Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero)Tbk Kanca Denpasar Gajah Mada 1.I Made Nikiana
2.Ketut Supariani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero)Tbk Kanca Denpasar Gajah Mada
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Made Nikiana
2Ketut Supariani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 224.176.388,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 224.176.388,- ( DUA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA SERATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 174.394.045,- ( SERATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 49.782.343,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak