Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
683/Pid.B/2025/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH 1.MUHAMAD RIZKY
2.BERANHAR ABDULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 683/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2924/N.1.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIZKY[Penahanan]
2BERANHAR ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-435/DENPA.OHD/06/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Terdakwa I

 

 

 

Nama Lengkap

:

Muhamad Rizky

 

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 2171070804700001

 

 

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/Tanggal lahir

:

55 Tahun/04 April 1970

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

The Surya Inn & Villa Jalan Dewi Sartika Gang Nusa Indah No. 30, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau Kav. Sejulung Blok G No. 07, RT. 01, RW. 011, Kelurahan/Desa Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama Lengkap

:

Beranhar Abdullah

 

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 3201151205730008

 

 

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/Tanggal lahir

:

52 Tahun/12 Mei 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

The Surya Inn & Villa Jalan Dewi Sartika Gang Nusa Indah No. 30, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau Kp. Pasar salsa, RT. 05, RW.01, Kelurahan/Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Masing-masing sejak Tanggal 12 April 2025 s/d Tanggal 13 April 2025

2.

Penahanan

:

 

 

- Penyidik

:

Masing-masing di Rutan, sejak Tanggal 13 April 2025 s/d Tanggal 02 Mei 2025

 

- Diperpanjang PU

:

Masing-masing di Rutan, Sejak Tanggal 03 Mei 2025 s/d Tanggal 11 Juni 2025

 

- Penuntut Umum

:

Masing-masing di Rutan, Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025

 

C. DAKWAAN:

----  Bahwa Terdakwa I. Muhamad Rizky bersama-sama dengan terdakwa II. Beranhar Abdullah, pada hari Minggu Tanggal 16 Maret 2025 sekira Pukul 09.27 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di depan Apotek Kimia Farma Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan/Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.—-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya