Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-435/DENPA.OHD/06/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Muhamad Rizky
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 2171070804700001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
55 Tahun/04 April 1970
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
The Surya Inn & Villa Jalan Dewi Sartika Gang Nusa Indah No. 30, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau Kav. Sejulung Blok G No. 07, RT. 01, RW. 011, Kelurahan/Desa Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Beranhar Abdullah
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 3201151205730008
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
52 Tahun/12 Mei 1973
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
The Surya Inn & Villa Jalan Dewi Sartika Gang Nusa Indah No. 30, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau Kp. Pasar salsa, RT. 05, RW.01, Kelurahan/Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Masing-masing sejak Tanggal 12 April 2025 s/d Tanggal 13 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Masing-masing di Rutan, sejak Tanggal 13 April 2025 s/d Tanggal 02 Mei 2025
|
|
- Diperpanjang PU
|
:
|
Masing-masing di Rutan, Sejak Tanggal 03 Mei 2025 s/d Tanggal 11 Juni 2025
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing di Rutan, Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025
|
C. DAKWAAN:
---- Bahwa Terdakwa I. Muhamad Rizky bersama-sama dengan terdakwa II. Beranhar Abdullah, pada hari Minggu Tanggal 16 Maret 2025 sekira Pukul 09.27 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di depan Apotek Kimia Farma Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan/Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 09.27 wita para terdakwa berada di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di depan Apotek Kimia Farma Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan/Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian terdakwa Beranhar Abdullah masuk kedalam mesin ATM untuk mengganjal bibir mesin kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang dibawa sebelumnya, sedangkan terdakwa Muhamad Rizky menunggu diluar ATM bertugas mengawasi situasi sekitar ATM tersebut, setelah itu terdakwa Beranhar Abdullah keluar dari ATM untuk memantau nasabah yang melakukan transaksi pada ATM tersebut, dan setelah terdakwa melihat saksi I Wyn Mangku Sweken masuk ke dalam ATM tersebut lalu terdakwa Beranhar Abdullah ikut masuk ke ATM dengan berkata kepada saksi I Wyn Mangku Sweken: "ini kartu ATM tidak bisa masuk dan untuk dapat melakukan transaksi kartu ATM ditempel pada layar monitor pada tombol Brizzi”, saat itu terdakwa Beranhar Abdullah minta kepada saksi I Wyn Mangku Sweken untuk menyerahkan kartu ATM BNI warna hijau dengan nomor kartu 1946340341268550 milik saksi I Wyn Mangku Sweken, dan setelah kartu ATM tersebut saksi I Wyn Mangku Sweken serahkan kepada terdakwa Beranhar Abdullah, lalu terdakwa Beranhar Abdullah menyuruh saksi I Wyn Mangku Sweken untuk geser ke samping dan saat itu juga terdakwa Beranhar Abdullah seolah-olah membantu saksi I Wyn Mangku Sweken melakukan transaksi dengan menggunakan kartu ATM BNI lain yang sebelumnya sudah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa Beranhar Abdullah tempel kartu ATM tersebut pada kode penarikan tunai/Brizzi dilayar monitor ATM dan terdakwa Beranhar Abdullah suruh saksi I Wyn Mangku Sweken untuk ketik nomor PIN tetapi dari saksi I Wyn Mangku Sweken sehingga dari situlah terdakwa Beranhar Abdullah mengetahui pin ATM BNI milik saksi I Wyn Mangku Sweken sehingga dengan telah ditukarnya kartu ATM BNI milik saksi I Wyn Mangku Sweken tersebut menyebabkan saksi I Wyn Mangku Sweken tidak dapat melakukan penarikan di rekening BNI tersebut, selanjutnya terdakwa Beranhar Abdullah keluar dari ATM tersebut, dan saat itu terdakwa Muhamad Rizky masuk ke dalam ATM dan selang beberapa menit kemudian terdakwa Beranhar Abdullah melihat terdakwa Muhamad Rizky keluar dari pintu ATM dengan posisi berdiri ke arah layar monitor ATM untuk dapat melihat/mengetahui saksi I Wyn Mangku Sweken ketik nomor PIN ATM miliknya, setelah itu para terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan membawa Kartu ATM BNI milik saksi I Wyn Mangku Sweken tersebut, selanjutnya para terdakwa melakukan transaksi penarikan tunai dan pengiriman uang melalui ATM BNI milik saksi I Wyn Mangku Sweken tersebut sebanyak 11 (sebelas) kali transaksi sehingga para terdakwa tanpa ijin dari saksi I Wyn Mangku Sweken telah mengambil total uang milik saksi I Wyn Mangku Sweken yang berada didalam rekening tersebut berjumlah Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah), sehingga atas kejadian tersebut saksi I Wyn Mangku Sweken mengalami kerugian sebesar Rp. 102.000.000,- (Seratus Dua Juta Rupiah).
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.—------------------------------------------------------------------------------------------------------- |