Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jl. PB. Sudirman No. 3, Denpasar Telp. (0361)221999 Fax. (0361) 236594.
www.kejari-denpasar.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM-624/DENPA.NARKO/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
BAYU SOMA WIRANATA
|
Tempat lahir
|
:
|
Alas Teruna
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 02 Desember 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
A g a m a
|
:
:
|
Alamat sesuai KTP NIK : 5102070212960001
Banjar Dinas Alas Teruna, Desa/Kelurahan Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta (Barista)
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan : tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 22 Agustus 2024.
Perpanjangan Penangkapan : tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan 25 Agustus 2024
Penyidikan :
- Oleh Penyidik dilakukan penahanan sejak tanggal 25 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 13 September 2024.
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2024 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024.
Penuntutan :
- Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 04 November 2024.
- DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa BAYU SOMA WIRANATA , pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dipinggir jalan Sunset Road Gg. Paradise, Banjar Tagtag Wirasanti, Desa/Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 11 (sebelas) plastik klip kristal bening dengan berat masing-masing :
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,49 Gram dan berat Netto 0,35 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A1.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,48 Gram dan berat Netto 0,34 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A2.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,44 Gram dan berat Netto 0,30 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A3.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A4.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,28 Gram dan berat Netto 0,14 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A5.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,32 Gram dan berat Netto 0,18 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A6.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,29 Gram dan berat Netto 0,15 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A7.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A8.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,29 Gram dan berat Netto 0,15 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A9.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,32 Gram dan berat Netto 0,18 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A10.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A11.
Dengan total berat : Netto 2,27 Gram
perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa sekira bulan Desember 2023 terdakwa berkenalan dengan sesorang yang bernama om Agus dan terdakwa ditawari oleh om Agus mau kerja nempel bahan dan terdakwa menjawab ”ga dulu om”. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wita terdakwa menerima telephone dari temannya om Agus yang mengatakan ”Jadi mau kerja ” dan terdakwa menjawab ” jadi pak” selanjutnya terdakwa diberi nomor seseorang yang dipanggil abang (DPO) dengan nomor 085847432235. Setelah menerima nomor tersebut, terdakwa mengirim pesan kepada Abang melalui WA (WhatsApp) ” sore pak” dan dijawab oleh abang ” iya, benar mau kerja” dan terdakwa jawab ”benar” kemudian terdakwa disuruh oleh abang mengambil bahan jam setengah 2 atau jam 2 di daerah Sunset Road. Terdakwa kemudian dikirimi alamat pengambilan kristal bening jenis shabu yaitu di Jalan Sunset Road, masuk gang sebelah 69 slam tertanam di pot persegi kanan jalan bungkus lakban warna hitam.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima alamat tersebut, terdakwa kemudian pergi kealamat Jalan Sunset Road, masuk gang sebelah 69 slam kemudian sampai dialamat tersebut terdakwa mengambil potongan lakban warna hitam tertindih batu di pot persegi dengan menggunakan tangan kanan dan pada saat terdakwa berbalik badan tiba-tiba terdakwa dipegang oleh petugas kepolisian yaitu I Kadek Sudiana dan I Putu Krisna Aditama , I Wayan Krisna Ardiana sambil menunjukkan surat tugasnya, selanjutnya terdakwa ditanya “ kamu ngambil apa” dan terdakwa jawab “ ngambil alamat pak” kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Putu Yoga Darma Putra dan saksiImam Adi Saputra ditemukan ditangan kanan terdakwa 1 (satu) potongan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) plastik klip kristal bening jenis shabu yang terbungkus masing – masing dengan potongan lakban warna hitam dan ditangan kiri terdakwa ditemukan 1 HP Tecno Spark warna biru muda, kemudian terdakwa ditanya terkait ditemukan kristal bening tersebut yang saat itu terdakwa menerangkan kalau kristal bening tersebut adalah shabu yang milik Abang, dan terdakwa hanya diminta mengambilnya dan menunggu perintah untuk menempel kembali kristal bening jenis shabu,selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa setelah di Polresta Denpasar dengan disaksikan oleh terdakwa dilakukan penimbangan barang bukti 11 (sebelas) plastik klip kristal bening dengan berat masing-masing :
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,49 Gram dan berat Netto 0,35 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A1.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,48 Gram dan berat Netto 0,34 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A2.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,44 Gram dan berat Netto 0,30 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A3.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A4.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,28 Gram dan berat Netto 0,14 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A5.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,32 Gram dan berat Netto 0,18 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A6.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,29 Gram dan berat Netto 0,15 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A7.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A8.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,29 Gram dan berat Netto 0,15 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A9.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,32 Gram dan berat Netto 0,18 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A10.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A11.
Dengan total berat : Netto 2,27 Gram
-
-
-
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut setelah ditimbang diperoleh berat Netto 2,27 Gram kemudian dilakukan penyisihan masing-masing sebanyak 0,02 gram netto untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 9189/2024/NF s/d 9199/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang bukti dengan nomor 9200/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotik dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan kristal bening dan tablet warna hijau dari pihak yang berwenang yakni Departemen Kesehatan RI.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa BAYU SOMA WIRANATA , pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dipinggir jalan Sunset Road Gg. Paradise, Banjar Tagtag Wirasanti, Desa/Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa berupa 11 (sebelas) plastik klip kristal bening dengan berat masing-masing :
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,49 Gram dan berat Netto 0,35 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A1.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,48 Gram dan berat Netto 0,34 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A2.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,44 Gram dan berat Netto 0,30 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A3.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A4.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,28 Gram dan berat Netto 0,14 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A5.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,32 Gram dan berat Netto 0,18 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A6.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,29 Gram dan berat Netto 0,15 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A7.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A8.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,29 Gram dan berat Netto 0,15 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A9.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,32 Gram dan berat Netto 0,18 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A10.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A11.
Dengan total berat : Netto 2,27 Gram
perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas adanya informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika didaerah seminyak kuta sering dilakukan oleh seorang laki-laki dengan perawakan sedang sedang, rambut bergelombang dan sering dipanggil SOMA dengan ciri – ciri yang sudah diketahui,kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi I Kadek Sudiana, saksi I Putu Krisna Aditama, dan saksi I Wayan Krisna Ardiana dibawah pimpinan Ipda Adi Tri Setiyanto, SH melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan dari hasil penyelidikan, diamankan seorang laki-laki sedang berdiri dipinggir gang dengan gelagat mencurigakan seperti mengambil sesuatu, selanjutnya saat dekati dan ditanya “ kamu lagi apa” dan dijawab “ ngambil alamat pak” kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan ditangan kanan laki-laki tersebut 1 (satu) potongan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan potongan tisu warna putih yang berisikan 11 ( sebelas) Plastik klip yang masing – masing berisikan kristal bening dan ditangan kirinya saksi menemukan 1 HP Tecno Spark warna biru muda, kemudian saat ditanya laki-laki tersebut mengaku bernama Bayu Soma Wiranata, kemudian ditanya terkait ditemukan kristal bening tersebut terdakwa menerangkan kristal bening jenis shabu milik bos nya yang dikenal dengan nama Abang atau Pak dengan tujuan untuk ditempelkan kembali selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa setelah di Polresta Denpasar dengan disaksikan oleh terdakwa dilakukan penimbangan barang bukti 11 (sebelas) plastik klip kristal bening dengan berat masing-masing :
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,49 Gram dan berat Netto 0,35 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A1.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,48 Gram dan berat Netto 0,34 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A2.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,44 Gram dan berat Netto 0,30 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A3.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A4.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,28 Gram dan berat Netto 0,14 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A5.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,32 Gram dan berat Netto 0,18 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A6.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,29 Gram dan berat Netto 0,15 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A7.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A8.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,29 Gram dan berat Netto 0,15 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A9.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,32 Gram dan berat Netto 0,18 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A10.
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,16 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna hitam. Kode A11.
Dengan total berat : Netto 2,27 Gram
-
-
-
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut setelah ditimbang diperoleh berat Netto 2,27 Gram kemudian dilakukan penyisihan masing-masing sebanyak 0,02 gram netto untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 9189/2024/NF s/d 9199/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang bukti dengan nomor 9200/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotik dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan kristal bening yang diduga shabu dari pihak yang berwenang yakni Departemen Kesehatan RI.
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
Denpasar, 22 Oktober 2024.
Jaksa Penuntut Umum
Ni Komang Sasmiti, SH., MH
Jaksa Madya NIP. 19780823 200112 2 001 |