1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, oleh Polresta Denpasar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah prosedur pengeledahan dan prosedur penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barangbukti handphone milik Pemohon Praperadilan; 4. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka kepada Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Ketetapan No.: S.Tap/230/XI/2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025 Oleh Termohon Praperadilan;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan Laporan Polisi: Laporan polisi Nomor: LP/A/18/XI/2025/SPKT/RESTA DPS/POLDA BALI, 25 November 2025 terhadap Pemohon; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk benda sitaan yang berada penguasaan Termohon agar segera menyerahkan kembali kepada Pemohon. 7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |