Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
766/Pid.Sus/2026/PN Dps PUTU RIZKY SITRAPUTRA,SH.MH TAMMA EFRAIM TOKILOV Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 766/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4779/N.1.10.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU RIZKY SITRAPUTRA,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMMA EFRAIM TOKILOV[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-473/DENPA.NARKO/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

(dalam hal pelaku Orang Dewasa)

 

1.

Nama lengkap

:

TAMMA EFRAIM TOKILOV

2

KTP

:

5171032304940001

2.

Tempat lahir

:

Denpasar

3.

Umur atau tanggal lahir

:

31 tahun / 23 April 1994

4.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

5.

Kebangsaan

:

Indonesia.

6.

Tempat tinggal

:

Jalan Kebo Iwa II Nomor 9, Banjar Batu Kandik, Kel/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar

7.

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

8.

Pendidikan

:

S1 Sosial Politik

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

(dalam hal pelaku Orang Dewasa)

 

    1. Terdakwa
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                 :    tanggal 29 Maret 2026 s/d 01 April 2026

Perpanjangan Penangkapan         :    -

Penahanan                                     :    Rutan Polda Bali, sejak tanggal 02 April 2026 s/d 21 April 2026

Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan Polda Bali, sejak tanggal 22 April 2026 s/d 31 Mei 2026

Perpanjangan Ketua PN I               :    Rutan Polda Bali, sejak tanggal 01 Juni 2026 s/d 30 Juni 2026

Perpanjangan Ketua PN II              :    Rutan Polda Bali, sejak tanggal 01 Juli 2026 s/d 30 Juli 2026

 

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                     :    Lapas Kerobokan, sejak tanggal 08 Juli 2026 s/d 27 Juli 2026

Pengalihan                               :    -

Penangguhan                           :    -

Pencabutan penangguhan       :    -

Pembantaran                            :    -

Dikeluarkan dari tahanan         :    -

Perpanjangan Ketua PN                 :    -

Perpanjangan Ketua PN I               :    -

Perpanjangan Ketua PN II              :    -

 

 

  1. DAKWAAN:

Kesatu

           Bahwa terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 08.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di rumahnya yang beralamat di Jalan Kebo Iwa II Nomor 9, Banjar Batu Kandik, Kel/Desa Padangsambian Kaja,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV memesan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama ultramen (DPO) melalui pesan whatsapp. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita, terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV mendapat pesan whatspp dari ULTRAMEN yang menjelaskan paket narkotika jenis shabu sudah dikirim melalui JNE Gunung Soputan yang akan diantarkan oleh Gojek menuju rumah Terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV. Selanjutnya paket narkotika jenis shabu tersebut diterima oleh Terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV dalam bentuk plastik yang dibalut dengan lakban warna coklat dan dibungkus dengan bubble wrap warna hitam. Selanjutnya terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV menelepon I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA untuk datang menemui terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV melalui pesan whatsaap dan menyuruhnya untuk membawakan plastik klip bening dan I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA  menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya karena I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA (berkas penuntutan terpisah) tidak membawa timbangan, terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV menyuruh I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA (berkas penuntutan terpisah) membawa paket narkotika jenis shabu dalam Pembungkus Buble Wrap Warna Hitam ke rumah I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA untuk dilakukan penimbangan dan pemecahan menjadi sebelas paket dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket plastik klip bening sabu dengan berat 25 Gram;
  2. 1 (satu) paket plastik klip bening sabu dengan berat 15 Gram;
  3. 2 (dua) paket plastik klip bening sabu masing-masing dengan berat 10 Gram;
  4. 7 (tujuh) paket plastik klip bening sabu masing-masing dengan berat 5 Gram;

Bahwa keseluruhan paket narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 11 (sebelas) paket dengan total berat 95 gram;

  • Bahwa setelah dilakukan pemecahan terhadap 11 paket narkotika jenis shabu tersebut oleh I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA, selanjutnya I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 5 gram tersebut dengan cara membeli paket shabu tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV. Selanjutnya Terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV baru menerima pembayaran sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) atas pembelian satu paket narkotika jenis shabu seberat 5 gram dari I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA dengan transfer kerekening bank BCA atas nama Saksi NI LUH PUTU RINDA WATI dan sisanya sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) akan dibayar belakangan;
  • Bahwa terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV telah menguasai rekening bank BCA atas nama Saksi NI LUH PUTU RINDA WATI dengan cara membeli rekening tersebut sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV menyuruh I PUTU ANDIKA PRATAMA (berkas penuntutan terpisah) ke rumah I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA untuk mengambil 10 Paket Narkotika Jenis Shabu yang sudah dipecah tersebut. Selanjutnya I PUTU ANDIKA PRATAMA PUTRA menyerahkan 10 paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV.
  • Bahwa dari 10 paket narkotika jenis shabu tersebut dibagi terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV dengan rincian 6 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 60 gram dipegang oleh terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV dan 4 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 30 gram dipegang oleh PUTU ANDIKA PRATAMA PUTRA.
  • Bahwa terhadap 6 paket narkotika jenis shabu yang dipegang terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV dibuatkan alamat map sesuai perintah ULTRAMEN dan terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV berhasil menempel semua paket narkotika jenis shabu tersebut. namun sebelumnya salah satu diantara paket sabu dengan berat 5 gram terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV ada mengambilnya dengan berat 0,4 gram yang terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV pulang untuk terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV konsumsi sendiri dan sisa-sisa pemakaian dalam pipet kaca itulah yang terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV buang di dalam kloset kamar mandi dikamar terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV sendiri sesaat sebelum penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap PUTU ANDIKA PRATAMA PUTRA dan I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA, selanjutnya pada hari minggu tanggal 29 Maret 2026 bertempat di rumah terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV di jalan Kebo Iwa No. 9 Banjar Batu Kandik Kel/Desa Padangsambian Kaja Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar tim Satresnarkoba Polda Bali yakni saksi I WAYAN SUMAJAYA, saksi I MADE DEDDY KUSUMAWARDANA, dan saksi I KOMANG SONA ADITYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 505/NNF/2026 tanggal 29 Maret 2026 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita berupa:
  • 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4361/2026/NF s/d 4364/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1 ( satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150(seratus lima puluh)ml, diberi nomor barang bukti 4367/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan

 

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan    diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

atau

 

 

                                               

Kedua

           Bahwa terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 08.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di rumahnya yang beralamat di Jalan Kebo Iwa II Nomor 9, Banjar Batu Kandik, Kel/Desa Padangsambian Kaja,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV memesan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama ultramen (DPO) melalui pesan whatsapp. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita, terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV mendapat pesan whatspp dari ULTRAMEN yang menjelaskan paket narkotika jenis shabu sudah dikirim melalui JNE Gunung Soputan yang akan diantarkan oleh Gojek menuju rumah Terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV. Selanjutnya paket narkotika jenis shabu tersebut diterima oleh Terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV dalam bentuk plastik yang dibalut dengan lakban warna coklat dan dibungkus dengan bubble wrap warna hitam. Selanjutnya terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV menelepon I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA untuk datang menemui terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV melalui pesan whatsaap dan menyuruhnya untuk membawakan plastik klip bening dan I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA  menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya karena I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA (berkas penuntutan terpisah) tidak membawa timbangan, terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV menyuruh I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA (berkas penuntutan terpisah) membawa paket narkotika jenis shabu dalam Pembungkus Buble Wrap Warna Hitam ke rumah I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA untuk dilakukan penimbangan dan pemecahan menjadi sebelas paket dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket plastik klip bening sabu dengan berat 25 Gram;
  2. 1 (satu) paket plastik klip bening sabu dengan berat 15 Gram;
  3. 2 (dua) paket plastik klip bening sabu masing-masing dengan berat 10 Gram;
  4. 7 (tujuh) paket plastik klip bening sabu masing-masing dengan berat 5 Gram;

Bahwa keseluruhan paket narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 11 (sebelas) paket dengan total berat 95 gram;

  • Bahwa setelah dilakukan pemecahan terhadap 11 paket narkotika jenis shabu tersebut oleh I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA, selanjutnya I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 5 gram tersebut dengan cara membeli paket shabu tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV. Selanjutnya Terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV baru menerima pembayaran sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) atas pembelian satu paket narkotika jenis shabu seberat 5 gram dari I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA dengan transfer kerekening bank BCA atas nama Saksi NI LUH PUTU RINDA WATI dan sisanya sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) akan dibayar belakangan;
  • Bahwa terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV telah menguasai rekening bank BCA atas nama Saksi NI LUH PUTU RINDA WATI dengan cara membeli rekening tersebut sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV menyuruh I PUTU ANDIKA PRATAMA (berkas penuntutan terpisah) ke rumah I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA untuk mengambil 10 Paket Narkotika Jenis Shabu yang sudah dipecah tersebut. Selanjutnya I PUTU ANDIKA PRATAMA PUTRA menyerahkan 10 paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV.
  • Bahwa dari 10 paket narkotika jenis shabu tersebut dibagi terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV dengan rincian 6 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 60 gram dipegang oleh terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV dan 4 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 30 gram dipegang oleh PUTU ANDIKA PRATAMA PUTRA.
  • Bahwa terhadap 6 paket narkotika jenis shabu yang dipegang terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV dibuatkan alamat map sesuai perintah ULTRAMEN dan terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV berhasil menempel semua paket narkotika jenis shabu tersebut. namun sebelumnya salah satu diantara paket sabu dengan berat 5 gram terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV ada mengambilnya dengan berat 0,4 gram yang terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV pulang untuk terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV konsumsi sendiri dan sisa-sisa pemakaian dalam pipet kaca itulah yang terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV buang di dalam kloset kamar mandi dikamar terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV sendiri sesaat sebelum penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap PUTU ANDIKA PRATAMA PUTRA dan I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA, selanjutnya pada hari minggu tanggal 29 Maret 2026 bertempat di rumah terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV di jalan Kebo Iwa No. 9 Banjar Batu Kandik Kel/Desa Padangsambian Kaja Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar tim Satresnarkoba Polda Bali yakni saksi I WAYAN SUMAJAYA, saksi I MADE DEDDY KUSUMAWARDANA, dan saksi I KOMANG SONA ADITYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 505/NNF/2026 tanggal 29 Maret 2026 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita berupa:
  • 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4361/2026/NF s/d 4364/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1 ( satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150(seratus lima puluh)ml, diberi nomor barang bukti 4367/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya