| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-239/BDG/ENZ/06/2026
.
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
NIK
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/ kewarganegaraan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
REZA ALWI MEURAXA
1201032103010001
Sibuluan
25 tahun/21-03-2001
Laki-laki
Indonesia.
Rumah Mess dijalan Dr. Ir. Soekarno Nomor 207 Kelurahan/Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau Alamat sesuai KTP : Jalan Padang Sidempuan RT/RW: 000/000, Kelurahan/Desa Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Propinsi Sumatera Utara.
Islam
Office Boy
SMP
|
- PENANGKAPAN
Oleh Penyidik : Sejak 15 Februari 2026 s/d 18 Februari 2026
- P E N A H A N A N
1. Tahap Penyidikan:
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d 09 Maret 2026;.
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 18 April 2026.
|
- Diperpanjang oleh Hakim I
- Diperpanjang oleh Hakim II
|
:
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 19 April 2026 s/d 18 Mei 2026.
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 19 Mei 2026 s/d 17 Juni 2026.
|
2. Tahap Penuntutan:
|
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung
|
:
|
Dengan jenis penahanan rutan 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026.
|
- D A K W A A N
KESATU :
Bahwa Terdakwa REZA ALWI MEURAXA Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Mess dijalan Dr. Ir. Soekarno Nomor 207 Kelurahan/Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai dengan pasal 165 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yaitu narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan 18,67 gram netto , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2026 pukul 16.00 WITA, saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA,S.H, dan saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN bersama tim Sat Narkoba Polres Badung melakukan penangkapan terhadap AHMAD PRIATNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah linting rokok yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) kotak grinder yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja dengan posisi berada di atas lantai dalam kamar dari hasil interogasi mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari terdakwa REZA ALWI MEURAXA.
- Selanjutnya saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA,S.H, dan saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN bersama tim Sat Narkoba Polres Badung melakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA berhasil mengamankan terdakwa REZA ALWI MEURAXA di dalam kamar mess yang beralamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 207, Kelurahan/Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tabung berwarna hitam berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah kertas linting dengan posisi berada di dalam lemari pakaian dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna pink No. Imei 350835901219480. Dari hasil introgasi terhadap terdakwa REZA ALWI MEURAXA, yang bersangkutan mengaku membeli ganja tersebut dari akun instagram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan untuk diberikan kepada AHMAD PRIATNA dan untuk terdakwa sendiri dan terdakwa REZA ALWI MEURAXA tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat dari Paket 1 : berupa 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun , batang dan biji kering Narkotika Jenis Ganja dengan berat 19,86 gram bruto atau 17,88 gram netto dan Paket 2 : berupa 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun dan biji kering Narkotika Jenis Ganja dengan berat 19,56 bruto atau 0,79 netto sehingga didapatkan berat bersih keseluruhan seberat 18, 67 netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 270/NNF/2026 tanggal 16 Februari 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
- 2370/2026/NF s/d 2380/2026/NF Barang berupa daun dan biji kering. 2381/2026/NF berupa daun, batang dan biji kering serta 2382/2026/NF berupa biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2383/2026/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan seberat 18, 67 netto tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa REZA ALWI MEURAXA Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Mess dijalan Dr. Ir. Soekarno Nomor 207 Kelurahan/Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai dengan pasal 165 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “ telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” berupa narkotika jenis ganja, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2026 pukul 16.00 WITA, saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA,S.H, dan saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN bersama tim Sat Narkoba Polres Badung melakukan penangkapan terhadap AHMAD PRIATNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah linting rokok yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) kotak grinder yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisi biji kering narkotika jenis ganja dengan posisi berada di atas lantai dalam kamar dari hasil interogasi mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari terdakwa REZA ALWI MEURAXA.
- Selanjutnya saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA,S.H, dan saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN bersama tim Sat Narkoba Polres Badung melakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA berhasil mengamankan terdakwa REZA ALWI MEURAXA di dalam kamar mess yang beralamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 207, Kelurahan/Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tabung berwarna hitam berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah kertas linting dengan posisi berada di dalam lemari pakaian dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna pink No. Imei 350835901219480. Dari hasil introgasi terhadap terdakwa REZA ALWI MEURAXA, yang bersangkutan mengaku membeli ganja tersebut dari akun instagram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan untuk diberikan kepada AHMAD PRIATNA dan untuk terdakwa sendiri dan terdakwa REZA ALWI MEURAXA tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa REZA ALWI MEURAXA didapatkan berat dari Paket 1 : berupa 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun , batang dan biji kering Narkotika Jenis Ganja dengan berat 19,86 gram bruto atau 17,88 gram netto dan Paket 2 : berupa 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun dan biji kering Narkotika Jenis Ganja dengan berat 19,56 bruto atau 0,79 netto sehingga didapatkan berat bersih keseluruhan seberat 18, 67 netto.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika dengan tujuan akan terdakwa pergunakan atau konsumsi sendiri dan sempat terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut bersama-sama dengan REZA ALWI MEURAXA maupun mekonsumsi sendiri dalam kamarnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 270/NNF/2026 tanggal 16 Februari 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
- 2370/2026/NF s/d 2380/2026/NF Barang berupa daun dan biji kering. 2381/2026/NF berupa daun, batang dan biji kering serta 2382/2026/NF berupa biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2383/2026/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang
-
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
.

Badung, 22 Juni 2026
|
Jaksa Penuntut Umum
I GST.NGR.WIRAYOGA.SH.
|
JAKSA MADYA/NIP.197907262005011008
PUTU SUGIAWAN, SHratama NIP. 196501281989031
, |