Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 01/2018 tertanggal 30 April 2018 yang dibuat dihadapan I Dewa Ayu Sutji Nelly P.M.D., SE., SH., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Badung, sah secara hukum dan mengikat;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Pengambilalihan Tanah dan Bangunan (Conditional Sale and Purchase Agreement for Land and Building Acquisition) tertanggal 15 Maret 2018, sudah tidak berlaku dan tidak mengikat sejak dikeluarkannya Akta Jual Beli No. 01/2018 tanggal 30 April 2018;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 01/2018 tertanggal 30 April 2018 yang dibuat dihadapan I Dewa Ayu Sutji Nelly P.M.D., SE., SH., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Badung, secara hukum telah menggantikan kedudukan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Pengambilalihan Tanah dan Bangunan (Conditional Sale and Purchase Agreement for Land and Building Acquisition) tertanggal 15 Maret 2018 sehubungan dengan jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI;
- dst....
|