Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
734/Pdt.G/2025/PN Dps I PUTU ERIK PRATAMA PUTRA I NYOMAN SUKARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 734/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I PUTU ERIK PRATAMA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni wayan Martini,SHI PUTU ERIK PRATAMA PUTRA
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN SUKARMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Penggugat adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
  3. Menyatakan secara hukum Perbuatan dari  Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat sesuai dengan  ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan nya yaitu :
    1. Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengambil 5 ( lima ) Unit Mobil mobil dan tidak dikembalikan kepada Penggugat selaku Direktur CV.Mahajaya
    2. Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak membayar cicilan 5 ( lima ) unit mobil yang dikuasai oleh Tergugat
    3. Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum telah mengoperasionalkan 5 ( lima ) unit Mobil tanpa seijin dari Penggugat selaku Direktur CV.Mahajaya
    4. Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum hingga sekarang Penggugat tidak mendapatkan Hak nya 5 ( unit ) Mobil  Yang di gelapkan oleh tergugat
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara Materiil oleh Tergugat uang sebesar Rp. 284.800.000,- ( dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah ) dan secara immateriil sebanyak Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah), total kerugian Rp.534.800.000,- ( lima ratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu ru[iah ) oleh karenanya sudah sepatutnya Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat secara seketika;
  6. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun  Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
  7. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir besleg) atas harta Tergugat dan pemblokiran atas semua rekening milik  Tergugat  yang berkaitan dengan Penggugat
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

--------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak