Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; ----------------------------------------
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari NI NYOMAN PRITHA BHAKTILATA, Perempuan, lahir di Gianyar pada tanggal 7 Oktober 2015, Agama Hindu, WNI ;------------
- Memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali untuk mewakili NI NYOMAN PRITHA BHAKTILATA yang belum cakap untuk melaksanakan perbuatan hukum dan masih dibawah umur, dalam melakukan perbuatan hukum terkait proses jual beli atas sebidang tanah hak milik Pemohon, yaitu :---------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik nomor 3218/Desa Penatih Dangin Puri, seluas 150 M2, Surat Ukur tanggal 22-02-2010, Nomor 01137/Penatih Dangin Puri/2010, terletak di Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali, tertulis atas nama I NYOMAN SUARSA ;-----------------------------------------------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|