Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I Wayan Eka Dharma Saputra
2.Ni Luh Putu Darwini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Eka Dharma Saputra
2Ni Luh Putu Darwini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Ayu Eka Putry Katrisna sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 6 September 2017 Nomor 5171-LU-05092017-0022 menjadi Niputu Ayu Putry Katrisna adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak