Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
578/Pdt.G/2024/PN Dps Hadi Setiawan, S.E. 1.I Wayan Suanda
2.I Made Sukanata
3.I Nyoman Sudirga
4.I Ketut Soka
5.I Made Sudana
6.I Wayan Sulendra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 578/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadi Setiawan, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN RACHMAT, SH., MHHadi Setiawan, S.E.
Tergugat
NoNama
1I Wayan Suanda
2I Made Sukanata
3I Nyoman Sudirga
4I Ketut Soka
5I Made Sudana
6I Wayan Sulendra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar janji / Wanprestasi.

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.

 

  1. Menyatakan Sah dan berlaku menurut hukum :

 

  • Akta Nomor : 05 tentang Pelepasan Hak dan Kuasa tanggal 26 Oktober 2017;
  • Akta Nomor : 06 tentang Pengikatan Jual Beli tanggal 26 Oktober 2017;
  • Akta Nomor : 07 tentang Kuasa tanggal 26 Oktober 2017;dan
  • Akta Nomor : 08 tentang Pernyataan tanggal 26 Oktober 2017.

Yang keseluruhan Akta-akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Ulce Irithrina Sudjateruna, S.H., Notaris di Kabupaten Badung;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menerima pembayaran sisa kekurangan sebesar Rp. 950.000.000.- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila Para Tergugat menolak atas pembayaran kekurangan tersebut dengan sendirinya dan menurut hukum Penggugat dapat menitipkannya pada Pengadilan Negeri Denpasar;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak