Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
734/Pid.Sus/2024/PN Dps GUSTI AYU RAI ARTINI,SH Abi Hariri Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 734/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2953/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI AYU RAI ARTINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abi Hariri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                                                 P-29

   “ Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                                                                                                                                       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                    

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR REG.PERK.: PDM - 394  / DENPA/NARKO / 08 / 2024

 

A. TERDAKWA :

 

NamaTerdakwa        :   ABI HARIRI.

Tempat Lahir            :   Denpasar.

Umur/TanggalLahir  :   18 tahun / 9 Februari 2006.

JenisKelamin           :   Laki-laki.

Kebangsaan             :   Indonesia.

Tempat KTP              :   Jalan Pulau Moyo No. 12 Dukuh Pesirahan, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Alamat Tinggal         :   Jalan Gatsu VI P No. 8, Kel. Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Agama                     :   Islam.

Pekeriaan                :   Tidak Bekerja.

Pendidikan               :   SMP.

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penangkapan

 

Perpanjangan penangkapan

 

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh  Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

 

:

 

 

:

:

 

:

 

Sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d 3 Juni 2024;

sejak tanggal 3 Juni  2024 s/d 6 Juni 2024;

 

 

 

Rutan sejak 5 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024;

Rutan sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 3 Agustus 2024;

Rutan sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke PN Denpasar

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

------- Bahwa terdakwa ABI HARIRI bersama dengan Anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA (Dalam Penuntutan Terpisah) , pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 WITA di  Kamar No. 103 Penginapan Satria 2 di Jalan Pidada V No.2, Desa Ubung,  Kecamatan  Denpasar Utara Kota Denpasar, atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa 2 butir tablet MDMA berwarna merah muda dan berwarna coklat dengan gambar penguin dengan berat 0,64 gram brutto atau 0,50 gram netto dan 13 paket  plastic klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina seberat 3,86 gram brutto atau 2,14 gram netto, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

  • Berawal  pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA, yang mana saat itu anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA berada di teras tempat tinggal anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan ABI HARIRI (Penuntutan terpisah) yang tinggal di area yang sama hanya beda kamar sedang berbincang - bincang, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 WITA tiba-tiba datang Petugas Kepolisian Polda Bali yang berpakaian preman dan mulai bertanya-tanya terkait Narkotika sampai akhirnya anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan juga terdakwa ABI HARIRI diajak masuk ke kamar terdakwa ABI HARIRI yaitu di kamar No. 103 Penginapan Satria 2 di Jl. Pidada V No.2, Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, setelah di dalam kamar Petugas polisi tersebut mulai melakukan penggeledahan terhadap anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan terdakwa ABI HARIRI, dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ABI HARIRI petugas polisi menemukan 1 (satu) botol plastik berwarna putih tertempel stiker bertuliskan K24 Royal di dalamnya berisi 12 tabung bening berbentuk peluru yang di dalamnya masing-masing terdapat  plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dan 1 tabung bening berbentuk peluru yang di dalamnya terdapat plastik klip bening di dalamnya berisi 2 butir tablet berwarna merah muda dan berwarna coklat dengan gambar penguin  yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstacy, dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merk HOLYSTER & CO di dalamnya ditemukan 1 pipet bening bergaris kuning biru yang di dalamnya berisi plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yang mana dompet tersebut milik anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA, setelah di kamar terdakwa ABI HARIRI dilanjutkan ke kamar anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA yang letaknya tidak jauh yaitu di kamar No. 102 Penginapan Satria 2 di Jl. Pidada V No.2, Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver merk “ACIS”, 1 (satu) bungkus pipet, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong dan 2 (dua) buah lembar stiker bertuliskan “K24 Royal” dan MT 78 Royal” dan anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA tidak memiliki ijin kepemilikan paket shabu dan ekstacy tersebut. Sehingga atas kepemilikan barang bukti Narkotika tersebut anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA di amankan oleh Petugas Polisi.
  • Bahwa peran anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan  ABI HARIRI masing masing adalah : dimana dari akun Instagram anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan ABI HARIRI masing-masing mencari pembeli sendiri dan apabila ada pembeli yang membeli Narkotika maka yang mencarikan narkotika kepada S3 (DPO) adalah ABI HARIRI, selanjutnya apabila pembeli melakukan pembayaran atas paket narkotika yang mereka beli maka uang membayaran akan di transfer ke DANA milik anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dengan akun yaitu 089601358001 atas nama anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA sendiri, selanjutnya anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA yang akan melakukan pembayaran ke nomor rekening yang diberikan oleh S3(DPO) melalui terdakwa ABI HARIRI, selanjutnya terdakwa ABI HARIRI akan mengirimkan nomor rekening yang diberikan dan anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA tinggal melakukan transfer uang melalui akun DANA milik anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA ke rekening yang diberikan oleh S3(DPO) melalui terdakwa ABI HARIRI. Dan setelah alamat turun maka akan dikirim ke nomor Whatsapp terdakwa ABI HARIRI selanjutnya kalau itu pelanggan anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA maka terdakwa ABI HARIRI akan mengirimkan alamat tempelan kepada anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA agar anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA bisa meneruskannya kepada pembeli anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA. Dari kegiatan yang dilakukan oleh anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan  terdakwa ABI HARIRI mendapatkan keuntungan untuk satu orang pembeli sebesar Rp.50.000,- sampai dengan Rp. 100.000,-
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu  yang disita dari terdakwa ABI HARIRI dan Anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA (Penuntutan secara terpisah) dengan kode A1 s/d A.12 dan Kode B diperoleh berat 3,86 (tiga koma delapan puluh enam) gram butto atau 2,14  (dua koma empat belas) gram netto, berat  yang disisihkan untuk Lab: 0,13(nol koma tiga belas) gram netto, sehingga berat sisih sidang 2,01 (dua koma nol satu) gram netto dan 2 butir tablet berwarna merah muda dan berwarna coklat dengan gambar penguin  yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstacy dengan berat 0,64 gram brutto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto dengan kode A13 berat  yang disisihkan untuk Lab: 0,01(nol koma nol satu) gram netto sehingga berat sisih sidang 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram netto;
  • Bahwa untuk mengetahui Kristal bening yang disita dari Anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan terdakwa  ABI HARIRI (Penuntutan secara terpisah)  mengandung sediaan narkotika, selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium, di Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri, Laboratorium Kriminalistik Cabang Denpasar, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  Nomor :  LAB: 758/NNF/2024, tanggal 2 Juni 2024 , setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : --------
    1. 5197/2024/NF s/d  5208/2024/NF, 5210/2024/NF berupa  kristal bening seperti  tersebut  dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 5209/2024/NF berupa  pecahan tablet seperti  tersebut  dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    3. 5211/2024/NF dan 5212/2024/NF, berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

(Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara)

-      Bahwa untuk perbuatan terdakwa ABI HARIRI bersama dengan anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA (Dalam Penuntutan Terpisah) dalam  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.;

 

--------- Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------

 

                                                              ATAU

 

KEDUA:

 

------- Bahwa terdakwa ABI HARIRI bersama dengan Anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA (Dalam Penuntutan Terpisah) , pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 WITA di  Kamar No. 103 Penginapan Satria 2 di Jalan Pidada V No.2, Desa Ubung,  Kecamatan  Denpasar Utara Kota Denpasar, atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini,, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa ABI HARIRI  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal  pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA, yang mana saat itu anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA berada di teras tempat tinggal anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan ABI HARIRI (Penuntutan terpisah) yang tinggal di area yang sama hanya beda kamar sedang berbincang - bincang, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 WITA tiba-tiba datang Petugas Kepolisian Polda Bali yang berpakaian preman dan mulai bertanya-tanya terkait Narkotika sampai akhirnya anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan juga terdakwa ABI HARIRI diajak masuk ke kamar terdakwa ABI HARIRI yaitu di kamar No. 103 Penginapan Satria 2 di Jl. Pidada V No.2, Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, setelah di dalam kamar Petugas polisi tersebut mulai melakukan penggeledahan terhadap anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan terdakwa ABI HARIRI, dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ABI HARIRI petugas polisi menemukan 1 (satu) botol plastik berwarna putih tertempel stiker bertuliskan K24 Royal di dalamnya berisi 12 tabung bening berbentuk peluru yang di dalamnya masing-masing terdapat  plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dan 1 tabung bening berbentuk peluru yang di dalamnya terdapat plastik klip bening di dalamnya berisi 2 butir tablet berwarna merah muda dan berwarna coklat dengan gambar penguin  yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstacy, dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merk HOLYSTER & CO di dalamnya ditemukan 1 pipet bening bergaris kuning biru yang di dalamnya berisi plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yang mana dompet tersebut milik anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA, setelah di kamar terdakwa ABI HARIRI dilanjutkan ke kamar anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA yang letaknya tidak jauh yaitu di kamar No. 102 Penginapan Satria 2 di Jl. Pidada V No.2, Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver merk “ACIS”, 1 (satu) bungkus pipet, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong dan 2 (dua) buah lembar stiker bertuliskan “K24 Royal” dan MT 78 Royal” dan anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA tidak memiliki ijin kepemilikan paket shabu dan ekstacy tersebut. Sehingga atas kepemilikan barang bukti Narkotika tersebut anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA di amankan oleh Petugas Polisi.
  • Bahwa peran anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan  ABI HARIRI masing masing adalah : dimana dari akun Instagram anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan ABI HARIRI masing-masing mencari pembeli sendiri dan apabila ada pembeli yang membeli Narkotika maka yang mencarikan narkotika kepada S3 (DPO) adalah ABI HARIRI, selanjutnya apabila pembeli melakukan pembayaran atas paket narkotika yang mereka beli maka uang membayaran akan di transfer ke DANA milik anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dengan akun yaitu 089601358001 atas nama anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA sendiri, selanjutnya anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA yang akan melakukan pembayaran ke nomor rekening yang diberikan oleh S3(DPO) melalui terdakwa ABI HARIRI, selanjutnya terdakwa ABI HARIRI akan mengirimkan nomor rekening yang diberikan dan anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA tinggal melakukan transfer uang melalui akun DANA milik anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA ke rekening yang diberikan oleh S3(DPO) melalui terdakwa ABI HARIRI. Dan setelah alamat turun maka akan dikirim ke nomor Whatsapp terdakwa ABI HARIRI selanjutnya kalau itu pelanggan anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA maka terdakwa ABI HARIRI akan mengirimkan alamat tempelan kepada anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA agar anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA bisa meneruskannya kepada pembeli anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA. Dari kegiatan yang dilakukan oleh anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan  terdakwa ABI HARIRI mendapatkan keuntungan untuk satu orang pembeli sebesar Rp.50.000,- sampai dengan Rp. 100.000,-
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu  yang disita dari terdakwa ABI HARIRI dan Anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA (Penuntutan secara terpisah) dengan kode A1 s/d A.12 dan Kode B diperoleh berat 3,86 (tiga koma delapan puluh enam) gram butto atau 2,14  (dua koma empat belas) gram netto, berat  yang disisihkan untuk Lab: 0,13(nol koma tiga belas) gram netto, sehingga berat sisih sidang 2,01 (dua koma nol satu) gram netto dan 2 butir tablet berwarna merah muda dan berwarna coklat dengan gambar penguin  yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstacy dengan berat 0,64 gram brutto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto dengan kode A13 berat  yang disisihkan untuk Lab: 0,01(nol koma nol satu) gram netto sehingga berat sisih sidang 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram netto;
  • Bahwa untuk mengetahui Kristal bening yang disita dari Anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA dan terdakwa  ABI HARIRI (Penuntutan secara terpisah)  mengandung sediaan narkotika, selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium, di Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri, Laboratorium Kriminalistik Cabang Denpasar, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  Nomor :  LAB: 758/NNF/2024, tanggal 2 Juni 2024 , setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : --------
    1. 5197/2024/NF s/d  5208/2024/NF, 5210/2024/NF berupa  kristal bening seperti  tersebut  dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 5209/2024/NF berupa  pecahan tablet seperti  tersebut  dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    3. 5211/2024/NF dan 5212/2024/NF, berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

(Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara)

-      Bahwa perbuatan terdakwa ABI HARIRI bersama dengan anak ANDIKA DARMA PUTRA NUGRAHA (Dalam Penuntutan Terpisah) dalam  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.;

 

Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------

 

 

 

                                                                                          Denpasar,  12 Agustus   2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                        GUSTI AYU RAI ARTINI,SH

                                                                                                        JAKSA UTAMA PRATAMA

                                                                                                      NIP. 19730125 199603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya