Petitum |
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
Menyatakan Hukum Putus Hubungan Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat akibat adanya pemutusan secara sepihak oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sisa kontrak kerja sebagaimana SURAT PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK), No. 213/SPK-01/IX.ESS/2023, tertanggal 1 September 2023 sebesar Rp. Rp. 19.500.000, - (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
Memerintahkan Tergugat untuk pulang ke Negara Asalnya segera setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara sesuai aturan perundang – undangan; |