Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Dps LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H VANESSA LOUISE CRIMMINS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4582/N.1.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VANESSA LOUISE CRIMMINS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung
Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, kejaribadung@gmail.com
“Demi Keadilan berdasarkan
Tuhan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-511/BDG/EOH/12/2024
A.
IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : VANESSA LOUISE CRIMMINS
Nomor Identitas : RA7782314
Tempat Lahir : Paddington
Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun / 20 Mei 1979
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Australia
Tempat Tinggal : Villa Shiva Gg. Singapore, Jl. Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung
Agama : Budha
Pekerjaan : Guru (KTP)
Pendidikan : S1
B.
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
Penangkapan
:
Rutan Polsek Kuta Utara, sejak tanggal 30 Oktober 2024 s.d. 30 Oktober 2024
2.
Penahanan
:
-
Penyidik
:
Rutan Polsek Kuta Utara, sejak tanggal 31 Oktober 2024 s.d. 19 November 2024
-
Perpanjangan PU
:
Rutan Polsek Kuta Utara, sejak tanggal 20 November 2024 s.d. 29 Desember 2024
-
Penuntut Umum
:
Rutan, sejak 23 Desember 2024 s.d 11 Januari 2025Rutan Polsek Kuta Ut, sejak tanggal 10 Juni i 2024
C.
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa VANESSA LOUISE CRIMMINS pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Popular Deli, Jl. Subak Sari No.84, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berulang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- 2 -
-
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 08.22 WITA Terdakwa hendak berbelanja di Popular Deli, Jl. Subak Sari No.84, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung pada saat Terdakwa berjalan kaki melintas di depan toko, Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas berwarna abu-abu muda yang di dalamnya berisi Laptop dengan Merk HP berwarna silver dengan nomor seri: 5CG921059R disimpan di atas kursi / sitting area di depan Toko Popular Deli, Jl. Subak Sari No.84, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung milik Saksi NI NYOMAN ARI PURWANINGSIH timbul niat Terdakwa untuk mengambil tas tersebut. Kemudain Terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan membawanya masuk ke dalam Toko;
-
Bahwa setelah selesai berbelanja kemudian Terdakwa keluar dari Toko Popular Deli, Jl. Subak Sari No.84, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung dan pada saat Terdakwa berjalan kaki melintas di depan toko sekitar pukul 08.24 WITA , Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan Laptop Macbook Air M1 2020 dengan nomor seri: HXJLK35W1WFY milik Saksi ARDI NURCAHYADI berada di atas kursi di sebelah tempat Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas berwarna abu-abu muda yang sebelumnya telah Terdakwa ambil, Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas berwarna abu-abu muda tersebut dimana berisi Laptop dengan Merk HP berwarna silver dengan nomor seri: 5CG921059R dan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan Laptop Macbook Air M1 2020 dengan nomor seri: HXJLK35W1WFY tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke tempat tinggal Terdakwa di Villa Shiva Gg. Singapore, Jl. Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung;
-
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dari Saksi NI NYOMAN ARI PURWANINGSI dan Saksi ARDI NURCAHYADI untuk mengambil 1 (satu) buah tas berwarna abu-abu muda yang di dalamnya berisi Laptop dengan Merk HP berwarna silver dengan nomor seri: 5CG921059R dan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan Laptop Macbook Air M1 2020 dengan nomor seri: HXJLK35W1WFY;
-
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi NI NYOMAN ARI PURWANINGSI dan Saksi ARDI NURCAHYADI mengalami kerugian sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 362 jo 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 20 Desember 2024
Penuntut Umum,
Lintang Jendro Rahmadita, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya