Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Penggugat adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
- Menyatakan secara hukum Perbuatan dari Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan nya yaitu :
- Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengambil 5 ( lima ) Unit Mobil mobil dan tidak dikembalikan kepada Penggugat selaku Direktur CV.Mahajaya
- Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak membayar cicilan 5 ( lima ) unit mobil yang dikuasai oleh Tergugat
- Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum telah mengoperasionalkan 5 ( lima ) unit Mobil tanpa seijin dari Penggugat selaku Direktur CV.Mahajaya
- Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum hingga sekarang Penggugat tidak mendapatkan Hak nya 5 ( unit ) Mobil Yang di gelapkan oleh tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara Materiil oleh Tergugat uang sebesar Rp. 284.800.000,- ( dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah ) dan secara immateriil sebanyak Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah), total kerugian Rp.534.800.000,- ( lima ratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu ru[iah ) oleh karenanya sudah sepatutnya Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat secara seketika;
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
- Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir besleg) atas harta Tergugat dan pemblokiran atas semua rekening milik Tergugat yang berkaitan dengan Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
--------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )- |