| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 590/Pid.Sus/2026/PN Dps | NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H | RIVALDO SALOW | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 590/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3633/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Nama Lengkap : RIVALDO SALOW Nomor Identitas : 8171012312980001 Tempat Lahir : Ambon Umur / Tanggal lahir : 27 Tahun / 22 September 1998 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan / Kebangsaan : Indonesia Alamat : Jalan Raya Sesetan Gang Trijata Nomor 7B Tengah Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Agama : Kristen Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA (Tamat)
B. Status Penangkapan dan Penahanan
C. Dakwaan : ---------Bahwa terdakwa RIVALDO SALOW pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Sesetan tepatnya depan Toko Maora Kasih Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” dengan kejadian : ------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I Nomor 67 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
