| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps |
| Tanggal Surat |
Kamis, 28 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | JEHESKIEL STEVEN JOHN SAIYA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | I Gusti Ngurah Anom,SH.,MH | JEHESKIEL STEVEN JOHN SAIYA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. SEPEDA MOTOR INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tertanggal 1 Maret 2024;------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 13 September 2025;---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh hak-hak normatif akibat pemutusan hubungan kerja, yang terdiri dari:----------------------------------------
- Selisih Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp14.073.790,-
- Uang Pesangon sebesar Rp36.000.000,-
- Kompensasi pemutusan hubungan kerja berdasarkan PKWTT tertanggal 1 Maret 2024 sebesar Rp396.000.000,-
- Sisa Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp8.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat tersebut secara tunai dan sekaligus;------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.---------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |