|
4.000.000
|
Km Eri Suwandana
|
|
8.
|
Luh Suardani
|
BRI
|
G3
|
25/01/24
|
128.962.500
|
42.987.500
|
4.000.000
|
Km Gd Budiarmawan
|
|
BLOK H
|
|
9.
|
Ketut Catur Wiratanu
|
BRI
|
H2
|
11/06/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
4.000.000
|
Made Redina
|
|
10.
|
Kadek Edi Artawan
|
BRI
|
H3
|
20/09/23
|
128.962.500
|
42.987.500
|
4.000.000
|
I Nyoman Wijasa
|
|
5. PERUMAHAN PERMAI LESTARI TEJAKULA
BLOK A
|
|
11.
|
Kadek Suarsini
|
BRI
|
A2
|
06/11/23
|
121.740.000
|
40.580.000
|
4.000.000
|
Km Triani
|
|
12.
|
Kadek Epa Tama Wijaya
|
BRI
|
A3
|
26/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Kadek Ririn Astuti
|
|
13.
|
Ni Komang Astini
|
BRI
|
A4
|
25/07/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Made Samiarta
|
|
BLOK B
|
|
14.
|
Turmuzy
|
BRI
|
B4
|
05/03/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Md Sudi Adnyana
|
|
BLOK C
|
|
15.
|
Luh Putu Julia Purnami
|
BRI
|
C6
|
04/11/22
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Kt Andriani
|
|
6. PERUMAHAN PERMAI LESTARI TEJAKULA 2
BLOK A
|
|
16.
|
Gede Merta Dana
|
BRI
|
A5
|
05/04/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
-
|
|
17.
|
I Gede Carpita
|
BRI
|
A6
|
10/03/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Gede Suarjaya
|
|
18.
|
I Gede Ariasa
|
BRI
|
A7
|
11/04/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Ni Nyoman Yuni
|
|
19.
|
I Gede Sindu Artayasa
|
BRI
|
A8
|
10/04/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
-
|
|
20.
|
I Ketut Supriamada
|
BRI
|
A14
|
26/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
-
|
|
21.
|
I Gede Kasiawan
|
BRI
|
A15
|
14/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
-
|
|
22.
|
Kadek Sumertayasa
|
BRI
|
A18
|
09/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
-
|
|
23.
|
Wayan Samiarta
|
BRI
|
A24
|
07/03/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
-
|
|
24.
|
I Gede Budi Kasmana
|
BRI
|
A26
|
13/03/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Gd Masiawan
|
|
25.
|
I Made Ardama
|
BRI
|
A27
|
13/04/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Ni Putu Lisa Ariani
|
|
26.
|
Ayu Made Suciartini
|
BRI
|
A28
|
11/04/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Eka
|
|
BLOK B
|
|
27.
|
I Kadek Wiro Adi Utama
|
BRI
|
B5
|
10/07/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
4.000.000
|
-
|
|
28.
|
Ni Komang Sutini
|
BRI
|
B12
|
26/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Ny Supala
|
|
29.
|
I Komang Darmayasa
|
BRI
|
B13
|
03/07/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Nym Supala
|
|
30.
|
Kdk Ngurah Arta Wiguna
|
BRI
|
B20
|
26/06/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
4.000.000
|
-
|
|
7. PERUMAHAN PERMAI LESTARI BONDALEM 1
BLOK B
|
|
31,
|
Gede Darma
|
BRI
|
B12
|
08/07/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
4.000.000
|
Endra Yasa
|
|
8. PERUMAHAN PERMAI LESTARI BONDALEM 2
BLOK PACUNG
|
|
32.
|
Ni Wayan Puri
|
BRI
|
P3
|
23/07/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
4.000.000
|
Adi Winarno
|
|
33.
|
Gede Putra Yoga
|
BRI
|
P4
|
23/07/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
4.000.000
|
Ni Nengah Suasni
|
|
9. PERUMAHAN PERMAI LESTARI BUKTI 1
BLOK A
|
|
34.
|
Kadek Ayu Widiasih
|
BRI
|
A3
|
03/05/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Arif Widianto
|
|
35.
|
I Komang Ardika
|
BRI
|
A5
|
24/04/24
|
128.962.500
|
42.987.500
|
4.000.000
|
Faradina Zahra Putri
|
|
BLOK B
|
|
36.
|
Ketut Widianto
|
BRI
|
B6
|
26/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Nur Suleha Okta A
|
|
BLOK C
|
|
37.
|
Putu Agus Ariadi
|
BRI
|
C2
|
16/06/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
4.000.000
|
-
|
|
10. PERUMAHAN PERMAI LESTARI BUKTI 2
BLOK B
|
|
38.
|
I Gede Somadana
|
BRI
|
B9
|
23/07/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
4.000.000
|
I Kd Ariawan Seputra
|
|
39.
|
Gede Rediasa
|
BRI
|
B10
|
06/03/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Kt Somearcana
|
|
40.
|
Ketut Sudiarta
|
BRI
|
B13
|
10/04/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Km Setiawan
|
|
11. PERUMAHAN PERMAI LESTARI TUKAD MUNGGA
BLOK C
|
|
41.
|
I Komang Agus Kerti
|
BRI
|
C14
|
29/05/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
-
|
|
BLOK D
|
|
42.
|
I Putu Aditya
|
BRI
|
D1
|
23/07/24
|
131.812.500
|
43.937.500
|
0
|
Km Buda Antara
|
|
43.
|
Kadek Agus Andika S
|
BRI
|
D5
|
14/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Md Sudiarta
|
|
44.
|
Komang Agus Supriadi
|
BRI
|
D6
|
26/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Yuni Kartika
|
|
45.
|
Ketut Susantika
|
BRI
|
D7
|
29/05/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
IGBN Yusawedana
|
|
46.
|
Catur Subhan Waluyo
|
BRI
|
D8
|
06/03/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
IGBN Yusawedana
|
|
47.
|
Gede Suartawan
|
BRI
|
D9
|
06/03/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Ni Luh Asreni
|
|
48.
|
Komang Wira Adnyana
|
BRI
|
D10
|
13/03/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
0
|
Nur Aini
|
|
49.
|
Theresia Rosa Yunit
|
BRI
|
D15
|
28/02/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Suartawan
|
|
50.
|
Made Suka Berata
|
BRI
|
D16
|
07/08/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
I Km Agus Suarsana
|
|
12. PERUMAHAN PERMAI LESTARI PANJI
BLOK D
|
|
51.
|
Ketut Ardita
|
BRI
|
D3
|
08/03/22
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Putu Yudi Ameli
|
|
BLOK E
|
|
52.
|
Kadek Agus Sudarsana
|
BRI
|
E2
|
28/08/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
I Made Sudiarta
|
|
53.
|
Komang Suratmini
|
BRI
|
E4
|
03/05/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Md Adelia Retno Asih
|
|
54.
|
Gede Mertajaya Ribawa
|
BRI
|
E5
|
03/05/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Kt Kartawan
|
|
BLOK F
|
|
55.
|
Kadek Budiarta
|
BRI
|
F3
|
22/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
IB Km Joni Astawa
|
|
56.
|
Komang Mahendra
|
BRI
|
F4
|
14/06/23
|
119.625.000
|
39.875.000
|
4.000.000
|
Gd Adiyasa
|
|
Jumlah
|
6.862.455.000
|
2.287.485.000
|
192.000.000
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa I Komang Agus Diana Putra sebagaimana tersebut di atas telah menyebabkan tidak tercapainya tujuan program pemerintah dalam upaya untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan telah memperkaya Terdakwa Rp371.610.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dan juga memperkaya saksi Kadek Budiasa sebesar Rp8.970.330.000,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp9.341.940.000,00 (sembilan miliar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Kerugian dana FLPP sebesar : Rp. 6.862.455.000,00
- Kerugian Subsidi Bantuan Uang Muka : Rp. 192.000.000,00
- Kerugian dana bank : Rp. 2.287.485.000,00
yang merupakan bagian dari nilai kerugian keuangan negara keseluruhan sebesar Rp50.971.113.000,00 (lima puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta seratus tiga belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 00009/2.1446/PKK/09/0/II/2026 tanggal 11 Pebruari 2026.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------- Bahwa terdakwa I KOMANG AGUS DIANA PUTRA selaku Relationship Manager (RM) Kredit Konsumer pada Kantor Cabang BRI Denpasar Renon berdasarkan Surat Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Denpasar Nomor: B.744.e-KW-XI/HCP/PKO/12/2019 tanggal 06 Desember 2019 atau sebagai Ass. Account Officer 1 Kantor Cabang BRI Denpasar Renon berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nokep.: 161/KW-XI/HCP/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi KADEK BUDIASA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari berdasarkan Akta Notaris Nomor: 248 tanggal 17 Mei 2019 dan kemudian dirubah kembali dengan Akta Notaris Nomor: 82 tanggal 05 Pebruari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Pacung Permai Lestari, pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Pacung Permai Lestari Jalan Pulau Kangean, Banjar Dinas Dauh Tukad, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Denpasar Renon Jalan Dr. Kusuma Atmaja Nomor 1, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni telah menguntungkan Terdakwa sendiri sebesar Rp371.610.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dan menguntungkan saksi Kadek Budiasa sebesar Rp8.970.330.000,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam hal ini telah menyalahgunakan kesempatan yang ada pada Terdakwa dalam jabatannya sebagai Relationship Manager (RM) Kredit Konsumer pada Kantor Cabang BRI Denpasar Renon atau sebagai Ass. Account Officer 1 Kantor Cabang BRI Denpasar Renon yang mempunyai tugas, sebagai berikut:
- Peraturan Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Pasal 27
(1) Bank penyalur Dana FLPP melakukan verifikasi terhadap pengajuan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan ketepatan Kelompok Sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR Sejahtera.
Pasal 29 ayat (1)
Bank penyalur Dana FLPP melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian penghasilan Pemohon;
c. kesesuaian harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum; dan
d. kemampuan mengangsur Pemohon.
- Surat Edaran Nomor: SE.31-DIR/KRD/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi pada angka VII. Tentang Sisdur dan Tata Cara Pemberian KPR Bersubsidi huruf A. tentang Permohonan Kredit angka 3, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Pejabat Pemrakarsa melakukan pre screening untuk memutuskan apakah permohonan KPR Bersubsidi tersebut dapat diteruskan atau ditolak dan huruf B. tentang Verifikasi yang menyebutkan bahwa Pemrakarsa/Petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi memastikan ketepatan kelompok sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR Sejahtera dengan memastikan:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian penghasilan Pemohon;
c. kesesuaian harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum; dan
d. kemampuan mengangsur Pemohon;
e. Pemrakarsa/Petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik dengan memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
- Surat Edaran Nomor: SE.49-DIR/KRD/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kepemilikan Properti (KPP) pada Buku 2 angka 2 tentang Prinsip Kehati-hatian sub angka 2.3 tentang Kriteria Calon Debitur poin 2 huruf j yang menyebutkan bahwa Pejabat Kredit harus memastikan keaslian dokumen yang diserahkan dalam bentuk foto copy sama dengan aslinya serta melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi yang diberikan oleh calon debitur termasuk identitas calon debitur.
yang mana Terdakwa telah memproses permohonan KPR Sejahtera yang diajukan oleh pemohon melalui PT. Pacung Permai Lestari tanpa melakukan verifikasi secara benar dan faktual terhadap permohonan yang diajukan sehingga fasilitas kredit KPR Sejahtera tersebut dinikmati oleh orang yang tidak berhak/bukan kelompok sasaran/bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9.341.940.000,00 (sembilan miliar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan bagian dari nilai kerugian keuangan negara keseluruhan sebesar Rp50.971.113.000,00 (lima puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta seratus tiga belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 00009/2.1446/PKK/09/0/II/2026 tanggal 11 Pebruari 2026, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa diangkat sebagai RM (Relationship Manager) Kredit Konsumer pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Denpasar Renon berdasarkan Surat Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Denpasar Nomor: B.744.e-KW-XI/HCP/PKO/12/2019 tanggal 06 Desember 2019 perihal Pengangkatan Sebagai Pekerja Tetap Jabatan RM Kredit Konsumer JG.05/PG.05 Kanca BRI Denpasar Renon An. I Komang Agus Diana Putra atau sebagai Ass. Account Officer 1 Kantor Cabang BRI Denpasar Renon berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nokep.: 161/KW-XI/HCP/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2019;
- Bahwa terdapat program pemerintah berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera sehat (selanjutnya disebut fasilitas kredit KPR Sejahtera), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dalam pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan rumah dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau dana lainnya yang sah melalui skema pemberian dana murah jangka panjang sehingga saksi Kadek Budiasa melalui kegiatan usaha PT. Pacung Permai Lestari miliknya memiliki rencana untuk membangun perumahan untuk dapat dipasarkan dan dijual dengan fasilitas kredit KPR Sejahtera;
- Bahwa dalam mewujudkan program pemerintah tersebut, pihak BRI melakukan kerjasama dengan PT. Pacung Permai Lestari yang didirikan oleh saksi Kadek Budiasa yang salah satu kegiatan usahanya membangun perumahan sejahtera sehat yang ditujukan kepada MBR yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Nomor: B.4163/KC.XII/ADK/10/2022 dan Nomor: 033.15/PKS.PPL/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tanggal 4 Oktober 2022, untuk perumahan:
- Permai Lestari Tekajula;
- Graha Asri Kubutambahan;
- Permai Lestari Tamblang;
- Permai Lestari Bukti 2;
- Permai Lestari Bukti 1;
- Permai Lestari Penglatan;
- Permai Lestari Tukad Mungga; dan
- Permai Lestari Penglatan 2;
kemudian telah diaddendum berdasarkan:
- Addendum I Perjanjian Kerjasama Nomor: B.1390/KC.XII/12/2022 tanggal Desember 2022, terdapat penambahan perumahan Lestari Banyuning Group (SHM Global No. 02741 atas nama I Wayan Kayun yang dikuasa jual belikan ke Komisaris Perusahaan yaitu Kadek Budiasa) dan proyek lainnya yang akan dibangun pihak developer (PT. Pacung Permai Lestari);
- Addendum II Perjanjian Kerjasama Nomor: B.17/KC.XII/Ops/01/2023 tanggal 25 Januari 2023, terdapat penambahan perumahan Permai Lestari Tejakula 2 (SHM Global No 04572 an Nengah Warsa yang dikuasajualbelikan ke Komisaris PT. Pacung Permai Lestari yaitu Kadek Budiasa), perumahan Lestari Banyuning 2 (SHM Global No 07709 an Ni Nyoman Murtiasih yang dikuasajualbelikan ke Komisaris PT. Pacung Permai Lestari yaitu Kadek Budiasa) dan proyek lainnya yang akan dibangun pihak developer (PT. Pacung Permai Lestari);
yang mana Perjanjian Kerjasama tersebut menjadi acuan kantor cabang Bank BRI lain dalam penyaluran KPR Sejahtera;
- Bahwa setelah adanya Perjanjian Kerjasama antara PT. Pacung Permai Lestari dengan Bank BRI maupun dengan bank penyalur lainnya yakni PT. Bank Tabungan Negara Cabang Denpasar, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Denpasar dan PT. Bank Mandiri Cabang Denpasar, kemudian saksi Kadek Budiasa secara bertahap melakukan pembangunan 17 (tujuh belas) perumahan, selanjutnya pihak Bank BRI secara bertahap melakukan survei atas kelayakan lokasi perumahan dan pemeriksaan akhir untuk menilai kelaikan fungsi bangunan serta kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum rumah umum tapak yang dituangkan dalam laporan pemeriksaan akhir;
- Bahwa selanjutnya, saksi Kadek Budiasa memerintahkan kepada karyawan dan pekerja lepas PT. Pacung Permai Lestari diantaranya saksi Ni Putu Lindayani, saksi Komang Muliantini, saksi Ketut Suwarma dan saksi Ketut Adnyana untuk memasarkan seluruh rumah yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan melalui pengajuan permohonan fasilitas kredit KPR Sejahtera;
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2024, dari seluruh rumah yang dibangun Terdakwa di 17 (tujuh belas) lokasi perumahan milik PT. Pacung Permai Lestari dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh bank pelaksana/bank penyalur, terdapat 310 (tiga ratus sepuluh) rumah yang belum berhasil dipasarkan/belum terjual;
- Bahwa dengan tujuan agar 310 (tiga ratus sepuluh) rumah tersebut dapat terjual, saksi Kadek Budiasa memerintahkan karyawan dan pekerja lepas PT. Pacung Permai Lestari yaitu saksi Ni Putu Lindayani, saksi Komang Muliantini, saksi Ketut Suwarma, dan saksi Ketut Adnyana untuk mencari sejumlah KTP dan KK milik orangorang yang berpenghasilan rendah untuk dipinjamkan dan digunakan seolah-olah sebagai pembeli yang memenuhi persyaratan melalui permohonan fasilitas KPR Sejahtera kepada 4 (empat) bank pelaksana/bank penyalur termasuk ke Bank BRI;
- Bahwa saksi Kadek Budiasa memberikan imbalan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada masingmasing
|