Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
835/Pdt.G/2025/PN Dps Nancy Catrine Mariani PT. MHG Balangan Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 835/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nancy Catrine Mariani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD IQBAL HADROMI, SH.Nancy Catrine Mariani
Tergugat
NoNama
1PT. MHG Balangan Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli No. 01/2018 tertanggal 30 April 2018 yang dibuat dihadapan I Dewa Ayu Sutji Nelly P.M.D., SE., SH., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Badung, sah secara hukum dan mengikat;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Pengambilalihan Tanah dan Bangunan (Conditional Sale and Purchase Agreement for Land and Building Acquisition) tertanggal 15 Maret 2018, sudah tidak berlaku dan tidak mengikat sejak dikeluarkannya Akta Jual Beli No. 01/2018 tanggal 30 April 2018;

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli No. 01/2018 tertanggal 30 April 2018 yang dibuat dihadapan I Dewa Ayu Sutji Nelly P.M.D., SE., SH., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Badung, secara hukum telah menggantikan kedudukan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Pengambilalihan Tanah dan Bangunan (Conditional Sale and Purchase Agreement for Land and Building Acquisition) tertanggal 15 Maret 2018 sehubungan dengan jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI;
  2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak