Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps JEHESKIEL STEVEN JOHN SAIYA PT. SEPEDA MOTOR INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 28 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEHESKIEL STEVEN JOHN SAIYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Ngurah Anom,SH.,MHJEHESKIEL STEVEN JOHN SAIYA
Tergugat
NoNama
1PT. SEPEDA MOTOR INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tertanggal 1 Maret 2024;------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 13 September 2025;---------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh hak-hak normatif akibat pemutusan hubungan kerja, yang terdiri dari:----------------------------------------
  1. Selisih Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp14.073.790,-
  2. Uang Pesangon sebesar Rp36.000.000,-
  3. Kompensasi pemutusan hubungan kerja berdasarkan PKWTT tertanggal 1 Maret 2024 sebesar Rp396.000.000,-
  4. Sisa Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp8.000.000,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat tersebut secara tunai dan sekaligus;------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;------------------------------------------------------------------------------------------------

Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak