Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
725/Pdt.G/2025/PN Dps IDA BAGUS MAYUN 1.Keber
2.I Wayan Yasa,SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 725/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS MAYUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN EDI IRAWAN, S.Pd.,SH.,MHIDA BAGUS MAYUN
Tergugat
NoNama
1Keber
2I Wayan Yasa,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Surat Perjanjian Pembuatan Jalan Lingkungan di Tegalan Tanah Putih dan Sawah Subak Aban, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, tanggal 28 Desember 2010, adalah sah dan mengikat;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian tanggal 28 Desember 2010;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan sebagian dari tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2606 Desa Darmasaba, NIB. 22.03.06.13.02204, Surat Ukur Tgl. 29/07/2016 No. 0172/DARMASABA/2016, luas 3040 M2, atas nama I WAYAN YASA, SH. (Tergugat II), terletak di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, yaitu seluas 608 M2 kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda dan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) sebagai kompensasi kerugian bunga pada bank untuk pinjaman biaya pembuatan jalan tersebut kepada Penggugat;
  2. dst....

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak