Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
646/Pdt.G/2024/PN Dps Ir. Andi Daliandi OK Asset (PT. OK Asset Indonesia) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 646/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Andi Daliandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OK Asset (PT. OK Asset Indonesia)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2Bank Commonwealth Cabang Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan proses lelang dilakukan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I dan atau TURUT TERGUGAT II adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.050.000.000,- (Satu miliar lima puluh juta rupiah).
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak