Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 308 /DENPA.OHD/06/2024
- TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
ERWAN SAPUTRA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Helvetia
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
36 tahun / 30 Desember 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
Agama
|
:
:
|
Jalan Pulau Moyo III No.12 Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar / Alamat KTP : Dusun I Jalan Karya Ujung No.79 Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuan Deli kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. PENAHANAN
- Penangkapan
- Penahanan
Penyidik
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 28 April 2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024 ;
Sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal 18 Mei 2024;
Rutan sejak tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024 ;
Rutan sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 08 Juli 2024.
|
C. DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa Erwan Saputra pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidak pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warung Sembako ALIYA Jalan Raya Pemogan Gang Anggrek IV A No.1 Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah laptop merk ASUS TUF GAMING DASH FX517Z, warna hitam, nomer seri : SN : N6NRCX11A394250, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi Juwita Dewi Ayu Savitri atau , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa tiba diwarung Sembako tersebut dengan tujuan menjemput saksi ALIYA . Pada saat itu saksi ALIYA sedang berada diwarung dan tidak mengetahui kedatangan terdakwa sedangkan terdakwa masuk lewat pintu samping, Kemudian terdakwa melihat ada Laptop tergantung dalam sebuah tas dan situasi saat sepi lalu timbul niat terdakwa untuk memilikinya, selanjunya terdakwa langsung mengambil Laptop dan membawanya pergi kemudian meninggalkan tempat tersebut. ;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira jam 19.00 wita terdakwa menjual 1 (satu) buah laptop merk ASUS TUF GAMING DASH FX517Z, warna hitam, nomer seri : SN : N6NRCX11A394250 di Jalan Tukad pancoran No.21 Panjer Denpasar Selatan seharga Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merk ASUS TUF GAMING DASH FX517Z, warna hitam, nomer seri : SN : N6NRCX11A394250 milik saksi Juwita Dewi Ayu Savitri adalah untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualan barang tersebut, terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri ;
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merk ASUS TUF GAMING DASH FX517Z, warna hitam, nomer seri : SN : N6NRCX11A394250 milik saksi tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Juwita Dewi Ayu Savitri selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Juwita Dewi Ayu Savitri mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |