Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2024/PN Dps NADYA MUTIARA HAEKE KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NADYA MUTIARA HAEKE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Status Tersangka terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PEMOHON;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk mencabut Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/157/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 08 Juli 2024;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk memberhentikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/XI/2022/SPKT/ POLDA BALI tanggal 17 November 2022;
  6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya