Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
813/Pid.B/2024/PN Dps LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn HARI MURDIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 813/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2882/N.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI MURDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

                           ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN”

“BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA”

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No.PDM : 341/BADUNG/Eoh/08/2024

 

                                                                                                                              

ATAS NAMA TERDAKWA :   

HARI MURDIYONO 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG,       Agustus 2024

 

            KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                                                   P - 29

    ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN”

“BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA”

 

SURAT  DAKWAAN

No. PDM : 341/BADUNG/Eoh/08/2024

 

a.     IDENTITAS TERDAKWA :  

Nama lengkap                                  :   HARI MURDIYONO

 Tempat lahir                                    :   Banyuwangi

 Umur / Tanggal lahir                      :   33 Tahun / 11 Juli 1991

Jenis kelamin                                   :   Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   :   Indonesia

Tempat tinggal   :   Sementara      :   Jl. Bhineka Jati Jaya No. 30 Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung

                                  tetap                 :   Dusun Kranjan RT 01 / Rw 02 Ds. Kebaman Kec. Srono Kab. Banyuwangi, Jawa Timur

Agama                                               :   Islam

Pekerjaan                                         :   Swasta

Pendidikan                                       :   SMA

Identitas Lain                                :

  1. Foto Berwarna                                 

                                                           

  1. Nomor KTP                  :       -          
  2. Nomor SIM                   :       -
  3. Nomor Paspor               :       518120745

Dan Lain-Lain                             :    -

 

b.    PENAHANAN :

-   Untuk kepentingan Penyidikan dilakukan Penahanan di Rutan Polsek Kuta sejak tanggal 26 Juni 2024 s.d.15 Juli 2024.

-   Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2024 s.d. 24 Agustus 2024..

-   Untuk Kepentingan Penuntutan dilakukan Penahanan di Rutan/LP. Kerobokan oleh Penuntut Umum sejak tanggal           19 Agustus 2024 s.d. 07 September 2024

 

c.    DAKWAAN :

----------   Bahwa terdakwa HARI MURDIYONO, pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jl. Dewi Sri Kelurahan Legian Kecamatan Kuta  Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban SAMUEL ADHIKA. P, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 19.00 WITATerdakwa melintas di Jl. Dewi Sri Kel. Legian Kec. Kuta Kab. Badung, dengan mengendarai mobil Mitsubishi Expander warna putih DK-1636-AC milik Terdakwa, kemudian terjadi kemacetan dan pada saat mobil Terdakwa kendarai berjalan Terdakwa menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai saksi SAMUEL ADHIKA P, karena ditabrak saksi SAMUEL ADHIKA P kemudian korban langsung turun dari sepeda motor  sambil langsung menghampiri Terdakwa dan berkata “kamu nabrak saya” selanjutnya Terdakwa berkata “iya, saya nabrak tapikan masnya ngerem mendadak” selanjutnya korban SAMUEL ADHIKA P berkata “ayo ke kantor polisi” selanjutnya Terdakwa berkata “ngapain ke kantor polisi kita berdua saja duel sekalian” kemudian korban SAMUEL ADHIKA P., berkata “kamu badan kecil mau duel sama saya“ayo selesaikan didepan” namun  Terdakwa dan saksi SAMUEL ADHIKA P dilerai oleh beberapa orang.

Bahwa kemudian setelah di lerai Terdakwa langsung masuk ke mobil dan langsung pergi, namun ketika Terdakwa berhenti di lampu merah, tiba-tiba saksi SAMUEL ADHIKA P mengedor mobil bagian belakang sambil berkata “ayo turun, katanya mau duel” dan saat itu Terdakwa langsung turun dari mobil, dan berkata “ayo sini duel, kamu badan kecil mau duel” kemudian korban SAMUEL ADHIKA P.,  bekata “ayo cari polisi” kemudian Terdakwa berkata “jangan cari polisi, kita berdua aja” yang kemudian saksi SAMUEL ADHIKA P turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan seketika Terdakwa mendorong saksi SAMUEL ADHIKA P hingga terjatuh, kemudian saksi SAMUEL ADHIKA P berdiri dan membuka helm dan saat itu juga Terdakwa langsung memukul saksi SAMUEL ADHIKA P sebanyak dua kali yang mengenai mata dan bibir korban, sebagaimana Hasil Pemeriksaan Fisik yang diterangkan dalam Visum Et Revertum Nomor: 009/PT.SIH/MRD-VER-SHBL/VI/2024/00 tanggal 29 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siloam, yang ditandatangangi oleh dokter I GUSTI NGURAH ARY DIPAWAN, yaitu :

Hasil Pemeriksaan:

  1. Pada dahi kanan, lima sentimeter dari gari pertengahan depan, tiga sentimeter di atas alis kanan, terdapat sebuah luka lecet dengan bentuk tidak teratur dengan ukuran Panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan disekitar luka terdapat luka memar.
  2. Pada kelopak mata kanan bagian bawah, terdapat luka memar dengan batas tidak tegas dan warna kebiruan.
  3. Pada kelopak mata kanan bagian bawah, satu sentimeter dibawah sudut luar mata kanan terdapat sebuah luka lecet dengan bentuk tidak teratus, ukuran Panjang satu sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, batas tidak tegas warna kemerahan.
  4. Pada selaput lendir mata kanan bagian bawah, terdapat perdarahan berukuran Panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tegas warna kemerahan.
  5. Pada bibir dalam bagian atas, terdapat luka lecet berukuran Panjang tiga koma lima sentimeter, lebar dua sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan, disekitarnya terdapat luka memar.
  6. Pada lutut kanan, lima sentimeter dibawah tempurung lutut terdapat luka lecet dengan Panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan, disekitarnya terdapat luka memar.

Kesimpulan:

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh enam tahun satu bulan. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata kanan : luka lecet pada dahi kanan, lutut kanan dan bibir dalam.

Akibat hal tersebut, menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu. -----------------------------------

 

Perbuatan terdakwa HARI MURDIYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KITAB Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------

 

 

                                                                                                                                                 Badung,      Agustus 2024

                                                                                                                                                      PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                                                                                        LUH HENY F. RAHAYU, SH., MKn.

                                                                                                                                JAKSA MUDA NIP. 19830205 200912 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya