Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
620/Pid.B/2026/PN Dps Ni Putu Trisna Dewi, S.H. MH. 1.A. A. PUTU PARANATHA
2.ANAK AGUNG BAGUS ANANTHA WICAKSANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 620/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2398/N.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Trisna Dewi, S.H. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. A. PUTU PARANATHA[Penahanan]
2ANAK AGUNG BAGUS ANANTHA WICAKSANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG 

JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NOMOR 5 MENGWI BADUNG 

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, [email protected]

=====================================================================

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

            NOMOR : REG.PERK : PDM-  225 /BDG/EOH/06/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa I

1.

Nama lengkap

:

A.A. PUTU PARANATHA

2

KTP

:

5103010710810004

2.

Tempat lahir

:

Badung

3.

Umur atau tanggal lahir

:

44 Tahun / 07 Oktober 1981

4.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

5.

Kebangsaan

:

Indonesia

6.

Tempat tinggal

:

Jl. By Pass Ngr Rai No. 1 Lingk. Temacun Kuta, Kel./Desa Kuta, Kecamatan Kuta

7.

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

8.

Pendidikan

:

SMA

 

          Terdakwa II

1.

Nama lengkap

:

ANAK AGUNG BAGUS ANANTHA WICAKSANA

2

KTP

:

5103011012060003

2.

Tempat lahir

:

Denpasar

3.

Umur atau tanggal lahir

:

19 Tahun / 10 Desember 2006

4.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

5.

Kebangsaan

:

Indonesia

6.

Tempat tinggal

:

Jl. By Pass Ngr Rai No. 1 Lingk. Temacun Kuta, Kel./Desa Kuta, Kecamatan Kuta

7.

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

8.

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                     :  Tanggal 12 April 2026

Penahanan                                        :  Rutan, sejak tanggal 13 April 2026 s/d 02 Mei 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum           :  Rutan, sejak tanggal 03 Mei 2026 s/d 11 Juni 2026.

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                        :  Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026.

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa A.A. PUTU PARANATHA (Terdakwa I) dan terdakwa ANAK AGUNG BAGUS ANANTHA WICAKSANA (Terdakwa II), pada hari Minggu, Tanggal 10 Agustus 2025, Pukul 20.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Majapahit Nomor 1, Lingkungan. Temacun, Kelurahan/Desa Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, para terdakwa telah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan atau Dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 1 Lingkungan Temacun, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terdakwa II bersama dengan saksi ANAK AGUNG GEDE YUDI ARTHA melakukan bersih-bersih  menjelang upacara agama (memukur) dan menemukan kotak yang di dalamnya berisi perhiasan yang berbentuk bunga emas yang terbuat dari perak di depan kamar saksi NI MADE SUARDANI, kemudian saksi ANAK AGUNG GEDE YUDI ARTHA membawa kotak perhiasan tersebut untuk diperlihatkan kepada terdakwa I, selanjutnya terdakwa I pergi menemui saksi NI MADE SUARDANI untuk menanyakan tentang kotak perhiasan tersebut, namun saksi NI MADE SUARDANI tidak menjawab, karena hal tersebut terdakwa I menjadi emosi dan memukul saksi NI MADE SUARDANI menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai mata bagian kanan saksi NI MADE SUARDANI;
  • Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa I kembali menanyakan perihal kotak perhiasan tersebut namun saksi NI MADE SUARDANI tidak menjawab, sehingga terdakwa I kembali menampar wajah saksi NI MADE SUARDANI menggunakan tangan kiri terbuka, hal tersebut terdakwa I ulangi kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya terdakwa I memegang lengan kiri dan menarik rambut saksi NI MADE SUARDANI, kemudian saksi NI MADE SUARDANI didorong hingga terjatuh;
  • Bahwa kemudian terdakwa II yang sempat keluar sebentar masuk kembali ke dalam rumah, dan mendengar saat saksi NI MADE SUARDANI  diinterogasi masalah kotak perhiasan oleh terdakwa I menjadi ikut emosi mendengar jawaban saksi NI MADE SUARDANI, sehingga langsung menendang saksi NI MADE SUARDANI menggunakan kaki kanan yang mengenai lengan kiri dari saksi NI MADE SUARDANI yang sedang dalam posisi duduk di lantai rumah bale daje, kemudian saat akan menendang lagi terdakwa II dihalangi oleh terdakwa I, sehingga tendangan tersebut tidak mengenai saksi NI MADE SUARDANI;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban NI MADE SUARDANI mengalami luka memar berwarna kebiruan pada mata bagian kanan, benjol pada kepala belakang sisi kiri, dan luka memar berwarna kebiruan pada lengan atas sisi kiri; 
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut disaksikan oleh keluarga besar dan masyarakat yang ada di tempat kejadian saat itu;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.3.5/996/RSUDW tanggal 06 April 2026, berdasarkan Resume medis rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya tanggal 11 Agustus 2025 atas nama NI MADE SUARDANI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

b. Luka-luka :

  1. Tepat pada telapak atas dan bawah mata kanan terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk bulat mengelilingi mata kanan;
  2. Pada kepala belakang sisi kiri terdapat benjolan ukuran diameter tiga sentimeter;
  3. Pada lengan atas sisi kiri terdapat luka memar berwarna kehitaman.

Kesimpulan :

      Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh karena benda tumpul.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------  Bahwa Terdakwa A.A. PUTU PARANATHA (Terdakwa I) dan terdakwa ANAK AGUNG BAGUS ANANTHA WICAKSANA (Terdakwa II), pada hari Minggu, Tanggal 10 Agustus 2025, Pukul 20.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Majapahit Nomor 1, Lingkungan. Temacun, Kelurahan/Desa Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, para terdakwa telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 1 Lingkungan Temacun, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terdakwa II bersama dengan saksi ANAK AGUNG GEDE YUDI ARTHA melakukan bersih-bersih  menjelang upacara agama (memukur) dan menemukan kotak yang di dalamnya berisi perhiasan yang berbentuk bunga emas yang terbuat dari perak di depan kamar saksi NI MADE SUARDANI, kemudian saksi ANAK AGUNG GEDE YUDI ARTHA membawa kotak perhiasan tersebut untuk diperlihatkan kepada terdakwa I, selanjutnya terdakwa I pergi menemui saksi NI MADE SUARDANI untuk menanyakan tentang kotak perhiasan tersebut, namun saksi NI MADE SUARDANI tidak menjawab, karena hal tersebut terdakwa I menjadi emosi dan memukul saksi NI MADE SUARDANI menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai mata bagian kanan saksi NI MADE SUARDANI;
  • Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa I kembali menanyakan perihal kotak perhiasan tersebut namun saksi NI MADE SUARDANI tidak menjawab, sehingga terdakwa I kembali menampar wajah saksi NI MADE SUARDANI menggunakan tangan kiri terbuka, hal tersebut terdakwa I ulangi kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya terdakwa I memegang lengan kiri dan menarik rambut saksi NI MADE SUARDANI, kemudian saksi NI MADE SUARDANI didorong hingga terjatuh;
  • Bahwa kemudian terdakwa II yang sempat keluar sebentar masuk kembali ke dalam rumah, dan mendengar saat saksi NI MADE SUARDANI diinterogasi masalah kotak perhiasan oleh terdakwa I menjadi ikut emosi mendengar jawaban saksi NI MADE SUARDANI, sehingga langsung menendang saksi NI MADE SUARDANI menggunakan kaki kanan yang mengenai lengan kiri dari saksi NI MADE SUARDANI yang sedang dalam posisi duduk di lantai rumah bale daje, kemudian saat akan menendang lagi terdakwa II dihalangi oleh terdakwa I, sehingga tendangan tersebut tidak mengenai saksi NI MADE SUARDANI;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban NI MADE SUARDANI mengalami luka memar berwarna kebiruan pada mata bagian kanan, benjol pada kepala belakang sisi kiri, dan luka memar berwarna kebiruan pada lengan atas sisi kiri; 
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.3.5/996/RSUDW tanggal 06 April 2026, berdasarkan Resume medis rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya tanggal 11 Agustus 2025 atas nama NI MADE SUARDANI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

b. Luka-luka :

  1. Tepat pada telapak atas dan bawah mata kanan terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk bulat mengelilingi mata kanan;
  2. Pada kepala belakang sisi kiri terdapat benjolan ukuran diameter tiga sentimeter;
  3. Pada lengan atas sisi kiri terdapat luka memar berwarna kehitaman.

Kesimpulan :

      Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh karena benda tumpul.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----

 

 

 

Denpasar,  08  Juni  2026

 Penuntut Umum

 

 

 

NI PUTU TRISNA DEWI, SH., MH.

Jaksa Madya Nip.19851209 200812 2 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya