Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
582/Pdt.Bth/2025/PN Dps 1.I Wayan Suartana
2.Ni Made Wastini
3.Ni Nyoman Sari
PT Olegs Bali Vill Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 582/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Suartana
2Ni Made Wastini
3Ni Nyoman Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Bayu Perdana, S.H., LL.M.I Wayan Suartana
2R. Bayu Perdana, S.H., LL.M.Ni Made Wastini
3R. Bayu Perdana, S.H., LL.M.Ni Nyoman Sari
Tergugat
NoNama
1PT Olegs Bali Vill
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan menyatakan Perlawanan PELAWAN dikabulkan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah sebagai Pelawan yang sah dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 88/Pdt.Eks/2024/PN.Dps jo. Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Dps, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Membatalkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 88/Pdt.Eks/2024/PN.Dps jo. Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Dps;
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada bantahan dan/ atau upaya hukum lainnya;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak