Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk Eka Wirajhana Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Melakukan Tindak Pidana
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Azwar Marzuki, S.H.PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk
Tergugat
NoNama
1Eka Wirajhana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Gde Edi Budiputra,SH,MHEka Wirajhana
2IDA BAGUS DWI GANDA SABO, SH, MHEka Wirajhana
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan atau membayar kelebihan pembayaran upah April 2014 sebesar Rp. 80.314.625,- (delapan puluh juta tiga ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan atau membayar kelebihan pembayaran upah periode Januari 2021 – Mei 2023 (karena berlakunya prinsip No Work No Pay) yang terlanjur dibayar oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 266.265.695,- (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
  2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : JKTID/SKEP/50400/2023 tertanggal 05 Mei 2023 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dinyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Melakukan Tindak Pidana Sdr. Eka Wirajhana/530646 adalah sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah putus hubungan kerja terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan atau membayar kelebihan bayar hak-hak ketenagakerjaan payaan TERGUGAT sehubungan dengan PHK TERGUGAT sebesar Rp 59.302.027,- (lima puluh payaan juta tiga ratus dua ribu dua puluh tujuh rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitverbaar bij voorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a-quo berpendapat lain kami PENGGUGAT memohon agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak