Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Dps Dwi haryono 1.Merry indah sri wulandari
2.Yudi prasetyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi haryono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Verdinandus Kiki affandi ShDwi haryono
Tergugat
NoNama
1Merry indah sri wulandari
2Yudi prasetyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat  II  adalah Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk  mengembalikan  uang  sebesar Rp.350.000.000 kepada Penggugat  (Dwi Haryono) ;
  1. Menyatakan meletakkan  Sita Jaminan atas :
  • 1 Buah rumah yang terletak  di jalan Gong Suling III Nomor 26 Jimbaran Kecamatan  Kuta Selatan, Kabupaten Badung-Bali;
  • 1 buah Motor  Jenis NEX Warna Hijau Armi dengan Nomor Polisi : DK 3284 KBP milik Tergugat I;
  •  1 buah Motor Jenis Honda Vario dengan Nomor Polisi : DK 6947 ABY (bulan 12 – 2024). Milik tergugat II; dan menyatakan meletakkan Sita Jaminan barang-barang tersebut  milik Tergugat I dan II dan atau  obyek barang bergerak atau tidak bergerak milik Para Tergugat lainnya. Bahwa   apabila Tergugat I dan II   (Mery Indah Sri Wulandari dan Yudi Prasetyo ) tidak mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp 350.000.000,- , maka   barang -barang yang diletakan sebagai Sita jaminan tersebut diatas  milik Para Tergugat untuk secepatnya  dilaksanakan eksekusi dan kemudian  dikuasasi oleh Penggugat (Dwi Haryono) dan beralih hak sesuai dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat (Dwi Haryono);
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan atau  Hakim Pengadilan Negeri  Denpasar yang memeriksa dan mengadili, serta memutuskan perkara ini  berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak