Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps I Kadek Wahyudi Ardika, SH I Nyoman Ribek Adi Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-741/N.1.15/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Kadek Wahyudi Ardika, SH
2I Gede Willy Pramana, S.H.,M.Kn.
3Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H.
4KOMANG ADI WIJAYA, S.H.
5I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.
6Keenan Abraham Siregar, S.H.
7Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
8Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
9I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
10Aditya Otavian, S.H.
11I WAYAN EMPU GUANA PURA, S.H.
12DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
13FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Nyoman Ribek Adi Putra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya