Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1193/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Tri Wahyuni Sudina |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Wayan Widana, SH., MH. | Tri Wahyuni Sudina |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Tio Sathio Suardana |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa perjanjian jual-beli lisan antara Thio Sathio Suardana (Tergugat) dan I Wayan Sudina (alm.)/suami Penggugat pada bulan Pebruari 2015 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1975/Desa Baha, Surat Ukur Tgl. 07/03/2014 No. 00722/BAHA/2014, luas 2500 M2, atas nama TIO SATHIO SUARDANA (Tergugat) yang sekarang telah dipecah menjadi 19 (sembilan belas) bidang tanah kavling adalah sah sebagai tanah objek perjanjian jual-beli antara Thio Sathio Suardana (Tergugat) dan I Wayan Sudina (alm.)/suami Penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian jual beli lisan antara Tergugat dan I Wayan Sudina (alm.)/suami Penggugat karena sudah tidak berada di alamatnya semula dan tidak bisa diketemukan lagi sehingga tidak bisa diajak membuat akta jual beli atas tanah objek perjanjian jual beli.
- Menghukum Tergugat untuk membuat akta jual beli atas tanah objek perjanjian jual beli.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat selaku istri sah dari I Wayan Sudina (alm.) berhak atas tanah objek perjanjian jual beli untuk dimasukkan ke budel harta bersama.
- dst...
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |